Konten dari Pengguna

Dalih Berat Hukuman: Strategi Manipulatif Oditur Militer

Markus Lettang

Markus Lettang

Asisten Pengacara LBH APIK Jakarta

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Markus Lettang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ini realita, bukan mitos yang nyasar dari orbit
zoom-in-whitePerbesar
Ini realita, bukan mitos yang nyasar dari orbit

I. Pendahuluan

Penulis: Pak, Korban mengalami kekersan seksual. Berikut kami kumpulkan fakta fakta hukum dan analisis terkait perbuatan si tersangka. Perbuatan tersangka memenuhi unsur delik Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 5 Jo. Pasal 15 UU TPKS. Ini faktanya dan bukti-buktinya dan ini analisisnya.”

Oditur Militer: “Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) UU TPKS ancaman pidananya berapa?. Kalau Pasal 285 KUHP ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Kami menggunakan Pasal 12 KUHP karena Pasal 12 KUHP ancaman pidananya lebih tinggi.

Kutipan di atas (parafrase) merupaan menggambarkan proses singkat interaksi antara pendamping korban (penulis) dengan oditur pada peradilan militer. Dalam situasi ini, pendamping korban telah mengumpulkan fakta, bukti, dan melakukan analisis hukum terkait keterpenuhan unsur Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 5 UU Juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Setelah analisis selesai, penulis berkoordinasi dengan oditur sebagai penuntut di peradilan militer sekaligus pihak yang mewakili kepentingan korban dalam proses persidangan. Tujuan koordinasi ini adalah mendorong oditur mempertimbangkan penggunaan UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan terhadap tersangka sehingga korban memperoleh keadilan yang menyeluruh sesuai ketentuan UU TPKS.

Namun, Oditur a quo menolak permohonan korban yang penulis sampaikan untuk mendakwa pelaku kekerasan seksual menggunakan UU TPKS. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 285 KUHP dianggap lebih berat dibandingkan ketentuan yang diatur dalam UU TPKS.

Penulis kemudian menjelaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) a quo bahwa keadilan bagi korban tidak hanya diukur dari beratnya hukuman bagi pelaku, tetapi pemenuhan hak korban secara menyeluruh, antara lain, pemulihan dan ganti kerugian, yang secara jelas diatur dalam UU TPKS. Meskipun demikian, APH a quo tetap bersikeras mendakwa dan menuntut terdakwa menggunakan Pasal 285 KUHP. Ironisnya, tuntutan pidana yang diajukan justru lebih ringan dibandingkan ancaman pidana yang ditetapkan dalam UU TPKS.

III. Tesis

Penolakan oditur militer untuk menerapkan UU TPKS dengan alasan ancaman pidana dalam KUHP lebih berat, namun kemudian mengajukan tuntutan yang justru lebih ringan dibandingkan ancaman pidana dalam UU TPKS, mencerminkan orientasi peradilan militer yang tidak berpihak pada pemenuhan hak-hak korban, mengabaikan tujuan substantif UU TPKS, dan menunjukkan adanya praktik manipulatif dalam sistem peradilan militer.

III. Dalam Sistem Hukum Moderen (UU TPKS), Keadilan Bagi Korban Bukan Hanya Pemidanaan

UU TPKS hadir sebagai tonggak perubahan paradigma dalam sistem hukum Indonesia (tren hukum internasional). UU ini tidak hanya bertujuan memidana penjara terhadap pelaku, tetapi juga memulihkan korban melalui pendekatan keadilan yang berpusat pada korban. Pendekatan ini menggeser orientasi hukum dari sekadar retributif menuju pemenuhan hak-hak korban, seperti perlindungan, pendampingan, restitusi, dan rehabilitasi. Dengan demikian, UU TPKS menuntut agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban secara menyeluruh.

Namun, realitas implementasi di peradilan militer menunjukkan kesenjangan yang signifikan antara norma dan praktik (das sollen - das sein). Semangat UU TPKS berhenti pada tataran normatif, menjadikannya sekadar dokumen hukum tanpa daya operasional.

Dalam praktiknya, oditur militer cenderung mengandalkan KUHP dengan alasan ancaman pidananya lebih berat dibandingkan ketentuan dalam UU TPKS. Ironisnya, tuntutan yang diajukan justru sering kali lebih ringan daripada ancaman pidana yang diatur dalam UU TPKS, sehingga melemahkan rasionalitas argumentasi yang digunakan.

