Konten dari Pengguna

Budaya Polri dan Ilusi Reformasi: Kritik atas Usulan Polisi Wajib S1

Markus Lettang

Markus Lettang

Asisten Pengacara LBH APIK Jakarta

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Markus Lettang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: rumah123. Ilustrasi: Kursi-kursi kosong itu bukan sekadar tanda absennya tubuh, tapi cerminan hilangnya kepentingan masyarakat secara utuh.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: rumah123. Ilustrasi: Kursi-kursi kosong itu bukan sekadar tanda absennya tubuh, tapi cerminan hilangnya kepentingan masyarakat secara utuh.

“Sebelum mewajibkan gelar S1 untuk menjadi polisi, negara harus lebih dulu memastikan akses pendidikan tinggi yang adil dan terjangkau. Tanpa itu, syarat tersebut hanyalah bentuk ketidakadilan yang terselubung. “- By. Markus Lettang

I. Pendahuluan

Belakangan muncul usulan dari anggota DPR, Hinca Panjaitan, agar syarat minimal untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah lulusan sarjana (S1). Menurut Hinca, hal ini penting karena polisi memiliki peran fundamental sebagai “penjaga peradaban,” sehingga diperlukan tingkat pendidikan formal yang lebih tinggi untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Gagasan ini tampak progresif di permukaan, tetapi jika ditelisik lebih dalam, ia berpotensi menyesatkan arah reformasi kepolisian. Alih-alih menyelesaikan akar masalah Polri, kebijakan ini justru mereduksi problem yang kompleks menjadi sekadar persoalan input individu, yakni tingkat pendidikan calon polisi tanpa menyentuh struktur dan budaya kelembagaan.

Lebih lanjut, gagasan ini meinimbulan diskriminasi berbasis status soisal dan ketimpangan sosial antara kaum yang meiliki tingkatan ekonomi lebih dengan Masyarakat 3 T yang pada umumnya berada dalam keterbtasan ekonomi, akses terhadapa pendidikana yang memadai.

Tulisan ini menggunakan perspektif Pierre Bourdieu tentang habitus, arena, dan kapital dan marxis untuk menunjukkan bahwa reformasi kepolisian tidak bisa direduksi pada syarat pendidikan formal. Yang lebih mendesak adalah pembenahan habitus dan arena kelembagaan Polri, agar tidak terus mereproduksi kekerasan, melanggengkan kekersan, impunitas, dan penyalahgunaan kekuasaan.

II. Usulan yang Reduktif

Dalam kerangka Pierre Bourdieu, perubahan yang hanya menyasar individu bersifat superfisial, karena perilaku aparat tidak berdiri sendiri, melainkan dibentuk dan membentuk arena (field) tempat mereka beroperasi. Dengan kata lain, yang harus direformasi bukan hanya orang yang masuk, tetapi arena institusional tempat mereka bekerja.

Lebuh lanjut, kualitas dan integritas lembaga seperti Polri tidak semata ditentukan oleh level pendidikan individu, tetapi yang utama oleh budaya organisasi, sistem akuntabilitas, dan struktur kekuasaan internal.

Adapun inti masalah institus polri adalah Korupsi, minimnya satndar moral, impunitas, dan budaya kekerasan yang berakar pada struktur dan tradisi paramiliteristik. Oleh karena itu, menambah syarat S1 tanpa reformasi struktural hanya mengubah wajah luar tanpa memperbaiki penyakit dalam. Hal ini berpotensi menciptakan ilusi perubahan, sementara praktik kekuasaan dan kekerasan tetap lestari.

Dengan demikian, fokus pada syarat akademik tanpa menyentuh persoalan-persoalan susbtansi tersebut maka kita mendapatkan polisi yang memiliki gelar, tetapi bekerja dalam sistem yang sama represifnya dan nihil empati. Bahkan, risiko lain yang muncul adalah terciptanya ilusi perubahan: publik mengira reformasi sedang berjalan, padahal yang berubah hanya tampilan luar, bukan jantung institusi.

III. Habitus dan Arena Sebagai Akar Masalah Polri

“Tanpa reformasi arena kelembagaan, polisi bergelar sarjana hanya akan menjadi aktor baru dalam drama lama.”

Menurut Bourdieu, habitus adalah sistem disposisi yang membentuk cara berpikir, merasa, dan bertindak individu, yang dibentuk melalui interaksi dengan arena sosial.

Dalam konteks kepolisian, habitus anggota Polri dibentuk oleh kultur internal Polri yang hierarkis, paramiliteristik, dan seringkali represif serta kematian moral. Arena Polri memiliki logika kekuasaan sendiri, yang cenderung mereproduksi kekerasan, impunitas, dan orientasi kekuasaan, bukan pelayanan publik.

