UU Penyesuaian Pidana sebagai Kedok Revisi KUHP 2023

Asisten Pengacara LBH APIK Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Markus Lettang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) menimbulkan persoalan dalam konstruksi hukum pidana nasional. UU ini tidak hanya mengatur penyesuaian pidana, tetapi juga memuat perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).
Persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian antara konsep “penyesuaian pidana” dengan substansi /materi muatan uu a quo. Ketidaksesuaian ini kemudian melahirkan berbagai persoalan turunan, termasuk revisi dini terhadap KUHP 2023 dan potensi ketidakpastian hukum.
Dalam doktrin hukum pidana, penyesuaian pidana dipahami sebagai perubahan pada aspek sanksi (norma sekunder), terutama untuk mengharmonisasi rumusan pidana dalam peraturan sektoral dan peraturan daerah dengan KUHP. Konsep ini tidak dimaksudkan untuk mengubah norma dasar atau keseluruhan struktur norma dalam hukum pidana.
Namun, UU 1/2026 justru melampaui batas konseptual tersebut. Faktanya, undang-undang ini tidak hanya melakukan harmonisasi, tetapi juga mengubah ketentuan dalam KUHP 2023, bahkan sebelum KUHP 2023 berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Ketidaksesuaian ini diperparah oleh minimnya komunikasi publik, sehingga perubahan tersebut tidak segera disadari. Dalam konteks ini, revisi KUHP 2023 dapat dipahami dilakukan secara tidak terbuka (revisi diam-diam), yang berpotensi dipersepsikan sebagai strategi untuk membatasi ruang kritik publik, terutama karena revisi dilakukan sebelum undang-undang berlaku.
Secara sistematis, sebagian UU 1/2026 memang mencerminkan penyesuaian pidana dalam arti sempit, khususnya Bab I dan Bab II yang mengatur harmonisasi sanksi dalam peraturan sektoral dan peraturan daerah. Dalam bagian ini, KUHP 2023 diposisikan sebagai rujukan penyesuaian.
Namun, konstruksi tersebut menimbulkan persoalan yuridis. Penempatan KUHP sebagai acuan bagi undang-undang sektoral bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali, di mana aturan khusus seharusnya mengesampingkan aturan umum. Sebaliknya, jika digunakan asas lex posterior derogat legi priori, muncul konflik antar asas yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Karakter revisi terhadap KUHP 2023 tampak secara eksplisit dalam struktur norma UU 1/2026. Hal ini tidak hanya tersirat, tetapi juga ditegaskan dalam Bab III, yang memuat perubahan terhadap KUHP 2023 dengan penggunaan frasa “diubah” dan “dihapus”. Secara teknik legislasi, hal ini merupakan indikator yuridis yang jelas bahwa UU 1/2026 berfungsi sebagai instrumen revisi.
Dengan demikian, UU 1/2026 memiliki karakter ganda (hybrid), yaitu pertama, sebagai instrumen penyesuaian pidana; kedua, sekaligus sebagai instrumen perubahan KUHP 2023.
Persoalan utama bukan semata pada dualitas fungsi tersebut, melainkan pada fakta bahwa revisi dilakukan sebelum KUHP 2023 berlaku.
Dari kondisi ini, terdapat dua implikasi krusial. Pertama, revisi sebelum pemberlakuan menunjukkan kelemahan dalam kualitas perumusan KUHP 2023. Kedua, penggunaan istilah “penyesuaian pidana” menyamarkan fakta adanya revisi, diperparah dengan minimnya komunikasi publik sebagai strategi menutup ruang kritik.
Ironisnya, dalam konsiderans UU 1/2026 ditegaskan bahwa pembangunan hukum pidana nasional harus berlandaskan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Prinsip yang menuntut transparansi dalam pembentukan undang-undang. Ketidaksesuaian antara istilah dan substansi, serta terbatasnya komunikasi publik, justru bertentangan dengan prinsip tersebut.
Sampai di sini, penulis ketengahkan dua hal sebagai penegasan, pertama, judul dan materi muatan UU 1/2026 tidak selaras; kedua, UU 1/2026 pada hakikatnya merupakan instrumen revisi terhadap KUHP 2023, bukan sekadar undang-undang penyesuaian pidana. Tegasnya, KUHP 2023 telah direvisi melalui UU 1/2026, bahkan sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.
Penulis, Markus Lettang
Jakarta, 23 Maret 2026
