Penegakan di Indonesia: Antara Teks dan Kenyataan yang Pahit

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Leo Sinaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di ruang kelas, hukum dikenalkan sebagai sistem yang menjunjung tinggi keadilan. Ia berdiri di atas asas-asas luhur: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Diajarkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun, ketika realitas sosial ditilik, terutama dari sorotan media dan pengadilan, wajah hukum di Indonesia seringkali terlihat sangat berbeda dari idealisme yang diajarkan.
Salah satu contoh yang sulit untuk diabaikan adalah kasus Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang terbukti menerima suap sebesar USD 500.000 untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung demi melindungi buronan korupsi kelas kakap, Djoko Tjandra. Vonis awal terhadap Pinangki adalah 10 tahun penjara. Tapi hanya beberapa bulan setelah putusan itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya menjadi 4 tahun. Dan yang lebih mengejutkan, pada Agustus 2022, Pinangki resmi bebas bersyarat—bahkan belum genap menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Fakta ini mengundang keprihatinan, sekaligus ironi. Seorang jaksa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, justru terlibat langsung dalam persekongkolan untuk melindungi pelaku kejahatan korupsi. Namun setelahnya, ia mendapat berbagai keringanan hukum, dan kini telah hidup bebas, sementara kepercayaan publik terhadap institusi hukum terus mengalami kemunduran.
Pertanyaannya: apa yang sebenarnya sedang terjadi dengan hukum di Indonesia?
Dalam banyak kasus, keadilan tidak lagi terasa sebagai prinsip, tetapi menjadi soal posisi, koneksi, dan kuasa. Pelaku kejahatan dari kalangan elite—baik itu pejabat publik, pengusaha besar, maupun aparat penegak hukum sendiri—sering kali mendapatkan perlakuan istimewa. Sementara masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran ringan karena desakan ekonomi justru dihukum dengan tegas dan tanpa kompromi.
Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum yang bersifat sistemik. Bukan semata-mata persoalan individu yang tidak berintegritas, tetapi juga kelemahan struktur dan pengawasan dalam lembaga peradilan. Jika seorang jaksa bisa mendapat keringanan karena alasan "penyesalan" dan "seorang ibu", sementara pelanggar hukum dari rakyat kecil tidak mendapatkan belas kasih serupa, maka yang dirusak bukan hanya sistem hukum, melainkan rasa keadilan masyarakat.
Lebih buruk lagi, vonis ringan seperti ini menciptakan efek domino. Pertama, muncul persepsi bahwa kejahatan—terutama korupsi—adalah tindakan yang bisa dinegosiasikan. Asal punya posisi dan kuasa, risiko pidana bisa diminimalisir. Kedua, masyarakat mulai apatis terhadap hukum. Mereka melihat hukum bukan sebagai pelindung, tapi alat kompromi dan kekuasaan. Ketiga, aparat penegak hukum yang bekerja dengan integritas bisa menjadi minoritas yang tertekan dalam sistem yang tidak mendukung transparansi dan kejujuran.
Padahal, dalam konteks negara hukum, hukum tidak boleh sekadar tegak—ia harus adil, tegas, dan dapat dipercaya. Penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku korupsi tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menghancurkan pondasi moral bangsa. Korupsi bukan hanya persoalan uang, tapi juga mencuri hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak. Ketika pelakunya dibebaskan begitu saja, masyarakat sebenarnya bukan hanya kehilangan dana publik, tetapi juga keadilan dan harapan.
Dalam kondisi seperti ini, reformasi sistem hukum tidak lagi bisa ditunda. Kita membutuhkan sistem pengawasan yang kuat terhadap aparat penegak hukum, aturan yang tegas tanpa celah untuk dilonggarkan secara sepihak, serta transparansi dalam setiap keputusan pengadilan, terutama dalam kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan publik.
Generasi muda yang mempelajari hukum kini menghadapi dilema: tetap memegang idealisme yang diajarkan, atau berkompromi dengan kenyataan hukum yang penuh ketimpangan. Namun jalan tengahnya bukan menyerah, melainkan memperjuangkan agar idealisme itu hidup di ruang publik. Keadilan bukan sesuatu yang abstrak—ia harus hadir dalam keputusan yang konkret, berpihak pada kebenaran, dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat.
Jika hukum terus menerus hanya menguntungkan mereka yang berada di atas, maka jangan salahkan jika masyarakat suatu saat memilih jalan lain untuk mencari keadilan. Dan itu adalah situasi yang jauh lebih berbahaya bagi masa depan bangsa ini.
Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
