Menolak Pelegalan Sopi di Maluku

Oleh: Ahmad Firdaus Mony (Ketua KAMMI Kota Ambon).
Lentera Maluku. Minuman keras atau biasa di sebut juga minuman beralkohol merupakan minuman yang sangat merusak. Tidak hanya pada jiwa, tetapi juga berefek pada pola pikir yang cenderung untuk hal-hal negatif.
Di Maluku kita kenal dengan sebutan Sopi. Nama sopi berasal dari bahasa Belanda Zoopje yang berarti alkohol cair. Sebagian masyarakat di Maluku menganggap sopi sebagai minuman bersejarah yang menyatukan hubungan basudara di Maluku, sehingga ia mengakar disetiap benak pencintanya. Padahal minuman yang memantik soliditas kerukunan.
Ada konflik-konflik sosial diantara sesama generasi muda di Maluku, pemicu utamanya adalah miras atau sopi. Sehingga jika berbicara sejarah minuman khas orang Maluku, harus melihat juga pada fakta-fakta sejarah.
Pada masa sebelum penjajahan masuk ke Maluku dengan segala kebudayaannya, jauh sebelum itu para komunitas dagang Arab, China sudah berada di Maluku. Saat itu, salah satu minuman yang paling top adalah kopi. Jadi kurang tepat kalau ada yang mengaitkan sopi dengan sejarah Maluku.
Kopi yang menghiasi ruang-ruang diskusi pada saat itu. Pulau-pulau di Maluku menjadikan kopi sebagai sajian utama dalam acara adat maupun menjamu tamu. Seram dan Buru adalah bagian dari contoh pulau-pulau di Maluku yang menjadikan kopi sebagai sajian utama.
Berbeda dengan sopi, dari sisi kemanfaatan dan kemudaratannya, jenis minuman sopi sangat berbahaya. Dengan kadar alkohol yang terkandung pada minuman sopi di atas 30 % jelas mengakibatkan pengunanya mabuk. Sehingga beberapa wilayah di Maluku terjadi desintegrasi antar pemuda-pemuda kampung, diakibatkan oleh efek mabuk karena mengkonsumsi jenis minuman ini. Beberapa kejadian seperti tawuran, pelecehan, dan kenakalan lainya dipicu karena konsumsi sopi.
Sebagai manusia yang berfikir bijak dan baik, maka mestinya sejarah yang perlu dikenang adalah sejarah yang baik bukan sebaliknya. Kemanfaatan dari sopi tidak sebanding dengan keburukannya. Sungguh ironi kalau ada sebagian kalangan dengan lantang menyuarakan pelegalan sopi tanpa melihat sisi-sisi yang lain bagi tatanan generasi Maluku yang akan datang.
Ada beberapa studi kasus yang perlu dilihat bersama, sehingga cara berfikir kita tidak disudutkan hanya pada bahagia tertentu saja tapi mengabaikan sisi yang lain.
Di Kupang, Nusa Tenggara Timur ada perkelahian pada acara wisuda, yang mengakibatkan salah satu pemuda di bacok, kejadian ini dilakukan oleh pemuda yang lain sedang mabuk, dengan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Di Pulau Ambon sendiri ada dua kasus yang sangat menyayat hati, kita ketahui bersama tindakan yang sungguh tidak berprikemanusiaan. Pada tanggal 27 Februari 2019 empat orang pemuda di wilayah Tantui bawah, menyetubuhi bocah 13 tahun setelah berpesta dengan minuman sopi di sekitar tempat kejadian perkara. Berlanjut pada bulan berikutnya, tanggal 3 Maret 2019 lalu, usai minum sopi, kakek di salah satu kompleks Kota Ambon mencabuli cucu kandunganya sendiri.
Itu hanya sebagian kecil dari kasus-kasus yang dipicu oleh miras dan sopi, tapi ada puluhan bahkan ratusan kasus yang didasari karena para pelaku mengkonsumsi minuman beralkohol ini.
Sehingga alibi-alibi yang menyesatkan pola pikir, sebagian kalangan aktifis perlu ditinjau kembali, dalam perspektif yang lebih rasional untuk memahami dengan baik bahaya dari miras atau sopi tersebut.
Disadari pula bahwa pada dasarnya pengolahan bahan dasar sopi, bukan semata hanya untuk minuman semata, ada alternatif lain yang lebih bermanfaat, pastinya tidak merugikan generasi kedepan.
Bahan-bahan dasar pembuatan sopi dari pohon aren bisa dipergunakan dalam pengolahan yang lebih bermutu, dapat membantu perekonomian masyarakat yang bergelut dengan pohon aren tersebut, tanpa harus ada alasan bahwa sopi juga bagian dari mata pencaharian sebagiaan masyarakat, yang menggeluti bisnis haram tersebut.
Pemafaatan buah aren dapat diolah menjadi beberapa bahan untuk kebutuhan masyarakat diantaranya.
1. Gula Aren
2. Cuka Aren
3. Campuran pengembang roti
4. Kolang-kaling, dan lain-lain.
Ini menunjukkan alasan yang dikemukakan oleh sebagian kalangan, bahwa perlu mendorong pemerintah dan DPRD untuk melegalkan sopi sebagai bagian dari mata pencaharia beberapa kalangan masyarakat di Maluku adalah tidak tepat.
Olehnya itu, pernyataan ini juga mempertegas kepada Pemerintah Maluku dan DPRD Provinsi, untuk bijak melihat tuntutan sebagain kalangan dalam melegalkan miras atau sopi di pasaran. Karena Pemerintah dan DPRD Maluku harus banyak melihat faktor yang tidak dari satu pihak atau golongan saja, tetapi perlu melihat problem ini secarah menyeluruh. (***)