Konsekuensinya, meskipun perekrutan diisi oleh lulusan S1, habitus lama tetap dominan, dan individu baru akan diserap oleh budaya yang sudah mapan.

IV. Syarat S1 dan Ketidakadilan Struktural

1. Ketimpangan Akses Pendidikan

Indonesia masih menghadapi ketimpangan pembangunan, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Hal mana akses ke pendidikan tinggi sangat terbatas karena faktor geografis, infrastruktur, dan kemiskinan structural; Kedua, Biaya pendidikan tinggi tidak terjangkau bagi keluarga miskin.

Dalam perspektif capital budaya dari Pierre Bourdieu, pendidikan tidak pernah netral. Akses terhadap pendidikan tinggi, khususnya jenjang sarjana, sangat ditentukan oleh posisi sosial ekonomi seseorang. Mereka yang berasal dari kelas menengah ke atas dan tinggal di wilayah perkotaan cenderung memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pendidikan tinggi, dibandingkan dengan masyarakat kelas bawah dan mereka yang hidup di daerah 3T.

Dalam pada itu, gelar S1 sebagai syarat administratif untuk menjadi anggota Polri, negara secara tidak langsung mengunci akses masyarakat miskin terhadap institusi penegak hukum ini. Akibatnya, peluang profesi yang selama ini menjadi saluran mobilitas sosial bagi masyarakat kelas bawah akan semakin tertutup. Padahal, Polri sebagai institusi negara seharusnya menjadi representasi dari keragaman sosial yang ada dalam masyarakat, bukan justru mempersempitnya.

Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi menciptakan institusi kepolisian yang homogen secara sosial. Hal mana didominasi oleh individu-individu dari latar belakang ekonomi dan pendidikan tertentu (yang punya kapital).

Hal ini dapat menciptakan jarak kultural antara polisi dan rakyat yang mereka layani, khususnya kelompok rentan yang paling sering bersinggungan dengan aparat. Dalam jangka panjang, Polri bisa mengalami krisis legitimasi sosial karena dianggap tidak merepresentasikan kepentingan masyarakat luas.

2. Polri Menjadi Institusi Elitis

Dalam kerangka teori kapital budaya, syarat S1 adalah bentuk distribusi kapital budaya yang eksklusif, yang hanya dimiliki kelompok tertentu. Dalam konteks ini, pertama, Polri berpotensi berubah menjadi lembaga elitis, jauh dari masyarakat yang justru paling membutuhkan pelayanan dan perlindungan;

Kedua, Sayart S1 dapat menciptakan jarak sosial antara aparat dan masyarakat bawah, memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian.

Lebih lanjut, dalam konteks marxis, aparat kepolisian sering kali diposisikan sebagai representasi dari kepentingan kelas penguasa. Polisi dalam kerangka ini bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga alat kontrol sosial untuk menjaga tatanan ekonomi-politik yang timpang.

Ketika rekrutmen aparat lebih mengutamakan atribut akademik yang hanya dapat dijangkau oleh segelintir elite sosial, Polri berisiko kian menjauh dari jati dirinya sebagai pelindung masyarakat. Alih-alih memperkuat citra "polisi sebagai pelayan rakyat," kebijakan ini justru bisa memperkuat persepsi "polisi sebagai kelas penguasa".

Aparat yang lahir dari lingkungan sosial-ekonomi mapan belum tentu memiliki kepekaan terhadap problematika masyarakat miskin, buruh informal, petani tergusur, atau warga yang hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi struktural. Relasi sosial yang timpang ini hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara masyarakat dan institusi kepolisian.

Masih dalam konteks teori konflik, institusi yang demikian dapat beroperasi sebagai kekuatan yang seringkali bermusuhan, terutama saat berhadapan dengan aksi massa dan kelompok rentan secara ekonomi. Dalam banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan elite politik dan ekonomi, bukan masyarakat secara luas.

Dengan menetapkan syarat pendidikan tinggi tanpa memastikan keadilan sosial, negara justru memperkuat wajah eksklusif institusi ini menjauh dari rakyat, dan mendekat pada kepentingan kekuasaan. Lemaga polri dapat menjadi simbol ketimpangan yang dilembagakan.

IV. Reproduksi Kemiskinan dan Eksklusi Sosial

Persyaratan S1 dapat memperkuat lingkaran setan ketidakadilan sosial. Dalam hal ini, Pertama, Anak-anak Keluarga miskin kehilangan kesempatan menjadi polisi, yang selama ini merupakan saluran mobilitas sosial; Kedua, Keluarga miskin tidak mampu membiayai anak-anak mereka untuk kuliah;

Ketiga, Keluarga miskin tetap terjebak dalam status sosial-ekonomi rendah, tanpa jalan keluar pada saat yang sama, Polri didominasi oleh kelas sosial tertentu, memperkuat police as ruling class, bukan polisi sebagai pelayan masyarakat.