Paradoks ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum berorientasi pada kepentingan korban, atau sekadar mempertahankan pradikma klasik yang menekankan formalitas dan simbolisme pelangaran hukum sebagai pelangaran terhadap kehendakn penguasa? Jika keadilan hanya diukur dari lamanya ancaman pidana, maka tujuan substantif UU TPKS untuk memulihkan korban menjadi ilusi. Lebih jauh, praktik ini memperlihatkan bahwa korban masih diposisikan sekadar sebagai alat pembuktian, bukan subjek hukum yang berhak atas pemulihan komprehensif.

Dengan demikian, kegagalan peradilan militer dalam menginternalisasi semangat UU TPKS tidak semata persoalan teknis, tetapi lebih dari itu, resistensi institusional terhadap perubahan paradigma hukum berorientasi pada korban yang diusung UU TPKS. Selama praktik peradilan militer tetap bertahan pada pendekatan retributive semata, UU TPKS hanya akan berfungsi secara simbolik dalam teks, tetapi lemah dalam implementasi. Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan dampak serius bagi korban, yang tidak hanya kehilangan hak-haknya, tetapi juga harus menanggung penderitaan psikologis dan sosial dalam jangka waktu yang berkepanjangan.

IV. Argumen Manipulatif: Berat Hukuman Sebagai Dalih

Oditur menolak penggunaan UU TPKS dengan dalih ancaman pidana KUHP lebih berat. Sekilas, argumen ini tampak logis, tetapi jika ditelisik lebih dalam, alasan tersebut bersifat formalistik dan manipulatif. Mengapa? Karena dalam praktiknya, tuntutan yang diajukan justru lebih ringan dibandingkan ancaman pidana dalam UU TPKS.

Kondisi ini memperlihatkan dua hal: pertama, orientasi hukum oditur masih berpusat pada ukuran berat-ringannya hukuman semata, bukan pemenuhan hak korban. Kedua, dalih ancaman pidana hanyalah tameng dan kebohongan yang dimodifikasi untuk mempertahankan pradikma klasik.

Lebih lanjut, Peraturan Jaksa Agung No. 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Perempuan dan Anak dalam Proses Peradilan secara jelas mengamanatkan penerapan perspektif korban.

Namun, tindakan oditur a quo membuktikan secara jelas bahwa: pertama, peradilan militer dalam level prapenuntutan dan penuntutan masih beroperasi dalam kerangka hukum yang tidak responsif gender dan cenderung mengabaikan kebijakan progresif; Kedua, Kegagalan Jaksa agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dan oditur untuk mengintegrasikan Perja a quo dalam kerja kerja oditur militer. Lebih jauh, kondisi ini memperkuat dalil umum bahwa peradilan militer menempatkan kepentingan institusi di atas kepentingan korban.

V. Kesimpulan:

  1. Penolakan oditur militer untuk menerapkan UU TPKS dengan alasan ancaman pidana KUHP lebih berat hanyalah dalih formalistik dan manipulatif. Faktanya, tuntutan yang diajukan justru lebih ringan. Ini menegaskan bahwa orientasi peradilan militer lebih pada mempertahankan kekuasaan dan ego institusional, ketimbang memastikan keadilan substantif bagi korban.

  2. Kegagalan peradilan militer mengadopsi semangat UU TPKS mencerminkan resistensi terhadap perubahan paradigma hukum. Selama orientasi retributif semata dipertahankan, UU TPKS hanya menjadi simbol tanpa makna substantif;

  3. Praktik peradilan militer yang menolak pendekatan berbasis korban menegaskan bahwa hak-hak korban tetap terpinggirkan, sehingga keadilan yang dijanjikan UU TPKS hanya berhenti pada tataran normatif.

VI. Saran

  1. Kejaksaan Agung, atau setidaknya, Oditurat Militer Jenderal harus menerbitkan dan pengawasan kebijakan internal yang mewajibkan penggunaan UU TPKS sebagai dasar utama dalam proses dakwaan dan tuntutan terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lingkungan Peradilan Militer.

  2. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) harus melakukan tugas koordinasi teknis penuntutan kepada oditur pada peradilan militer untuk mengginternalisasikan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana;

  3. Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan militer perlu mengikuti pelatihan khusus yang berfokus pada pemahaman kebutuhan korban kekerasan seksual.

Penulis: Markus Lettang

Jakrta, 24 Agustus 2025