Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Eksekusi Hukuman Rajam Bagi Pelaku Zina di Arab Saudi
15 Desember 2022 19:12 WIB
Tulisan dari Liani Putri Wijayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Arab Saudi dikenal dengan negara yang menerapkan hukum islam seperti rajam atau eksekusi mati dengan dipenggal kepalanya, di gantung, ditembak dan sebagainya. Hukuman keras tersebut berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindakan perzinaan, terorisme hingga penyelundupan narkoba. Salah satu cara untuk banding dari hukuman mati adalah langsung menghadap kepada raja. Raja akan memutuskan apakah akan dihukum mati atau tidak.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yaitu hukuman rajam bagi pelaku zina terdapat di surat An-Nur ayat 2 yang berbunyi :
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ.
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman".
Zina adalah suatu perkara pidana yang sangat dilarang dalam islam, bahkan untuk mendekatinya saja dilarang apalagi sampai melakukan perbuatan tersebut.
Rajam merupakan hukuman di mana seseorang pelanggar dilempari batu bertubi-tubi ke arah kepalanya hingga pelakunya tewas/mati. Pemberlakuan hukuman itu menuju karena kesadaran si pelaku untuk mengakui segala kesalahan yang diperbuatnya, dengan harapan kelak dapat mengurangi beban hukumannya di akhirat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Imam Ibn Qayyim menyatakan bahwa penetapan hukum rajam bagi penzina karena perbuatan yang sangat keji dan dosa besar, bahkan kerusakan akibat perbuatan zina paling beaar dibanding perbuatan dosa lainnya.
Rajam Pada Masa Perkembangan Islam
Melihat kenyataan sejarah dapat diketahui bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, orang-orang Islam hidup berdampingan dengan orang-orang Yahudi yang memiliki kitab suci dan juga diakui oleh Islam.
Karenanya, kala orang Yahudi melakukan pelanggaran hukum (perzinaan), maka sangat wajar bila Nabi Muhammad memberlakukan hukum rajam bagi mereka sesuai dengan ajaran yang terdapat dalam kitab sucinya, kitab Taurat. Hukuman rajam yang semula ada dalam kitab Taurat, masih diberlakukan kepada umat Islam sepanjang tidak diubah dan tidak diganti dengan ketentuan atau hukum baru. Hukuman yang mulanya milik umat Musa itu masih berlaku hingga ke umat Muhammad Saw.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat dilacak dari hadits-hadits Nabi yang mengacu kepada penerapan hukuman rajam bagi pelaku zina. Setidaknya Rasulullah saw, telah empat kali melaksanakan atau minimal memberitahukan pelaksanaan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan.
Hukuman rajam merupakan syariat yang yang diturunkan untuk kaum Bani Israil dan tetap diberlakukan bagi penganut yahudi hingga pada masa Nabi Muhammad SAW. Berbeda dengan syariat Bani Israil yang dengan terang menegaskan diberlakuan hukum rajam, sanksi bagi pelaku zina dalam hukum islam diberlakukan secara bertahap, sejalan dengan ayat yang diundangkan. Pada awalnya sanksi bagi pelaku zina dinyatakan dalam Q.S An-Nisa : 15-16.
Negara yang mengamalkan hukum rajam selain Arab Saudi antara lain :
ADVERTISEMENT