Konten dari Pengguna

Menyoal Ketidakadilan Peniadaan Penahanan Putri Candrawati

Markus Lettang
Lawyer di Ario, Basyirah & Partners Law Firm & Asisten Pengacara Publik LBH APIK Jakarta
7 September 2022 16:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Markus Lettang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar diambil di Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gambar diambil di Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dengan menyoroti fenomena akhir-akhir ini, kita dipertontonkan perdebatan mengenai keadilan pada peristiwa tidak ditahannya Putri Candrawati (PC) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan kasus-kasus sebelumnya. Bahwa para tersangka pada perkara sebelumnnya selalu ditahan meskipun memiliki balita.
ADVERTISEMENT
Lantas apakah penahanan itu? Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penempatannya di tempat tertentu dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 21 KUHAP memberikan dua (2) syarat tersangka atau terdakwa dapat ditahan, yakni: Pertama, syarat atau alasan objektif. Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana atau percobaan maupun membantu melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya di bawah lima tahun sebagaimana disebutkan dalam KUHAP Pasal 21 ayat (4) b.
Kedua, syarat atau alasan subjektif penyidik yang bersangkutan. Alasan subjektif ini menyangkut tiga (3) kekhawatiran, yakni: pertama, tersangka akan melarikan diri; kedua, tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti; dan ketiga, tersangka mengulangi tindak pidana. Oleh karena bersifat subjektif dan merupakan diskersi, maka pihak lain tidak boleh mengintervensi.
ADVERTISEMENT
Jadi, apabila hanya beranjak dari syarat objektif saja maka tidak sah menurut hukum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, tetapi harus berdasarkan pula penilaian penyidik secara subjektif menyangkut tiga (3) kekhawatiran tersebut sebagaimana penulis uraikan diatas. Tegasnya, kedua syarat di atas merupakan syarat kumulatif yang harus ada agar seseorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan.
Bila dihubungkan dengan perkara pembunuhan Brigadir J, tidak ditahannya Putri Candrawati (PC) selaku tersangka, menurut penulis, tidak perlu mempersoalkan keadilan dengan membandingkan dengan tersangka pada perkara-perkara sebelumnya, karena Indonesia sebagai negara hukum yang bersistem Eropa Kontinental (civil law system) tidak ditahannya PC pun telah sesuai dengan keadilan procedural (Procedural Justice).
Namun setelah penulis mendengarkaan pemberitaan media digital saat ini, Polri mengargumentasikan tiga (3) alasan mengapa PC tidak ditahan, yakni: pertama, alasan kesehatan; kedua, alasan kemanusiaan; dan ketiga, PC masih memiliki balita.
ADVERTISEMENT
Terhadap alasan-alasan tersebut dengan berkaca pada praktek penegakan hukum khususnya dalam hal penahanan, banyak tersangka atau terdakwa yang keadaannya sangat menyedihkan, tetapi luput dari pertimbangan bukan hukum sperti kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.
Dengan demikian, penulis bertanya, apakah para tersangka pada perkara-perkara sebelumnya tidak memiliki aspek kemanusiaan? apakah aspek kemanusiaan hanya ada pada PC? apakah pada perkara-perkara sebelumnya, tersangka/terdakwa yang dalam kondisi menyusui layak ditempatkan di tempat tahanan? Jadi, disinilah letak ketidakadilan itu.
Dikatakan letak ketidakadilan ada pada bagian ini, karena penyidik memberikan pembenaran peniadaan penahanan PC berdasar pada hal-hal di luar hukum yang juga pada praktek-praktek sebelumnya diabaikan atau luput dari perimbangannya.
Padahal dalam suatu negara hukum, peraturan perundang-undangan harus diberlakukan sama terhadap semua orang. Tidak boleh ada yang diistimewakan (non diskriminasi). Demikian Asas Similia Similibus dan Equality Before the Law.
ADVERTISEMENT
Pada perkara ini, seharusnya penyidik mengatakan bahwa tidak melakukan penahanan terhadap PC karena tidak khawatir PC selaku tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan akan menghilangkan barang bukti (jika asumsinya sudah ada sistem keamanan untuk itu). Penyidik berlandaskan pada alasan ini sudah cukup beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, penulis menghimbau kepada penyidik agar konsisten mengambil sikap dalam penegakan hukum. Apakah bersikap positivistik atau bersikap seperti apa yang oleh Prof. Satjipto sebut sebagai “hukum yang mengalir” menembus bangunan normatif (dalam perspektif positivisme) dengan spirit Equality Before the Law.
Penyidik harus konsisten agar tidak ada disparitas penegakan hukum. Jika penegakan hukum selalu disparitas, maka berpotensi terciptanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukumnya. Implikasi selanjutnya, masyarakaat tidak dapat menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku. Apabila hukum tidak lagi dijadikan sebagai pedoman beperilaku, maka yang terjadi adalah Bellum Omnium Contra Omnes “perang melawan semua” homo homini lupus “manusia adalah serigala bagi manusia lainnya”.
ADVERTISEMENT
Penulis: Markus Lettang