Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Green Accounting, Selamatkan Bumi!
4 September 2023 20:52 WIB
Tulisan dari Lestari Augustin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rangka memenuhi kebutuhan, manusia melakukan serangkaian aktivitas. Entah itu dari kegiatan keseharian ataupun kegiatan industri, kegiatan tersebut disebut dengan kegiatan ekonomi, contoh kegiatan tersebut meliput :
ADVERTISEMENT
1. Asap Kendaraan
Tingginya penggunaan kendaraan dalam aktivitas masyarakat menghasilkan emisi gas buang yang di keluarkan lewat knalpot, saat ini pemerintah melalui ditlantas melakukan pengawasan sanksi terkait pelanggar emisi gas buangan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
2. Asap dan Limbah Industri
Asap dari kegiatan industri selain mencemari udara juga bisa menimbulkan inpeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, begitu juga dengan limbah yang dibuang kesungai menyebabkan beberapa warga meninggal karena minum air sungai tercemar. Hukuman bagi industri/perusahaan pelaku pencemar lingkungan telah di atur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”). Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Kerusakan Hutan
Banyaknya penebangan atau pembalakan liar, alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan serta pembukaan lahan untuk pemukiman. Hal ini berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, hewan dan tumbuhan di masa mendatang, sanksi bagi perusak hutang di atur dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
ADVERTISEMENT
Perusahaan sebagai pelaku aktif dalam kegiatan industri perperan menjaga dan melindungi lingkungan dari kerusakan dengan menerapkan Green Accounting agar terhindar dari sanksi atas pelanggaran lingkungan.
Green Accounting merupakan akuntansi yang menghitung dan memasukkan biaya-biaya pencegahan maupun yang terjadi akibat kegiatan operasional perusahaan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup dan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan lingkungan dengan melakukan penilaian kegiatan lingkungan dari sudut pandang biaya (environmental costs) dan manfaat atau efek (economic benefit), serta menghasilkan efek perlindungan lingkungan (environmental protection).
Melalui penerapan Green Accounting maka lingkungan akan semakin terjaga kelestariannya, bumi yang kita tempati akan tetap asri, udara yang kita hirup tetap sehat, air yang kita minum tetap bersih.