Konten dari Pengguna

Uang Rusak Karena Banjir, Bisa Diganti Bank Indonesia?

Leo Chris Evan Sinulingga

Leo Chris Evan Sinulingga

Analis Bank Indonesia

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Leo Chris Evan Sinulingga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/PublishingImages/sp__2713625.jpg
zoom-in-whitePerbesar
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/PublishingImages/sp__2713625.jpg

a. Penggantian Uang Rupiah Rusak

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal baru saja memberikan layanan penukaran uang Rupiah senilai Rp1,54 Miliar kepada salah satu warga. Yang membuat layanan penukaran ini menjadi sorotan bukanlah nilainya, melainkan alasan di balik pemberian layanan tersebut. Diketahui bahwa penukaran tersebut diberikan kepada seorang warga Batang yang mengalami banjir rob. Banjir tersebut turut merusak uang Rupiah tunai yang selama ini disimpan dalam koper. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, maka Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar Rp1,53 Miliar kepada warga tersebut.

Pemberikan penggantian uang Rupiah rusak kepada masyarakat tersebut bukanlah hal yang baru bagi Bank Indonesia. Beberapa tahun lalu, kita mungkin masih mengingat layanan penukaran yang diberikan Bank Indonesia terhadap uang Rupiah rusak akibat rayap. Layanan ini memang merupakan bagian dari pelaksanaan peran Bank Indonesia. Bank Indonesia akan memberikan penggantian asalkan memenuhi beberapa syarat penukaran uang Rupiah.

Hal yang kemudian mungkin cukup sering dipertanyakan adalah mengapa Bank Indonesia memberikan penggantian uang Rupiah rusak, namun tidak seluruhnya?

b. Bank Indonesia dan Pengelolaan Uang Rupiah

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana peran Bank Indonesia dalam kegiatan pengelolaan uang Rupiah (PUR). Layanan penukaran yang diberikan oleh Bank Indonesia tidak terlepas dari peran Bank Indonesia dalam melakukan PUR. Peran ini diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) kepada Bank Indonesia melalui 6 kegiatan mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan uang Rupiah. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melaksanakan seluruh peran PUR tersebut.

Mengapa peran PUR ini penting? Rupiah merupakan simbol kedaulatan NKRI. Sebagai simbol kedaulatan, maka Rupiah wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang resmi di Indonesia. Kehadiran Rupiah dalam transaksi menandakan bahwa wilayah tersebut masih merupakan bagian dari wilayah Indonesia. Selain itu, konteks kedaulatan di sini juga terkait dengan bagaimana Rupiah dapat dihormati dan dibanggakan oleh setiap warga negara. Oleh karena itu, kehadiran Rupiah dengan kualitas yang baik menjadi sama krusialnya dalam menjaga simbol kedaulatan negara.

c. Pengedaran Uang Rupiah

Filosofi tersebut menjadi titik tolak pelaksanaan peran PUR Bank Indonesia. Dapat dikatakan bahwa Bank Indonesia bertanggung jawab penuh dalam setiap kegiatan PUR untuk menjamin ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya hingga ke seluruh wilayah NKRI. Lebih dari itu, ketersediaan uang Rupiah merupakan kunci terpeliharanya stabilitas sistem pembayaran. Salah satu tahapan PUR yang sangat penting dalam menjamin ketersediaan Rupiah adalah pengedaran uang Rupiah. Secara sederhana, pengedaran uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan uang Rupiah.

Berdasarkan defisini tersebut, maka kita dapat melihat bahwa tahapan pengedaran terdiri dari 2 (dua) kegiatan utama yaitu mengedarkan uang Rupiah melalui penyelenggaraan layanan kas dan mendistribusikan uang Rupiah. Sesuai dengan namanya, distribusi merupakan kegiatan mengirimkan uang Rupiah secara langsung dari dan oleh Bank Indonesia menggunakan moda transportasi yang tersedia.

Di sisi lain, penyelenggaraan layanan kas merupakan layanan dalam rangka pengedaran yang diberikan oleh Bank Indonesia, antara lain kepada bank dan masyarakat. Layanan kas yang diberikan oleh Bank Indonesia dapat berupa penyetoran dan penarikan uang Rupiah oleh bank, pengolahan dan pemusnahan uang Rupiah, klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, serta penukaran uang Rupiah dan kas keliling. Layanan penukaran yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada korban banjir rob tersebut di atas adalah salah satu bentuk kegiatan pengedaran uang Rupiah Bank Indonesia. Melalui layanan penukaran tersebut, maka uang Rupiah yang sudah tidak layak edar dapat dimusnahkan oleh Bank Indonesia, sedangkan penggantian berupa uang Rupiah layak edar dapat digunakan dan disirkulasikan kembali di masyarakat.

d. Layanan Penukaran Bank Indonesia

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa pada dasarnya penukaran yang diberikan oleh Bank Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria. Yang pertama yaitu kriteria uang Rupiah yang diberikan penggantian berupa uang Rupiah tidak layak edar (UTLE). Bank Indonesia membagi UTLE menjadi uang Rupiah lusuh dan rusak. Perbedaannya adalah pada kondisi fisik kedua uang Rupiah tersebut.

Uang Rupiah lusuh masih memiliki ukuran dan bentuk fisik yang masih sama, namun kondisinya telah berubah. Di sisi lain, uang Rupiah rusak memiliki ukuran dan bentuk fisik berbeda atau berubah dari fisik aslinya. Uang yang dimakan rayap, robek, berubang, dan hilang sebagian merupakan contoh dari uang Rupiah rusak.

Ketika uang Rupiah dinyatakan lusuh, maka Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal jika tanda keaslian uang Rupiah masih dapat diketahui atau dikenali. Namun, ketika uang Rupiah rusak akan diberikan penggantian, maka selain memeriksa tanda keaslian, Bank Indonesia juga akan melihat penyebab kerusakan dan ukuran fisik dari uang Rupiah rusak tersebut. Dalam hal uang Rupiah dirusak secara sengaja, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian. Hal ini penting untuk dipahami bersama bahwa kerusakan yang disengaja merupakan tindakan yang tidak menghormati uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Selain itu, ketika fisik uang Rupiah kertas rusak sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, Bank Indonesia juga tidak akan memberikan penggantian.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka cukup beralasan ketika penggantian uang Rupiah tidak diberikan sepenuhnya.

e. Peran Masyarakat

Pada akhirnya, layanan penggantian uang Rupiah rusak bukan hanya mencerminkan kehadiran Bank Indonesia dalam menjaga ketersediaan uang Rupiah yang layak edar dan sekedar pelaksanaan tanggung jawab saja, tetapi juga menjadi pengingat bahwa Rupiah memiliki kedudukan penting sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati bersama.

Ketentuan penggantian uang Rupiah tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan juga mengandung pesan edukatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, menjaga kualitas uang Rupiah bukan hanya menjadi tugas Bank Indonesia melalui kegiatan PUR, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat agar Rupiah tetap layak digunakan, dipercaya, serta dihormati dan dibanggakan dalam setiap transaksi di wilayah NKRI.