Konten dari Pengguna

Peran Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga dalam Ekonomi Syariah

LEVIZA AINUR
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2 Desember 2021 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LEVIZA AINUR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana pendapat kalian mengenai pentingnya peran ijtihad dalam ekonomi syariah? Perlu kita ketahui bahwa di Indonesia tidak bisa dipungkiri bahwa kontribusi Islam (syariah) dan pemikiran umat Islam sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran hukum khususnya dalam ekonomi yang membahas tentang aktualisasi atau reaktualisasi hukum Islam dalam bidang muamalah. Rasanya, di Indonesia masih terus digemborkan dan masih sangat relevan untuk dibicarakan dan diskusikan bagi setiap orang baik dari kalangan muslim bahkan non muslim, apalagi jika dikaitkan dengan hukum bisnis Islam atau hukum ekonomi Islam. Seharusnya pembahasan ini sangat menarik dan mendapatkan tempat di hati pemikir-pemikir ekonomi, karena dibidang ini sangat diperlukan adanya pembaharuan dan usaha reaktualisasi.
ADVERTISEMENT
Adapun ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga memberi peluang untuk berkembangnya pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini. Jika kita lihat kata ijtihad ini berasal dari bahasa Arab artinya, Aljuhdu ialah bersungguh sungguh. Menurut para ulama di istilahkan, ialah bersungguh-sungguh memeriksa, menggali dan memahami secara mendalam akan keterangan dari Al-Qur'an dan Al-Hadits, hingga jika di temui pertanyaan yang sulit-sulit dan suatu kejadian-kejadian yang luar biasa, bisa didapatkan hukumnya dari Al-Qur'an dan Al-Hadits atas jalan pemahaman dengan susah payah atau jalan qiyas. Orang yang berusaha semacam itu tersebut juga dengan mujtahid.
Sumber: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pixabay
Fungsi ijtihad itu sendiri ialah sebagai solusi hukum jika ada suatu permasalahan yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Maka jika dilihat dari fungsi ijtihad tersebut, untuk mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam (syariah). Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang boleh berijtihad.
ADVERTISEMENT
Pilihan terhadap model ekonomi bertambah dengan merebaknya sistem ekonomi syariah di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Berfungsi sebagai alternatif diantara sejumlah model ekonomi konvensional yang ada. Ali Yafie mengemukakan bahwa pihaknya tidak mendorong untuk memilih model ekonomi syariah melainkan mempersilahkannya untuk melihat dan menilai sendiri, silahkan kritisi dan analisis serta bandingkan dengan model yang telah ada. Maka siapa yang mampu menangkap kebaikan dan kelebihan ekonomi syariah khususnya sistem bagi hasilnya dan mempraktikkannya, ia akan menikmatinya. Mungkin saja non muslim lebih dahulu menikmatinya daripada masyarakat muslim yang tidak tahu menahu akan kelebihan ekonomi syariah itu.
Sebuah metode pengembangan ekonomi Islam sebagai salah satu wujud dari proses ijtihad dilakukan oleh Umar Chapra, sebagai peneliti di bidang ekonomi Islam, menurutnya bahwa yang dipahami sebagai ekonomi Islam adalah Economics with Islamic Perspective. Dalam pandangannya itu, maksud dari economics adalah disiplin ekonomi konvensional. Sementara itu, maksud dari Islamic Perspective adalah pandangan hidup Islam. Jadi, ekonomi Islam adalah ekonomi konvensional yang sejalan dengan pandangan hidup islam.
ADVERTISEMENT
Hukum ekonomi Islam sebagai disiplin yang baru dikembangkan sepuluh terakhir ini di Indonesia dan perkembangannya tidak dapat dilepaskan dengan disiplin ilmu ekonomi konvensional. Teori dan konsep bahkan paradigma ekonomi konvensional tetap akan terpakai baik dalam skala mikro maupun makro. Hal ini relevan dengan pandangan Umar Chapra tersebut bahwa ekonomi Islam sebenarnya adalah ekonomi konvensional yang sesuai dengan syariat Islam.
Secara prinsip yang saya ketahui, kegiatan ekonomi sebagai salah satu bagian dari muamalah sangat membutuhkan peranan ijtihad di dalamnya, pada umunya dalil-dalil hukum yang berkaitan dengan praktik ekonomi bersifat zhanni, hanya sebagian kecil yang memiliki status qath'i. Sedangkan secara umum, Al-Qur'an dan sunah rasul hanya memerlukan penjabaran interpretatif agar dapat diaplikasikan. Dengan demikian ijtihad sangat menentukan perkembangan ekonomi islam khususnya dalam menampilkan sebagai sebuah sistem kompetetif dan sebagai alternatif.
ADVERTISEMENT
Aplikasi model-model dalam berijtihad senantiasa relevan dengan kasus-kasus ekonomi, baik dilakukan secara individual (ijtihad fardh'i) guna membangun dan mengembangkan teori-teori ekonomi Islam maupun kolektif (ijtihad jama'i) dalam membangun kesepahaman sisi praksisnya dan untuk menghindari ketidak-konsistenan dalam penerapannya.
Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional inilah yang menentukan hukum sesuatu masalah yang belum jelas ketentuannya dan menetapkan dasar hukum berbagai hal di bidang ekonomi syariah. Hukum ijtihad yang dibuat terangkum dalam Buku Kumpulan Fatwa-Fatwa MUI sebagai pedoman rujukan dalam penerapan ekonomi syariah.
Akan tetapi, fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI melalui Dewan Syariah Nasional ini tidak serta merta berlaku dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia, dan tidak pula langsung mengikat seluruh pelaku-pelaku ekonomi nasional. Menurut saya, agar fatwa itu memiliki kekuatan mengikat dan bersanksi, maka terlebih dahulu negara harus memformalisasikan keputusan MUI tersebut agar bisa mengikat bagi seluruh masyarakat Indonesia khusunya yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi syariah.
ADVERTISEMENT
Akhirnya pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia telah memformalkan sejumlah fatwa MUI tersebut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia dan Keputusan Direksi Bank Indonesia, ketentuan inilah yang dipakai sebagai landasan operasional pelaksanaan bank syariah di lapangan. Meskipun tidak semua fatwa diformalisasikan oleh pemerintah namun fatwa lainnya tetap menjadi rujukan dalam pelaksanaan perbankan syariah dan institusi ekonomi syariah lainnya.
Nah, sekarang kalian sudah tahu kan bahwa peran Ijtihad sangatlah penting dalam penetapan hukum ekonomi syariah.