Konten dari Pengguna

Pajak Di Balik Promo: Siapa Yang Sebenarnya Membayar?

Lestari Laia

Lestari Laia

mahasiswa universitas pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lestari Laia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi belanja online yang menunjukkan hubungan antara promo, diskon, dan PPN dalam menentukan harga akhir transaksi. Dokumentasi pribadi/ilustrasi dibuat menggunakan AI (ChatGPT)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online yang menunjukkan hubungan antara promo, diskon, dan PPN dalam menentukan harga akhir transaksi. Dokumentasi pribadi/ilustrasi dibuat menggunakan AI (ChatGPT)

Pajak dan potongan harga menjadi salah satu cara yang banyak digunakan pelaku usaha untuk menarik konsumen. Mulai dari diskon langsung, cashback hingga berbagai program promosi di platform digital, konsumen semakin mudah menemukan barang dengan harga yang lebih rendah.

Namun, ketika harga barang mendapatkan potongan, bagaimana dengan pajaknya? Apakah pajak tetap dihitung dari harga sebelum diskon?

Diskon Bisa Memengaruhi Dasar Penghitungan PPN

Dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Harga Jual merupakan nilai uang yang diminta atau seharusnya diminta penjual atas penyerahan Barang Kena Pajak. Harga Jual tersebut tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Artinya, potongan harga yang memenuhi ketentuan dan dicantumkan dalam Faktur Pajak dapat mengurangi nilai yang menjadi dasar penghitungan PPN.

Sebagai contoh sederhana, apabila suatu barang memiliki harga jual Rp100.000 dan terdapat potongan harga Rp10.000 yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, maka nilai setelah potongan menjadi bagian penting dalam menentukan dasar pengenaan pajaknya.

Perubahan Mekanisme PPN Sejak 2025

Pembahasan mengenai pajak dan harga barang semakin relevan setelah pemerintah menerapkan perubahan mekanisme PPN pada 2025.

Melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN ditetapkan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk barang dan jasa yang bukan tergolong mewah, pemerintah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak. Dengan mekanisme tersebut, penghitungan PPN untuk barang dan jasa nonmewah tetap setara dengan 11% dari nilai transaksi.

Pemerintah kemudian menerbitkan PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan DPP Nilai Lain dan besaran tertentu dalam penghitungan PPN.

Konsumen Perlu Melihat Harga Akhir

Bagi konsumen, memahami rincian harga menjadi semakin penting ketika berbelanja, khususnya melalui platform digital.

Harga yang ditampilkan dalam sebuah promo belum tentu menjadi satu-satunya komponen dalam jumlah pembayaran. Konsumen dapat melihat rincian transaksi sebelum melakukan pembayaran untuk mengetahui harga barang setelah potongan dan komponen lain yang tercantum.

Dengan begitu, konsumen tidak hanya tertarik pada besarnya diskon, tetapi juga memahami berapa jumlah yang benar-benar harus dibayarkan.

Penjual Juga Perlu Memperhatikan Perhitungan Pajak

Dari sisi penjual, program diskon tidak hanya berkaitan dengan strategi pemasaran. Pencatatan harga, potongan, dan pajak juga perlu dilakukan dengan tepat.

Hal ini penting karena kesalahan dalam mencantumkan atau menghitung PPN dapat menimbulkan perbedaan antara harga yang seharusnya dikenakan pajak dengan pajak yang tercantum dalam dokumen transaksi.

Direktorat Jenderal Pajak juga pernah memberikan masa transisi pada awal 2025 terkait penyesuaian administrasi Faktur Pajak setelah perubahan mekanisme PPN.

Promo Tetap Menarik, Pajak Jangan Diabaikan

Promo memang menjadi daya tarik dalam kegiatan jual beli. Namun, harga setelah diskon dan perlakuan pajaknya merupakan bagian yang perlu dipahami baik oleh konsumen maupun penjual.

Karena itu, ketika melihat tulisan “diskon 20%”, “cashback”, atau “harga spesial”, konsumen tidak perlu hanya melihat angka potongannya. Memeriksa rincian harga sampai tahap pembayaran dapat membantu mengetahui nilai transaksi secara lebih jelas.

Pada akhirnya, memahami pajak bukan berarti membuat kegiatan belanja menjadi rumit. Justru dengan mengetahui bagaimana harga dan potongan berkaitan dengan pajak, konsumen dapat lebih memahami transaksi yang dilakukan dan penjual dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan administrasi yang lebih tertib.