Faktor dan Dampak Praktik Pernikahan Dini Berdasarkan Pandangan Hukum

Irma Agustina Damayanti
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Hukum Keluarga
Konten dari Pengguna
9 November 2021 13:54 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irma Agustina Damayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi by Irma Agustina Damayanti
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi by Irma Agustina Damayanti
ADVERTISEMENT
Pernikahan Dini sendiri diartikan sebagai bersatunya dua insan yang dalam usia keduanya belum mencukupi atau salah satu dari keduanya tersebut yang belum mencukupi usia untuk menikah. Pernikahan menurut hukum yang berlaku di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh pasangan dewasa yang sudah matang dalam hal usia dan emosional. Terutama bagi wanita, dibutuhkan kematangan secara fisik dan baru akan didapatkan saat usia 20-an. Saat usia tersebut organ reproduksi wanita baru bisa bekerja secara sempurna.
ADVERTISEMENT
Ditinjau dari segi hukum di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa batasan usia minimal seseorang bisa melakukan pernikahan yaitu perempuan dan laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun. Praktik pernikahan dini banyak terjadi di kota-kota besar maupun di pedesaan.

Faktor Pengaruh Praktik Pernikahan Dini:

1. Faktor Minimnya Pendidikan.

Mungkin untuk di kota-kota besar kondisi kurangnya pendidikan pada anak jarang terjadi, tetapi untuk di pedesaan sangat mungkin terjadi. Orang tua di pedesaan berpikir bahwa lebih bermanfaat jika anak ikut bekerja, karena jelas akan mendapat uang. Dibanding anak harus berangkat sekolah dan duduk di bangku kelas yang mereka anggap hanya buang-buang waktu dan biaya saja. Sudah dijelaskan pula dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak yang menyatakan bahwa, ”Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.” Pendidikan seorang anak yang minim dapat mempengaruhi sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT

2. Faktor Anggapan Anak Sebagai Beban Ekonomi.

Orang tua yang beranggapan anak sebagai beban ekonomi, mereka berpikir menikahkan anaknya adalah jalan untuk meringankan beban yang ada. Orang tua juga beranggapan jika anak menikah dini dapat memperbaiki ekonomi dalam keluarga dan setelah anaknya nikah nanti mereka akan terlepas dari tanggung jawab sebagai orang tua. Faktor ini membuat banyak orang tua terpaksa menikahkan anaknya walaupun belum cukup umur.

3. Faktor Pengaruh Media Sosial.

Faktor ini dapat membuat seorang anak menjadi dewasa sebelum usianya. Secara psikologis, anak di bawah 17 tahun masih tergolong fase pra remaja. Anak sedang dalam masa membangun dunia sosial bersama temannya dan banyak hal ingin mereka ketahui dari apa yang dilihat atau didengar. Media sosial dapat menjerumuskan mereka dari keingintahuannya, berbagai tontonan yang berbau seks dengan mudah diakses serta membuat mereka terpengaruh tentang seks sejak dini. Faktor ini membuat anak-anak menjadi “dewasa” dini. Pendidikan seks sangat penting bagi anak, tetapi bukan serta merta mereka harus menelan mentah-mentah informasi yang didapat dan dilepas begitu saja tanpa didampingi orang tua.
ADVERTISEMENT

4. Faktor Keyakinan Adat Istiadat.

Pernikahan dini sangat lumrah menjadi suatu tradisi dari keberagaman adat. Daerah yang masih menganut keyakinan tersebut yaitu di pulau Madura. Salah satunya melalui perjodohan orang tua. Terdapat budaya sekaligus mitos yang masih lekat di pulau Madura yang dinamakan “Sangkal” (tertolak). Sebutan ini disematkan bagi seorang wanita yang belum juga menikah. Dipercaya pula bahwa jika menolak perjodohan maka tidak akan mendapatkan jodoh selamanya. Karena orang tua yang begitu meyakini tradisi dan menghargai sebuah kebudayaan dari leluhur, memengaruhi perilaku orang tua untuk menikahkan anaknya segera mungkin.

5. Faktor Menghindari Perbuatan Zina.

Pergaulan remaja yang tidak dapat mengindahkan norma-norma oriental dan agama membuat keprihatinan. Dengan alasan menghindari zina, pernikahan dini menjadi jalan keluar mereka untuk memperkecil tindakan-tindakan yang menyimpang.
ADVERTISEMENT

Dampak Negatif Praktik Pernikahan Dini:

1. Melanggar Hukum

Di Indonesia sendiri terdapat ketentuan hukum yang melarang pernikahan dini. Salah satunya terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak pada pasal 26 ayat 1 dan 3. Dalam ayat 1 yang bunyinya “Orang tua wajib dan bertanggung jawab mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.” Dan pada ayat 3 berbunyi “Orang tua wajib dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.”

2. Kehilangan Masa Remaja.

Yang seharusnya masa-masa remaja digunakan untuk bersuka ria bersama teman-teman, tetapi tidak dengan pasangan nikah dini. Di mana masa-masa remaja hilang karena pernikahan dini membuat pasangan tersebut sibuk dengan dunia keluarga yang perlu tanggung jawab penuh.
ADVERTISEMENT

3. Berisiko Terhadap Kesehatan.

Khusus untuk wanita, mengandung disaat usia masih amat muda sangat berisiko dan berbahaya untuk melakukan persalinan dan berbahaya bagi kesehatan rahim. Bahaya yang mengintai bisa berupa kecacatan bayi saat dilahirkan dan yang paling parah yaitu ibu ataupun bayi berisiko meninggal.

4. Rentan Terhadap Perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasangan nikah dini yang belum sempurna secara emosional dan juga belum bisa berpikir secara dewasa, sering kali penyelesaian rumah tangga dilakukan dengan melakukan kekerasan verbal ataupun kekerasan lainnya. Dengan alasan apa pun hal tersebut sangat tidak diperbolehkan. Perilaku KDRT ini dapat memicu terjadinya perceraian.

Dampak Positif Praktik Pernikahan Dini:

1. Lebih Mandiri.

Karena seorang yang sudah menikah mempunyai tanggung jawabnya masing-masing, seperti laki-laki bertanggung jawab untuk mencari nafkah dan perempuan mengurus rumah tangga. Pasangan nikah dini akan menyesuaikan diri dengan keadaan yang dijalaninya, dan membuat mereka terlatih menjadi pribadi mandiri.
ADVERTISEMENT

2. Terhindar Dari Pergaulan Bebas.

Tujuan yang berdampak positif bagi kelangsungan hidup pasangan remaja yang mungkin menjadi jalan terbaik agar terhindar dari bahaya pergaulan bebas yang melanggar norma-norma berlaku dan ajaran agama yang dianut yaitu dengan menikah dini.

3. Berproses Bersama.

Seiring berjalannya waktu, pasangan nikah dini akan saling mengetahui. Dengan saling berbagi cerita bersama, dan menghadapi hidup bersama. Hal tersebut akan membuat pasangan saling mengenal sifat baik buruk satu sama lain, saling paham karakter masing-masing.