LHKP Tengarai Ada Pihak yang Mendorong Isu Presiden Tiga Periode

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil
Konten dari Pengguna
7 Desember 2021 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Yono Reksoprojo di PSDM PP Muhammadiyah
zoom-in-whitePerbesar
Foto Yono Reksoprojo di PSDM PP Muhammadiyah
ADVERTISEMENT
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah , Yono Reksoprojo menengarai ada sejumlah pihak melihat kesempatan meng amendemen UUD 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk perpanjangan periode masa jabatan presiden.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, wacana amendemen UUD 1945 mencuat setelah pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan agenda perubahan UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021.
"Sehingga mungkin memang ada kesempatan akan dilakukan koreksi-koreksi seperti ini, ada beberapa pihak yang melihat ada kesempatan untuk melakukan lagi, antara lain yaitu mendorong kemungkinan untuk perpanjangan periode presiden," kata Yono dalam Webinar LHKP PP Muhammadiyah Presiden Tiga Periode: Antara Manfaat dan Madharat, Senin (13/9/2021).
Ia berpendapat, di masa pandemi seperti ini yang harus dilakukan seharusnya bukan amandemen UUD 1945 untuk perpanjangan masa pemerintahan, tapi yang berkaitan dengan perekonomian.
"Hanya memang yang kami lihat di sini adalah ada beberapa yang penting untuk dilakukan amendemen terhadap UUD kita yang dikaitkan dengan perekonomian yang akan mengacu kepada kesejahteraan masyarakat," ujar Yono.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, bahwa Presiden Jokowi tetap teguh menjalankan konstitusi yang berlaku saat ini.
"Saya bersaksi bahwa Presiden Joko Widodo setia dan teguh menjalankan konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 7 amandemen ke-1 yang berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," katanya melalui akun Instagramnya @Fadjroelrachman, Senin (13/9/2021).