Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pentingnya Tim Penilai Daerah (TPD) Analis Kebijakan di Pemerintah Daerah
16 April 2022 5:58 WIB
Tulisan dari Lia Fitrianingrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat ini penyederhanaan birokrasi sudah dilakukan di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota melalui mekanisme penyetaraan. Penyetaraan jabatan terjadi di level pejabat Pengawas dan pejabat Administrator menjadi jabatan fungsional. Salah satu jabatan fungsional yg menarik sebagai tujuan penyetaraan adalah jabatan Analis Kebijakan. Jabatan fungsional ini nyaris sangat mudah berkembang di Perangkat Daerah manapun dengan hasil kerja yang memiliki korelasi dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan di Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Pasca penyetaraan jabatan di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, jabatan Analis Kebijakan jumlahnya sangat banyak secara Nasional. Makin banyaknya jabatan fungsional Analis Kebijakan di Pemerintah Daerah menjadikan pengembangan karier menjadi unsur utama yang harus dipikirkan pasca penyetaraan. Salah satu unsur pendukung pengembangan karier Analis Kebijakan adalah terselenggaranya Tim Penilai Daerah (TPD) yang menilai hasil kerja Analis Kebijakan. Tim Penilai Daerah sesuai dengan pedoman yang tertera dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2017 mengatur sangat jelas mengenai ketentuan tata kelola tim penilai baik ditingkat Pusat, tingkat Instanngatursi dan tingkat Daerah.
Kesiapan Pemerintah Daerah dalam membentuk Tim Penilai Daerah (TPD) juga beragam, ada yang responsif dan ada juga yang masih belum menyadari pentingnya keberadaan Tim Penilai Daerah. Pemerintah daerah yang merespon cepat pentingnya tim penilai mulai mengikutsertakan analis kebijakan di daerahnya yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi untuk mengikuti bimbingan teknis Tim Penilai Analis Kebijakan. Selain Analis kebijakan, pejabat struktural juga diikutsertakan dalam pelatihan bimbingan teknis menjadi tim penilai Analis Kebijakan. Pada beberapa Pemerintah Daerah ada yang mendaftarkan jabatan fungsional lain yang serumpun pun untuk ikut bimbingan teknis tersebut.
ADVERTISEMENT
Syarat untuk menjadi tim penilai jabatan fungsional Analis kebijakan sesuai regulasi yang berlaku, paling sedikit terdapat 2 (dua) orang anggota yang telah mengikuti dan memperoleh sertifikat bimbingan teknis di bidang penghitungan angka kredit dari LAN RI. Selain itu, telah menduduki jenjang jabatan paling rendah sama dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) yang dinilai.
Susunan keanggotaan Tim Penilai Daerah meliputi seorang ketua, sekretaris dan anggota. Ketua tim penilai dijabat oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk. Seorang sekretaris dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian. Anggota tim penilai jumlahnya paling sedikit 3 orang. Anggota tim penilai ini terdiri dari paling sedikit 2 orang analis kebijakan dan pejabat lain yang memiliki kompetensi serta melaksanakan fungsi di bidang analisis kebijakan.
ADVERTISEMENT
Dari peryaratan dan susunan keanggotan Tim Penilai Daerah intinya siapapun bisa menjadi tim penilai asalkan memiliki kompetensi yang cukup dan memperoleh sertifikat bimbingan teknis di bidang penghitungan angka kredit dari LAN. Dari ketentuan tersebut, ada wacana di Pemerintah Daerah untuk memasukan jabatan fungsional lain menjadi anggota TPD termasuk di dalamnya jabatan fungsional Peneliti, Perancang Perundang-undangan dan lain sebagainya. Jabatan fungsional lain memang tidak lazim menjadi anggota Tim Penilai Daerah (TPD) Analis Kebijakan, mengingat butir kegiatan yang menjadi prestasi kerja Analis Kebijakan, serta juklak juknisnya berbeda dengan jabatan fungsional lain. Hal ini tentu menjadikan keraguan tersendiri bahwa jabatan fungsional lain memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Analis Kebijakan dan dapat aktif melakukan penilaian. Jabatan fungsional lain juga memiliki tugas dan fungsi serta capaian angka kredit yang berbeda yang harus diraih.
ADVERTISEMENT
Apakah jabatan fungsional lain memiliki kemampuan analisis dan kemampuan politis (political skill) seperti yang dimiliki oleh seorang analis kebijakan menjadi persoalan yang lain, apabila anggota Tim Penilai Daerah berasal dari Jabatan Fungsional lain. Jabatan fungsional analis kebijakan termasuk dalam rumpun manajemen berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan. Hal tersebut menjadi pembeda dari jabatan fungsional lain.
Dalam susunan struktur organisasi TPD selain Ketua, Sekretaris dan 3 anggota tim Penilai maka dapat juga membentuk Tim Ahli. Pemilihan tim ahli didasarkan atas usulan dari ketua Tim Penilai JFAK dan terdiri dari unsur ASN dan non ASN. Tim ahli ini memiliki tugas memberikan saran dan pendapat kepada Tim Penilai JFAK terkait penilaian karya tulis ilmiah dan/atau dokumen lain yang diajukan oleh JFAK. Oleh karena itu alangkah lebih tepatnya jabatan fungsional lain ditempatkan sebagai tim ahli yang membantu tim penilai jadi bukan sebagai Tim Penilai Daerah (TPD).
ADVERTISEMENT