Ketidaksiapan KUHAP dalam Reformasi KUHP: Menimbang Perppu sebagai Solusi

Asisten Pengacara LBH APIK Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Markus Lettang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

I. Pendahuluan
Waktu terus berjalan. Kurang dari lima bulan lagi, tepatnya pada 2 Januari 2026, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) akan berlaku secara efektif, sebagaimana ketentuan Pasal 623 KUHP 2023. Namun, hingga kini, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang seharusnya menjadi pendamping KUHP 2023, belum siap untuk disahkan.
Kondisi ini dapat mengancam integritas reformasi hukum pidana nasional. KUHP yang bersifat materiil tidak akan bisa diimplementasikan tanpa hukum acara (KUHAP) sebagai instrument pelaksanaannya yang disesuaikn dengan prinsip dan parameter KUHP yang ada.
Lebih jauh lagi, proses penyusunan RKUHAP sejauh ini minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat dan bahkan menjadikan hukum sebagai alat kekerasan, sekaligus memicu resistensi, baik dari publik maupun aparat penegak hukum. Alih-alih menjadi momentum pembaruan, reformasi justru terancam berubah menjadi sumber kekacauan dan ketidakadilan hukum.
Sebagai respons terhadap permasalahan yang ada, muncul desakan untuk menunda pembahasan lebih lanjut mengenai RKUHAP. Namun, penting untuk dipahami bahwa penundaan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena akan membawa konsekuensi terhadap sistem hukum lain, khususnya keberlakuan KUHP yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2025.
Tulisan ini secara khusus membahas strategi agar penundaan pembahasan RKUHAP tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sistem hukum yang terkait.
II. Ketergantungan KUHP pada KUHAP
KUHP 2023 membawa perubahan paradigma yang cukup fundamental dalam hukum pidana, baik dari segi asas, struktur delik, jenis pidana, hingga prinsip pertanggungjawaban pidana (kualifikasi kesalahan, pemberatan pidana dan peringanan pidana serta penyesuaian pidana). Namun, perangkat acara atau prosedur untuk menerapkan norma-norma baru tersebut saat ini belum siap untuk disahkan.
KUHP 2023 membawa perubahan mendasar: mulai dari asas hukum pidana, klasifikasi delik, jenis pidana, hingga pertanggungjawaban pidana, pemidanaan dan pelaksanaan pidana. Perubahan besar ini membutuhkan perangkat hukum acara yang sejalan. Namun, KUHAP yang berlaku saat ini (KUHAP 1981) disusun dalam kerangka sistem kolonial yang sudah tidak relevan dengan semangat dan struktur KUHP baru.
Memaksakan pemberlakuan KUHP tanpa KUHAP baru akan melahirkan sejumlah risiko serius. Pertama, ketidakpastian hukum, karena norma baru tidak memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas. Kedua, kebingungan di lapangan, karena aparat penegak hukum harus menafsirkan KUHP baru dengan prosedur lama yang tidak kompatibel. Ketiga, Pelanggaran prinsip due process of law dan HAM, menjadikan KUHP bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan alat kekerasan negara. Akhirnya, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap reformasi hukum pidana, dan KUHP 2023 yang seharusnya menjadi tonggak perubahan justru berpotensi menjadi sumber krisis legitimasi.
III. Kekosongan Prosedural dan Risiko Prematur
Pasal 263 KUHP 2023 menegaskan bahwa KUHP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut KUHAP baru belum siap, maka implementasi KUHP akan tersendat.
Menggunakan KUHAP lama (1981) sebagai solusi sementara bukan hanya tidak ideal, tetapi juga berpotensi memicu kekacauan hukum, benturan aturan, dan pelanggaran hak asasi manusia. KUHP dan KUHAP seharusnya menjadi satu kesatuan yang terintegrasi dalam reformasi hukum pidana. Tanpa KUHAP baru, reformasi yang dijanjikan hanya akan menjadi reformasi prematur.
