Menangkal Eksploitasi dan Penyelahgunaan Seksual Dalam Situasi Bencana

Konten Media Partner
28 November 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses Lokakarya di Marina Hotel, (Dok. Lentera Maluku)
zoom-in-whitePerbesar
Proses Lokakarya di Marina Hotel, (Dok. Lentera Maluku)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lentera Maluku - Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak RI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku bersama UNFPA ( United Nations Fund for Polulation Activities) mengadakan Lokakarya Perlindungan Dari Ekspolitasi dan Penyalahgunaan Seksual (PEPS), Kamis, 28 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Musibah bencana gempabumi yang melanda Ambon dan sekitarnya beberapa waktu lalu bukan hanya menyisakan kerugian fisik dan mental namun juga memberi banyak pembelajaran.
Kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi dampak bencana tidak hanya berkisar pada kerugian materi dan fisik semata namun juga pada penanganan dampak psikologis yang dialami warga. Salah satu contoh penanganan psikologis dan advokasi payung hukum adalah kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Marina (28/11) dengan melibatkan unsur-unsur pemerintah dan Lembaga Masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan penanganan ketika terjadi pelecehan seksual dalam situasi bencana oleh oknum tenaga pelayanan masyarakat yang kehadirannya seharusnya membantu korban bencana.
Kepala Dinas PPPA, Megy Samson, (Dok. Lentera Maluku)
Dalam sambutannya Kepala Dinas PPPA, Megy Samson mengungkapkan, salah satu kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam konteks bencana atau situasi kemanusiaan adalah eksploitasi dan penyalahgunaan seksual.
ADVERTISEMENT
"Eksploitasi dan penyalahgunaan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Tindakan semacam ini mengikis keyakinan dan kepercayaan terhadap komunitas kerja kemanusiaan. Merusak reputasi sebuah lembaga dan melanggar standar dan norma hukum. Eksploitasi dan penyalahgunaan seksual mengancam kehidupan orang-orang yang semestinya kita layani dan lindungi," tandas Samson.
Dalam lokakarya tersebut, peserta dilatih agar memahami seperti apa Eksploitasi dan Penyalahgunaan Seksual (EPS) serta langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya guna menolong korban.
Samson juga berharap agar pelatihan ini dapat berkelanjutan agar peserta dapat menerima informasi dan mengetahui penanganan EPS secara lengkap.
"Saya berharap kegiatan ini bisa dilakukan intens agar kedepan SDM kita lebih siap dan tau cara memanggulangi EPS", ucap Samson menutup sambutannya. (LM3)
ADVERTISEMENT