Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Lia Fitrianingrum
Analis Kebijakan ahli muda Pemerintah Propinsi Jawa Barat
Konten dari Pengguna
9 Juli 2022 21:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lia Fitrianingrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Humas Jabar, 2022
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Humas Jabar, 2022
ADVERTISEMENT
Bulan Juni dan Juli Tahun 2022 ini merupakan bulan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik ditingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. PPDB ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat. PPDB ini disambut dengan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama orang tua calon peserta didik (orang tua) yang berharap anak-anaknya mendapat sekolah pilihan terbaik.
ADVERTISEMENT
Beberapa orang tua memiliki perasaan was-was dan khawatir mengingat baru pertama kali menghadapi PPDB. Selain itu, ada pula orang tua yang sudah lebih terbiasa menghadapi PPDB karena sudah memasukkan anak-anak disekolah favorit dengan PPDB di tahun-tahun sebelumnya. Persiapan pun dilakukan oleh mayoritas orang tua dengan mulai mencari informasi mengenai proses dan mekanisme PPDB melalui berbagai jejaring media sosial.
Persiapan orang tua dimulai dengan pendataan, pendaftaraan sampai dengan pengumuman kelolosan peserta didik. Bagi orang tua yang baru pertama kali mengalami PPDB ini tentu menjadi persoalan tersendiri, mengingat PPDB ini merupakan hal baru yang harus disimak dengan seksama.
Disamping itu, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi juga gencar melakukan sosialisasi dan monitoring, evaluasi terhadap implementasi kebijakan PPDB di wilayahnya masing-masing untuk mewujudkan prinsip objektif, transparan dan akuntabel. Tahapan PPDB tahun 2022 yang tersosialisasi kepada orang tua seperti pengisian data diri yang dapat dilakukan oleh orang tua atau dilakukan secara mandiri atau bisa juga dibantu oleh wali kelas atau petugas di sekolah. Tahap kedua adalah pendaftaran yang periode di tahun ini secara bertahap dilakukan di bulan Juni-Juli. Tahap ketiga seleksi sesuai jalur yang menjadi pilihan, kemudian pengumuman dan penetapan serta terakhir daftar ulang.
ADVERTISEMENT
Persoalan dan dilema orang tua saat mengikuti proses pelaksanaan PPDB khususnya ditingkat SMP, SMA dan SMK adalah mengenai Pertama, kualitas sekolah tujuan yang diharapkan tidak sesuai zonasi, sementara yang berada di zonasinya bukan sekolah terbaik. Hal ini tentu ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri untuk orang tua.
Kedua, jalur prestasi yang menjadi incaran para orang tua agar mendapatkan sekolah favorit tidak cukup menjanjikan. Dalam jalur prestasi akademik pembobotan ranking menjadi tambahan nilai yang cukup signifikan dalam penilaian. Apabila didaftarkan melalui jalur prestasi keunggulannya memang lebih fleksibel yang artinya setiap calon siswa boleh memilih sekolah dimanapun.
Pada jalur prestasi ini memiliki persoalan yang selalu menjadi perdebatan hangat antara orang tua peserta sosialisasi di sekolah-sekolah dengan tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Persoalan tersebut yaitu pada jalur prestasi akademis terdapat pembobotan bagi yang memiliki peringkat dikelas maksimal 3 besar atau 10% dari jumlah siswa di kelas. Apabila dikelas tersebut berjumlah rata-ra 30 orang maka yang mendapat rekomendasi peringkat dari sekolah hanya yang mendapatkan peringkat 1 sampai dengan 3 saja. Padahal di regulasi yang selama ini berlaku tidak pernah menyebutkan mengenai peringkat di kelas.
ADVERTISEMENT
Peringkat dalam penilaian prestasi akademik pada PPDB ini muncul dan memiliki bobot yang sangat besar antara 55-60 tergantung peringkat keberapa. Sementara calon siswa yang tidak termasuk dalam peringkat tiga besar tidak mendapatkan rekomendasi sehingga tidak mendapatkan tambahan bobot nilai. Jalur prestasi juga dapat di lalui melalui penilaian prestasi non akademis sperti prestasi olahraga atau tahfiz dan lain sebagainya, yang tentunya tidak setiap anak memiliki prestasi non akademis.
Ketiga, tidak tergalinya potensi anak karena diterima di sekolah tujuan di zonasinya tetapi bukan sekolah yang diharapkan.
Ketiga persoalan tersebut tentu menjadi perhatian bersama bahwa kebijakan PPDB walaupun sudah komprehensif diimplementasikan tetapi masih meninggalkan persoalan, walaupun apabila ditahap 1 yaitu melalui jalur prestasi atau perpindahan orang tua tidak bisa lolos akan ada tahap 2 yaitu tahap zonasi yang sejujurnya hanya memberikan solusi sementara yaitu yang penting anak mendapatkan sekolah terdekat dengan rumah yang kualitas belum tentu sesuai harapan. Harapan orang tua untuk mendapat sekolah terbaik sesuai kemampuan anak menjadi tidak mudah didapatkan. Lebih jauh kelemahan sistem yang sekarang berlaku membawa dampak tidak optimalnya kebutuhan pembelajaran untuk anak dan kurang tergalinya potensi anak, akibat lebih jauh, hasil zonasi tidak memberikan kepuasan bagi orang tua dan anak itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Solusi yang dapat ditawarkan untuk PPDB melalui jalur prestasi khususnya jalur akademis khususnya untuk tingkat SMP, SMA dan SMK, mengingat regulasi tidak mengatur mengenai sistem peringkat, dan untuk menghindari transaksi jual beli peringkat di sekolah maka sebaiknya diberikan tes masuk untuk SMP atau SMA, SMK Favorit sebagai penjaringan anak berprestasi, mengingat anak berprestasi tidak hanya dapat diukur dari peringkat saja tetapi dapat melalui seleksi ujian masuk yang ditentukan sesuai standar sekolah tujuan. Seleksi melalui ujian ini diberikan bobot dan dikhususkan untuk anak yang tidak berperingkat tiga besar, supaya menjadi kesempatan kedua bagi calon peserta didik untuk lebih berkompetisi dalam mendapatkan sekolah yang terbaik dengan hasil yang lebih maksimal.
ADVERTISEMENT