Sebagaimana dikemukakan Prof. Soerjono Soekanto, efektivitas penegakan hukum ditentukan oleh lima faktor: substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana-prasarana, partisipasi masyarakat, dan budaya hukum. Saat ini, setidaknya tiga faktor krusial belum terpenuhi:
Kesiapan aparat penegak hukum,
Keterlibatan publik dalam proses legislasi,
Sarana pendukung yang memadai.
Karena itu, percepatan tanpa perencanaan matang bukanlah solusi, karena akan memperdalam krisis legitimasi reformasi hukum pidana dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
IV. Perppu sebagai Solusi Konstitusional
Kondisi ini merupakan keadaan darurat legislatif. Pasal 22 UUD 1945 memberi Presiden kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan genting dan memaksa, ketika proses legislasi normal tidak mampu menjawab kebutuhan mendesak.
Ada empat alasan mengapa situasi ini memenuhi kriteria darurat:
Ada kebutuhan hukum yang mendesak untuk memastikan keterpaduan antara KUHP dan KUHAP.
KUHAP baru sebagai instrumen hukum pelaksana belum siap.
Proses penyusunan KUHAP belum melibatkan partisipasi publik secara bermakna, sehingga legitimasi sosialnya lemah.
Waktu yang tersisa tidak realistis untuk menyelesaikan pembahasan dan sosialisasi KUHAP baru sebelum 2 Januari 2026.
Dalam kerangka teori hukum, berlaku asas lex superior derogat legi inferiori: peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan yang lebih rendah. Karena KUHP 2023 merupakan undang-undang, maka penundaannya hanya dapat dilakukan melalui instrumen yang setara, yakni Perppu. Dengan kata lain, Perppu menjadi satu-satunya mekanisme yang sah dan konstitusional untuk menunda keberlakuan KUHP 2023 sambil menyiapkan KUHAP baru secara bermakna.
V. Strategi Transisi
DPR dan Pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan KUHAP beserta perangkat turunannya secara cepat dan cermat, dengan tetap melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Namun, dalam konteks saat ini, Rancangan KUHAP belum layak untuk disahkan, setidaknya karena dua alasan mendasar. Pertama, proses penyusunan RKUHAP sejauh ini belum melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) sebagaimana diamanatkan dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Padahal, keterlibatan publik secara substantif sangat penting untuk menjamin legitimasi politik dan sosial dari kebijakan hukum pidana yang akan berlaku luas.
Kedua, sebuah kebijakan, hukum acara pidana (KUHAP) tidak cukup hanya disahkan, tetapi juga harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait, terutama aparat penegak hukum dan masyarakat hukum. Sosialisasi ini penting untuk memastikan adanya pemahaman, kesiapan teknis, serta konsistensi dalam implementasi di lapangan.
Maka dari itu, secara rasional dan yuridis, pilihan yang paling realistis dan bertanggung jawab saat ini adalah menunda implementasi KUHP 2023 hingga seluruh perangkat hukum acaranya disiapkan secara bermakna.
VI. Penutup
Pemberlakuan KUHP 2023 tanpa KUHAP baru yang matang akan memicu kekacauan hukum, benturan aturan, dan pelanggaran HAM, sekaligus menghancurkan kepercayaan publik terhadap reformasi hukum pidana. Situasi ini menunjukkan krisis legislatif darurat, di mana waktu yang tersisa tidak memadai untuk merumuskan, mengesahkan, dan mensosialisasikan KUHAP baru.
Satu-satunya langkah sah dan konstitusional untuk mencegah krisis ini adalah melalui Perppu yang menunda sementara pemberlakuan KUHP. Penundaan ini sebagai strategi rasional dan konstitusional untuk memastikan reformasi hukum pidana berjalan utuh dan terintegrasi, dengan KUHAP yang partisipatif, teruji, dan siap diimplementasikan. Tanpa langkah tegas ini, reformasi hanya akan menjadi simbol kosong, sementara keadilan tetap jauh dari kenyataan.
Jakarta, 09 September 2025
Oleh: Markus Lettang
