Konten dari Pengguna

Kepala Basarnas Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi 3 Tender

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil
18 Agustus 2023 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KPK menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi.
zoom-in-whitePerbesar
KPK menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pada pengadaan barang di Badan SAR Nasional.
ADVERTISEMENT
Henri beserta anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebagai penerima suap. Adapun suap yang diterimanya sebesar Rp. 88,3 Miliar.
"HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," Ucap Alexander dalam konferensi pers di gedung Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. Alexander menyampaikan bahwa suap tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dilingkungan Basarnas dari tahun 2021-2023.
Pihak KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Pada laman lpse.basarnas.go.id. terdapat dua dari tiga perusahaan yang tercatat sebagai pemenang tender untuk tiga proyek berikut:
1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai Rp. 9,9 Miliar
Berdasarkan keterangan lama LPSE Basarnas, terdapat sebanyak 46 peserta yang mengiuti tender proyek ini, namun hanya 4 perusahaan saja yang mengajukan penawaran. PT Intertekno Grafika Sejati atau Integras merupakan pemenang tender pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,9 miliar. Adapun nilai yang ditawarkan oleh Integras sebesar Rp. 9.997.104.000. Nilai tersebut sedikit lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri yang ditetapkan Basarnas, yaitu sebesar Rp. 9.999.738.030.
Terdapat kejanggalan pada pemenang tender kali ini. Integras sendiri tercatat sebagai perusahaan yang bergerak dibidang percetakan. Pada lamannya, perusahaan ini menyatakan bagian dari Sejati Group yang telah mempunyai banyak cabang usaha.
ADVERTISEMENT
2. Pengadaan public safety diving equipment
Basarnas telah melakukan tender bagian pengadaan public safety diving equipment sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2021-2023. Pada tahun 2022, PT Kindah Abadi Utama sebagai pemenangnya mengajukan penawaran sebesar Rp. 14.916.330.000. Sedangkan tender tersebut dibuat dengan nilai HPS sebesar Rp. 14.991.295.000.
Dalam tender tersebut diketahui sebanya 7 perusahaan yang ikut serta, namun terdapat kejanggalan pada perusahaan yang memenangkannya. Hanya PT Kindah Abadi Utama saja yang dianggap memenuhi kualifikasi, enam perusahaan lainnya gugur sejak awal.
Tidak jauh berbeda, pada tahun 2023 juga terulang kembali. PT Kindah Abadi Utama menjadi satu-satunya perusahaan yang dianggap memenuhi kualifikasi sehingga dinyatakan memenangkan proyek dengan nilai Rp. 17,4 Miliar.
ADVERTISEMENT
3. Pengadaan ROV untuk kapal negara (KN) SAR Ganesha
Masih berlanjut, PT Kindah Abadi Utama muncul kembali sebagai pemenang tender dalam pengadaan ROV untuk kapal negara SAR Ganesha. PT Kindah Abadi Utama mengajukan penawaran sebesar Rp. 89,959 Miliar.
Dalam proyek ini diketahui sebanyak 22 perusahaan yang ikut serta. Dari perusahaan yang ikut serta, hanya dua perusahaan saja yang mengajukan penawaran. Selain PT Kindah Abadi Utama, terdapat juga PT Geotindo Mitra Kencana yang mengajukan penawaran sebesar Rp. 85,8 Miliar.
Geotindo sendiri dinyatakan kalah karena ROV yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan seperti dimensi dan beratnya. Geotindo juga dinyatakan gagal dalam evaluasi teknis karena tidak mengirimkan spesifikasi teknis atau brosur dan gambar ROV tersebut.
ADVERTISEMENT
Alexander menjelaskan jika melihat kasus-kasus sebelumnya yang ditangani KPK, proses lelang yang dilakukan hanyalah sekedar formalitas saja. Meskipun menggunakan sistem lelang lelang elektronik. Menurutnya, proses lelang ini telah diatur untuk dimenangkan oleh perusahaan tertentu. “Jadi sistem apapun yang dibangun, ketika itu dilakukan persekongkolan maka akan jebol juga” ujar Alexander.
Menurut Alexander, Kepala Basarnas beserta anak buahnya sempat bertemu dengan ketiga perusahaan pemenang tender tersebut. Pada pertemuan itulah mereka menyepakati nilai suap yang diberikan kepada Henri. "Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi)," kata Alexander.
KPK menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu KPK akan menyerahkan Kepala Basarnas dan anak buahnya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena keduanya masih menjadi perwira aktif. (Riska An)
ADVERTISEMENT