Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Refleksi Bersama di Hari Anti Korupsi Sedunia
10 Desember 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kata korupsi berasal dari Bahasa latin corruptio (atau corruptus) yang berarti tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga dapat diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
ADVERTISEMENT
Dalam Bahasa Belanda, corruption diadaptasi menjadi corruptie, dan menjadi korupsi dalam Bahasa Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (Perusahaan, organisasi, Yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain .
Pengertian korupsi dalam dunia internasional juga dijabarkan oleh World Bank, Asian Development Bank, Transparency International, Hong Kong Independent Commission Against Corruption, hingga UN Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocol Thereto dibawah UN Office on Drugs and Crime untuk menegaskan bahayanya korupsi. Seluruhnya mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan atau penyelewengan jabatan dan kekuasaan untuk memberikan keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Korupsi adalah sebuah tindakan yang sangat keji. Kofi Annan, Sekretaris Jenderal PBB periode 1997-2006 pernah menyampaikan bahwa korupsi adalah “Wabah mengerikan yang memiliki dampak merusak bagi masyarakat. Korupsi menyebabkan pelanggaran HAM, merusak pasar, mengikis kualitas hidup, dan memunculkan kejahatan terorganisir, terorisme, serta ancaman lainnya bagi kehidupan manusia.”
ADVERTISEMENT
Sepakat dengan bahayanya korupsi, Pemerintah Indonesia melalui UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengelompokkan korupsi kedalam 7 jenis utama: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi dengan minimal penjara satu tahun dan denda paling sedikit lima puluh juta rupiah.
Dalam wawancara dengan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah, Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA., menyederhanakan istilah korupsi dengan “Perilaku seseorang yang mengambil yang bukan hak miliknya. Definisi korupsi dibatasi dalam perilaku di pemerintahan, terutama penyelenggara negara baik dari tingkat pusat maupun daerah.”
ADVERTISEMENT
Memang separah apa dampak dari korupsi?
Pada tahun 2020, Yuli, seorang warga dari Banten, meninggal karena kelaparan akibat pandemi Covid-19. Di tahun yang sama pula, Juliari, seorang Menteri Sosial, ditangkap dalam kemewahan karena korupsi bantuan sosial—yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.
Korupsi juga memberi dampak yang sangat buruk untuk alam. Ridho memaparkan bahwa korupsi juga berhubungan dengan perizinan penebangan hutan dan analisis AMDAL yang bisa dilewati dengan mudah. Dampaknya tentu banjir yang bisa menenggelamkan ratusan rumah warga dan menghentikan perekonomian masyarakat.
Ridho juga menyoroti buruknya dampak korupsi terhadap lingkungan yang biasanya dilakukan dengan cara meloloskan perizinan penebangan hutan dan melemahkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Korupsi tanpa sadar menjadi alat pembunuh tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Mengapa Pejabat Memiliki Tendensi untuk Korupsi?
Sebagai dosen yang bergelar phil, Ridho menyebutkan bahwa salah satu ciri manusia ialah memiliki nafsu memperkaya diri sendiri. Terlalu lama berada di kekuasaan menjadikan pejabat menganggap sesuatu yang dia kuasai itu adalah miliknya. Ridho mengutip perkataan John Dalberg-Acton “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Para pejabat lupa bahwa jabatannya adalah amanah.
Penegakan hukum di Indonesia
Ridho sangat menyayangkan disahkannya UU No. 19 Tahun 2019 yang melemahkan Komisi Penyelidikan Korupsi (KPK). Sejak disahkannya UU tersebut, KPK yang dibentuk pada tahun 2002 sebagai jalan untuk memberantas korupsi yang seharusnya dilakukan oleh kejaksaan dan polisi, menjadi tidak independen. Padahal seharusnya yang dinamakan “komisi” adalah lembaga yang independen.
ADVERTISEMENT
Apa harapan Bapak di Hari Anti Korupsi Sedunia ini?
Pertama, untuk pejabat negara, sadarlah bahwa anda itu hanya dititipi amanah rakyat, dititipi oleh kedaulatan rakyat untuk menjadi penyelenggara negara. Jadi presiden, Menteri, wakil presiden, DPR. Tapi ingat bahwa titipan itu bukan milik anda, anda hanya sebagai perantara untuk menjadi panitia agar sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” salah satu tujuannya adalah kesejahteraan atau kalau tema tanwir itu “kemakmuran”. Sadarlah korupsi itu dapat merusak generasi masa depan. Maka jadilah pemimpin yang bisa menjalankan amanah konstitusi, mencerdaskan bangsa, dan tidak berperilaku koruptif.
Dan tentunya Pendidikan kepada anggota2 DPR Tingkat provinsi dan kabupaten karena tidak semua paham perilaku korupsi itu membahayakan, karena itu perlu Pendidikan anti korupsi kepada para pejabat yang baru saja terpilih.
ADVERTISEMENT