Konten dari Pengguna

Menelusuri Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Di Fasilitas Kesehatan

Halimah Alatas
Mahasiswa Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
9 Juni 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Halimah Alatas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Laboratorium Radiologi RSKI Universitas Airlangga. Sumber: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Laboratorium Radiologi RSKI Universitas Airlangga. Sumber: Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Penulis: Halimah Alatas
Dosen Pembimbing: Amilia Kartikasari, S. Tr. Kes., M. T
ADVERTISEMENT
Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Jumlah fasilitas radiasi yang semakin meningkat menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam pengawasan pemanfaatan sumber radiasinya, terutama pada bidang kesehatan dimana tindakan proteksi radiasi merupakan hal yang mutlak untuk diterapkan. Modalitas pemanfaatan energi radiasi dalam dunia medis salah satunya yaitu melalui fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional. Diketahui bahwa terdapat sekitar 8.619 unit pesawat sinar-x di Indonesia berdasarkan data dari Balis BAPETEN 2.0 pada tahun 2019.
Meski memiliki manfaat yang besar pada bidang kesehatan penggunaan radiasi pada bidang radiologi juga memiliki potensi bahaya di dalamnya. Oleh karena itu, penerapan manajemen keselamatan radiasi menjadi sangat penting. Hal ini sesuai dengan PP No. 45 tahun 2023, yang mengharuskan penerapan manajemen keselamatan radiasi pada kegiatan pemanfaatan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya. Petugas yang ada pada fasilitas radiasi atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion salah satunya yaitu Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang dalam satu instansinya diwajibkan paling tidak terdapat satu petugas proteksi radiasi.
ADVERTISEMENT
Petugas Proteksi Radiasi (PPR) merupakan petugas yang dipilih oleh pemegang izin dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk mengawasi pelaksanaan pemanfaatan radiasi dan proteksi radiasi berdasarkan dengan jenis pemanfaatannya. PPR memiliki peran krusial dalam memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan radiasi di instansi atau perusahaannya. Menurut Perka BAPETEN No.16 tahun 2014 tugas dan tanggung jawab dari PPR meliputi identifikasi keamanan dan keselamatan proteksi radiasi, membantu merancang serta mengawasi program proteksi radiasi, memberi masukan dan instruksi teknis pada personil lain tentang proteksi radiasi, memastikan kelayakan perlengkapan proteksi, melaporkan dosis berlebih, serta melaksanakan kendali akses dan latihan kedaruratan.
Petugas proteksi radiasi (PPR) di fasilitas kesehatan atau rumah sakit memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan tindakan proteksi radiasi bagi pasien, pekerja, dan masyarakat. Tim dari petugas proteksi radiasi ini biasanya terdiri dari radiografer dan fisikawan medis. Kegiatan proteksi radiasi yang dilakukan meliputi pemantauan dosis pekerja radiasi, pemantauan serta optimisasi dosis radiasi pasien, kendali mutu internal dan eksternal, pengecekan alat proteksi radiasi, sosialisasi proteksi radiasi untuk seluruh departemen, dan uji paparan radiasi ruangan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, tanggung jawab dari petugas proteksi radiasi dalam memastikan keselamatan radiasi untuk pekerja, tenaga kesehatan dan masyarakat menjadikan PPR sebagai salah satu profesi yang sangat penting dan tidak dapat digantikan pada setiap area pemanfaatan radiasi pengion.
Referensi:
BAPETEN. (2014). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. Jakarta: BAPETEN.
Berita BAPETEN. (2019). Rapat Koordinasi Nasional Radiologi Diagnostik dan Intervensional. bapeten.go.id. .Badan Pengawas Tenaga Nuklir - Rapat Koordinasi Nasional Radiologi Diagnostik dan Intervensional (bapeten.go.id)
Hastuti, P., Meizar Nasri, S., Drajat Noerwarsana, A., Fakultas, ), Masyarakat, K., Kesehatan, S., & Keselamatan, D. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir-BAPETEN. Jurnal Imejing Diagnostik, 7, 114–120. http://ejournal.poltekkes-smg.ac.id/ojs/index.php/jimed/index
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 193.
Rahman, H., Harjanto, J., Nicholaus Mawar, R., Sutrisno, A., & Ilmi, H. (2023). Best Practice Peran Tim Petugas Proteksi Radiasi (Ppr) Dalam Implementasi Keselamatan Radiasi Di Mandaya Royal Hospital Puri. Prosiding Seminar Si-INTAN, 3(1), 133–139. https://doi.org/10.53862/SSI.v3.092023.023