Dr. Bambang Widjojanto : Semoga Pemilu 2019 Tidak Terulang di Pemilu 2024

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil
Konten dari Pengguna
14 November 2022 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dr. Bambang Widjoyanto
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Bambang Widjoyanto
ADVERTISEMENT
Bapak Dr. Bambang widjoyanto adalah senior lawyer dan juga wakil ketua KPK 2011-2015. Dalam pertemuan diskusi pada roktum muktamar Muhammadiyah ke 48 surakarta beliau membahas bagaimana pemilu 2024 nanti, tidak akan terulang banyak program yang dihadapi ketika Pemilu 2019. Pak Bambang juga mempunyai statement bahwa Pemilu 2019 termasuk pemilu yang terburuk yang pernah dimuat di tempo, dan juga bagaimana beliau membandingkan antara Pemilu 2019 dengan Pemilu 1955. Perbandingan kualitas dan juga komitmen kebangsaan yang ada di dalam 2 Pemilu tersebut kemudian diproyeksikan bagaimana cara supaya pada pemilu 2024 tidak terjadi titik-titik rawan yang dikhawatirkan ketika penyelenggaraan pemilu 2024 nanti.
ADVERTISEMENT
Statement Bapak Dr. Bambang widjoyanto pada pilpres 2019, ada fakta yang tak pernah ada dalam seluruh penyelenggaraan Pilpres sebelumnya atau seluruh penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Peristiwa yang menjadi fakta itu sudah tidak mungkin lagi dihapus jejak digital dalam sejarah pemilu di Indonesia, dan mungkin menjadi satu-satunya yang tercatat di dunia yaitu meninggalnya 894 tugas pemungutan suara dan 15 ribuan lebih orang sakit, itu sebagian besarnya adalah petugas pungutan suara dalam pemilu 2019.
“ketika nanti Pemilu dilakukan secara serentak tahun 2024 dengan komplikasi yang begitu Dahsyat apa jaminannya tragedi kematian itu tak akan pernah terulang lagi” tanya Bapak Bambang widjoyanto.
“Apakah penyelenggaraan atau penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu serta DKPP dan lembaga lain yang terlibat itu ada lembaga penegakan hukum mampu menegakkan idependensi dan objektivitas penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu?”
ADVERTISEMENT
Salah satu jalan keluarnya mungkin adalah Apakah proses pemilihan petugas penyelenggaraan pemilu ini sungguh sudah memperhitungkan alasan kesehatan serta kompetensi soal kemampuannya. Hal tersebut menjadi bagian pertama yang harus dilakukan, itu sebabnya tantangan fundamentalnya adalah jika kita ingin melakukan pemilu secara jujur adil dan demokratis. “Akuntabilitas penegakan hukum dalam negara, saya mengulik berita dari DKPP baru 2 bulan saja mereka bekerja Ini informasi dari KPPU udah ada 80 pengajuan masuk dalam 2 bulan, kalau melacak berita tahun 2020 dari DKPP itu kurang lebih ada 415 pengajuan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan penyelenggaraan pemilu DKPP. Dari 184 pengajuan tadi itu ada 101 yang sudah diputuskan dan yang paling menarik adalah dari 101 itu yang sudah diputuskan ada 409 penyelenggara jadi teradu, 209 teradunya itu atau lebih dari 50% akan mendapatkan sanksi karena terbukti melanggar etika dan perilaku. Dan yang menarik gitu ada pemberhentian sementara ada pemerintahan tetap 24 teradu dan pemberhentian dari jabatan 7 teradu. Jadi itu angkanya bisa diatas 10% , jadi kebayang sekitar 10% penyelenggara Pemilu itu melanggar kode etik dan yang 10% itu diberikan pemberhentian dari 52% yang mendapat sanksi itu 10% itu pemberhentian sementara, pemberian tetap, dan Tunjangan jabatan. Kira-kira seperti itu, sekarang yang menarik itu adalah hari ini rekrutmen KPU itu di pusat ada dilema memang disitu, ketika diletakkan di daerah ada potensi intervensi dari kepala daerah” penjelasan Bapak Bambang widjoyanto.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa diskusi yang muncul dari temen temen yang konsep di bidang ini, potensi tantanganya adalah apakah mereka bisa diperpanjang apa mungkin diperpanjang. Kalo mungkin bisa diperpanjang mungkin bisa mengendalikan potensi problem. Tapi kalo itu tidak bisa diperpanjang maka akan perlu peningkatan kopotensi yang begitu cepatnya karena diakserasikan pemilunya itu sudah jalan. Yang paling menarik dari tingkat ini adalah ada juga informasi atau fakta potensi ketidak netralan ASN dan aparat penegak hukum. Sehingga kemudian di pemilu serentak pun potensi itu akan tetap ada. Apakah kita bisa mengendalikan situasi itu, ini problem penyelenggaraan pemilu serentak ada masalah disitu.” penjelasan Bapak Bambang widjoyanto.