Dividen Dapat Pajak atau Tidak? Jangan Sampai Salah Paham, Ini Penjelasannya

Penyuluh Pajak Ahli Muda
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ismail tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kalau kamu punya saham dan suatu hari mendapat pembagian dividen, mungkin pernah muncul pertanyaan seperti ini, "Dividen ini kena pajak nggak ya?" Atau mungkin kamu pernah mendengar ada yang bilang dividen sekarang sudah bebas pajak. Benarkah begitu?
Jawabannya, bisa iya, bisa tidak.
Banyak yang hanya mendengar potongan informasinya saja. Akibatnya, ada yang mengira semua dividen sudah tidak dikenai pajak. Padahal, aturan yang berlaku tidak sesederhana itu. Ada syarat yang harus dipenuhi agar dividen bisa memperoleh fasilitas perpajakan.
Supaya tidak salah memahami aturan, yuk kita bahas dengan bahasa yang lebih sederhana.
Dividen itu sebenarnya apa?
Sederhananya, dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham. Jadi, ketika sebuah perusahaan memperoleh laba dan memutuskan untuk membagikannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), para pemegang saham akan menerima bagian sesuai jumlah saham yang dimiliki.
Bentuknya pun tidak selalu berupa uang tunai. Ada perusahaan yang membagikan dividen dalam bentuk saham tambahan, ada pula yang membagikannya dalam bentuk aset tertentu. Namun, yang paling sering ditemui tentu saja dividen tunai.
Berarti setiap menerima dividen pasti kena pajak?
Belum tentu.
Secara umum, dividen memang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, pemerintah memberikan fasilitas tertentu agar dividen tidak dikenai pajak apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Tujuan kebijakan ini sebenarnya cukup jelas, yaitu mendorong agar dana yang diterima investor kembali diinvestasikan di Indonesia sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Nah, kapan dividen bisa tidak dikenai pajak?
Ini bagian yang paling sering ditanyakan.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan apabila dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, setelah menerima dividen, dana tersebut tidak langsung digunakan untuk konsumsi atau keperluan lain, melainkan ditempatkan kembali pada instrumen investasi yang diperbolehkan berdasarkan peraturan.
Selain itu, investasi tersebut juga harus memenuhi jangka waktu dan persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Jangan lupa, dividen tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Kalau syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka perlakuan pajaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bagaimana kalau penerima dividennya perusahaan?
Perlakuannya sedikit berbeda.
Bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, dividen juga dapat memperoleh fasilitas pengecualian dari objek Pajak Penghasilan apabila memenuhi persyaratan tertentu, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan saham.
Kebijakan ini dibuat agar laba perusahaan tidak dikenai pajak berulang kali ketika dibagikan kepada perusahaan lain di dalam negeri.
Kalau dividennya berasal dari luar negeri bagaimana?
Sekarang semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki investasi di perusahaan luar negeri. Nah, perlakuan pajaknya juga memiliki aturan tersendiri.
Pada prinsipnya, dividen dari luar negeri tetap dapat memperoleh fasilitas perpajakan apabila memenuhi persyaratan investasi kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, dividen tersebut tetap menjadi objek Pajak Penghasilan.
Perusahaan yang membagikan dividen juga punya kewajiban
Bukan hanya penerima dividen yang perlu memahami aturan ini.
Perusahaan yang membagikan dividen juga harus mengetahui apakah terdapat kewajiban melakukan pemotongan pajak.
Jenis pajak yang dikenakan bergantung pada siapa penerima dividennya. Dalam praktiknya dapat berupa PPh Pasal 23, PPh Final, maupun PPh Pasal 26 apabila dividen dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
Khusus untuk penerima luar negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, pada umumnya dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto. Namun tarif tersebut dapat lebih rendah apabila Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara domisili penerima dividen dan seluruh persyaratan administrasinya telah dipenuhi.
Biar lebih mudah dipahami, kita lihat contohnya.
Misalkan Andi menerima dividen sebesar Rp100 juta dari perusahaan tempat ia berinvestasi.
Kalau seluruh dividen tersebut diinvestasikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku, maka dividen tersebut dapat memperoleh fasilitas pengecualian dari objek Pajak Penghasilan.
Sebaliknya, apabila dividen tersebut langsung digunakan dan tidak memenuhi persyaratan investasi kembali, maka perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contoh lainnya, sebuah perusahaan di Indonesia membagikan dividen sebesar Rp500 juta kepada perusahaan yang berkedudukan di luar negeri dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Apabila tidak terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, maka PPh Pasal 26 yang dipotong adalah sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau Rp100 juta. Artinya, dividen yang diterima perusahaan tersebut menjadi Rp400 juta.
Jangan lupa, dividen tetap harus dilaporkan.
Ini juga sering terlewat.
Banyak yang mengira kalau dividen sudah tidak dikenai pajak, berarti tidak perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. Padahal anggapan tersebut kurang tepat.
Penerima dividen tetap memiliki kewajiban melaporkan dividen dalam SPT Tahunan. Apabila memanfaatkan fasilitas pengecualian pajak karena investasi kembali, pelaporan atas investasi tersebut juga harus dilakukan sesuai ketentuan.
Begitu pula perusahaan yang membagikan dividen. Apabila terdapat kewajiban pemotongan pajak, perusahaan wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sesuai peraturan perpajakan.
Jadi, apa yang perlu diingat?
Intinya, jangan langsung menyimpulkan bahwa semua dividen pasti kena pajak atau sebaliknya semua dividen sudah bebas pajak. Perlakuan pajaknya bergantung pada kondisi masing-masing, mulai dari siapa penerima dividennya, apakah berasal dari dalam atau luar negeri, hingga apakah persyaratan untuk memperoleh fasilitas perpajakan telah dipenuhi.
Karena itu, sebelum mengambil keputusan, pastikan selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan, PP Nomor 9 Tahun 2021, PMK Nomor 18/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Kalau masih bingung, jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau pesan berantai. Cek informasi melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Dengan begitu, kamu bisa memahami hak dan kewajiban perpajakan atas dividen dengan lebih tepat dan terhindar dari kesalahan administrasi.
