Pelecehan dan Kekerasan Seksual di UMY, Pihak Kampus Pecat Pelaku

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil
Konten dari Pengguna
10 Januari 2022 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelecehan dan Kekerasan Seksual di UMY, Pihak Kampus Pecat Pelaku
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Isu pelecehan dan kekerasan seksual di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta kini memasuki babak baru. Setelah dilakukannya investigasi dan pemeriksaan, pihak universitas secara tegas memberikan hukuman berupa pemecatan terhadap pelaku yang berinisial MKA.
ADVERTISEMENT
"Kami secara cepat melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban" tutur Rektor UMY Gunawan Budiyanto 06 Januari 2022
Seperti yang telah diungkapkan akun @dear_umycatcallers bahwa kasus ini telah melibatkan 3 korban. Hal ini diketahui dari postingan akun tersebut dimana korban berani untuk speak up dan mengakui tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh MKA.
Diketahui bahwa pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017. Sebagaimana tercantum pada pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMY/X1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bahwa pelanggaran ini masuk kepada pelanggaran berat yang dilakukan kepada mahasiswi UMY.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku, bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut" Ujar Gunawan
ADVERTISEMENT
Sehingga dengan pengakuan ini, UMY mengambil sikap tegas dengan memberhentikan pelaku dengan tidak hormat. Pemecatan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan kampus yang tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta.
Dari kasus ini, UMY berkomitmen untuk memberikan pendampingan secara psikologis kepada korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni. Selain itu, terkait tindak lanjut ke ranah hukum, UMY juga menegaskan dan berkomitmen bahwa akan memberikan pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum apabila korban menginginkan.
Gunawan juga menegaskan pihak kampus akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin etika terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas.
ADVERTISEMENT