Dampak jangka panjangnya adalah eksklusi sosial yang sistemik, di mana negara justru memperkuat kesenjangan sosial melalui kebijakan perekrutan.

V. Kekerasan Institusional dalam Kebijakan (usulan) DPR

Syarat S1 dalam kondisi ketimpangan sosial yang ekstrem dapat dipahami sebagai bentuk kekerasan institusional. Dalam konteks ini, Pertama, negara melalui DPR memproduksi kebijakan diskriminatif, yang menghalangi kelompok miskin untuk berpartisipasi; Kedua, alih-alih menyelesaikan masalah profesionalisme Polri, DPR justru menciptakan masalah baru berupa diskriminasi berbasis kelas sosial.

Kebijakan ini hanya dapat dibenarkan jika terlebih dahulu terjadi: pertama, Pemerataan fasilitas pendidikan hingga ke daerah 3T; Kedua, akses pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua lapisan Masyarakat; dan Ketuga, standar ekonomi yang memadai sehingga tidak ada hambatan struktural dalam mengakses pendidikan.

Tanpa prasyarat ini, syarat S1 hanyalah topeng yang didesain sebagai instrumen kekersan dan melangengkan diskriminasi sosial. Tegasnya, yarat S1 sebagai senjata kejahatan.

VI. Fokuslah pada Akar Masalah

DPR seharusnya: Pertama, menyelesaikan ketimpangan sosial dan pendidikan terlebih dahulu, agar semua warga memiliki kesempatan yang sama;

Kedua, mereformasi kultur dan struktur kelembagaan Polri, bukan hanya meningkatkan standar administratif rekrutmen; Ketiga, mengembangkan mekanisme pengawasan eksternal dan reformasi kurikulum pendidikan kepolisian yang berfokus pada etika, HAM, dan pelayanan publik.

Dengan kata lain, DPR harus menghindari jebakan teknokratisasi tanpa demokratisasi. Jebakan ini terjadi ketika pembaruan hanya berlangsung pada tataran permukaan, seperti perbaikan prosedur atau penampilan institusi, tanpa menyentuh akar kekuasaan lama yang tetap bertahan dan tak tersentuh. Akibatnya, perubahan yang terjadi bersifat semu dan tidak membawa pembaruan yang substansial bagi demokrasi dan keadilan.

VII. Reformasi yang Berkeadilan

Syarat S1 bagi calon polisi bukan hanya keliru secara konsep, tetapi juga berbahaya secara sosial. Dalam konteks ini karena : pertama, DPR mengabaikan akar masalah Polri yang terletak pada arena kelembagaan dan budaya organisasi, bukan semata input individu; Kedua, DPR memperkuat diskriminasi berbasis kelas sosial, memperdalam jurang ketidakadilan, dan menutup peluang mobilitas sosial bagi masyarakat miskin.

Oleh karena iti, sebelum memaksa rakyat miskin untuk memiliki gelar sarjana demi menjadi polisi, DPR harus memastikan bahwa negara hadir untuk menyediakan pendidikan tinggi yang merata dan terjangkau. Tanpa itu, syarat S1 hanyalah kekerasan institusional yang dibungkus dengan retorika .”

Solosi yang lebih rasional: Pertama, Transformasi institusional melalui pengawasan eksternal yang kuat; Kedua, Kedua, reformasi kurikulum internal yang berfokus pada etika, HAM, dan restorative policing; Ketiga, Membuka kurikulum standarisasi/sertfikasi bagi anggota polri sesui kebutuhan (lingkungan kerja).

VIII. Penutup

Pertama, Usulan Hinca Panjaitan tentang syarat minimal S1 untuk menjadi polisi mengabaikan akar masalah Polri, yaitu budaya kekuasaan yang tertutup, lemahnya akuntabilitas, dan resistensi terhadap reformasi struktural.

Kedua, Usulan syarat S1 hanya akan melahirkan polisi dengan tampilan akademis, namun tetap berpola pikir lama. Ini semacam reformasi yang kehilangan ruh demokratisasi, di mana gelar dijadikan hiasan kemajuan, tanpa mengubah watak otoritas yang dijalankan.

Terakhir, Gelar S1 mungkin mencetak polisi yang lebih fasih berbicara, tetapi tanpa reformasi budaya dan struktur, mereka hanya akan menjadi birokrat berseragam yang semakin pandai membungkus kekerasan dengan kata-kata.

Jakarta, 08 September 2025