Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Plagiarisme Menimbulkan Sanksi Sosial Berskala Internasional
10 April 2018 23:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari leony bryan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, Indonesia kembali terjerat dalam kasus plagiarisme. Kasus yang dihadapi Indonesia kali ini menyangkut plagiarisme akan karya seni luar negeri dan menjadikannya sebagai sebuah tempat wisata lokal bernama Rabbit Town. Rabbit Town adalah sebuah tempat wisata baru yang berlokasi di Bandung dan diresmikan pada tanggal 11 Januari 2018 langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Tidak membutuhkan waktu lama setelah pembukaannya, Rabbit Town langsung menjadi perbincangan hangat orang-orang, terutama di Media Sosial. Rabbit Town berhasil menarik perhatian banyak pengunjung karena konsepnya yang mengusung beberapa karya seni populer yang ada di luar negeri, seperti: Museum of Ice Cream di Amerika Seikat, Urban Lights milik Chris Burden, Obliteration Room milik Yayoi Kusuma dan masih banyak lagi. Perbincangan tentang Rabbit Town tidak hanya menarik perhatian orang-orang dalam negeri, namun juga mendapatkan sorotan Internasional.
ADVERTISEMENT
Ada perbedaan yang tipis antara “terinspirasi” dan “meniru.” Hal utama yang membedakan keduanya adalah dalam penyebutan sumber. Seseorang dikatakan terinspirasi apabila menyebutkan sumber atau pencipta asli yang memberikan inspirasi tersebut, sehingga hal ini tidak termasuk sebagai tindakan plagiat yang melanggar hukum hak cipta. Sedangkan meniru adalah ketika seseorang menggunakan karya orang lain dan menjadikannya sebagai karyanya sendiri tanpa menyebutkan sumber dan pencipta aslinya. Hal ini termasuk sebagai tindakan plagiat yang melanggar hukum hak cipta dan dapat dijatuhkan hukuman pidana. Kasus Rabbit Town ini dikecam dunia dengan kasus plagiarisme karena konsepnya yang mencontoh karya seni luar negeri tanpa menyebutkan sumbernya. Orang-orang luar negeri banyak yang menganggap Indonesia tidak menghormati karya orang lain dan telah melanggar etika dan moral sosial. Mereka juga merasa bahwa tempat wisata Rabbit Town merugikan pencipta asli karya-karya seni terkenal tersebut. Beberapa seniman Indonesia juga menganggap bahwa seniman pencipta Rabbit Town tidak menghargai nilai-nilai seni.
ADVERTISEMENT
Pada nyatanya, peraturan tentang kekayaan Intelektual dan hak cipta sendiri juga diatur dalam Hukum Indonesia. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Internasional TRIP’s tentang hak kekayaan intelektual dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang hak cipta ditegaskan bahwa barangsiapa yang dengan tanpa hak merenggut hak moral dan hak ekonomi orang lain dapat dipidana penjara selama kurun waktu tahun atau denda hingga milyaran rupiah.
Meskipun adanya hukum yang mengatur dan juga kecaman pedas dari masyarakat lokal dan internasional, masih belum ada tanggapan jelas yang diberikan baik dari pihak Rabbit Town sendiri maupun dari pihak Badan Ekonomi Kreatif. Hingga saat ini, Rabbit Town sendiri masih tetap ramai didatangi pengunjung lokal. Banyak warga Indonesia yang menganggap kasus ini bukanlah hal yang serius dan banyak pula yang tidak memedulikan kontroversi panas tersebut. Dari kasus ini, dapat kita lihat bahwa tingkat kesadaran bangsa Indonesia akan keberadaan hukum hak cipta dan bahayanya kasus plagiat masih tergolong sangat rendah.
ADVERTISEMENT
Referensi:
The Jakarta Post. 7 April 2018. Rabbit Town: Art rip-off or selfie paradise?. http://www.thejakartapost.com/news/2018/04/07/rabbit-town-art-rip-or-selfie-paradise.html diakses pada 09 April 2018.
Kompas.com. 29 Maret 2018. Polemik Rabbit Town, Diduga Plagiat Karya Seniman Luar Negeri. https://travel.kompas.com/read/2018/03/29/162000527/polemik-rabbit-town-diduga-plagiat-karya-seniman-luar-negeri diakses pada 09 April 2018.
Sumber Gambar: https://explorewisata.com/2018/02/lokasi-rute-dan-harga-tiket-masuk-rabbit-town-ciumbuleuit-bandung.html