Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Pelajar di 6 Wilayah Ini Dilarang Rayakan Hari Valentine
13 Februari 2020 15:13 WIB
Tulisan dari Light News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hari valentine yang jatuh pada 14 Februari kerap dirayakan oleh pasangan di berbagai dunia, termasuk Indonesia. Biasanya, anak muda yang memiliki pacar, menghabiskan waktu bersama di hari istimewa tersebut. Akan tetapi, sejumlah daerah melarang pelajar untuk merayakan Hari valentine.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar pemerintah daerah yang melarang pelajar untuk merayakan valentine diambil dari sejumlah sumber.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang siswa dan sekolah merayakan hari valentine. Larangan tersebut diterbitkan melalui surat edaran bernomor 420/207/DISDIK tertanggal 12 Februari 2020.
Apabila ada yang merayakan valentine baik di sekolah maupun di luar sekolah, siswa tersebut akan ditegur.
Seperti Pemerintah Bangka Belitung, Pemkab Gresik, Jatim, juga melakukan yang sama. Edaran larangan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Tujuan dari pelarangan adalah untuk menghindari ajaran budaya-budaya yang tidak sesuai dengan norma setempat.
Selain Gresik, kabupaten di Jatim yang melarang perayaan valentine adalah Tuban. Pelarangan itu khusus kepada pelajar SD dan SMP. Tujuannya adalah menjaga pelajar tersebut dari akhlak yang kurang terpuji.
ADVERTISEMENT
Dua hari menjelang valentine, Dinas Pendidikan Kota Depok menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah di wilayahnya. Isinya adalah melarang pelajar merayakan valentine. Dinas juga mengajak orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh dengan perayaan tersebut.
Dari surat edaran yang muncul di media sosial, Pemerintah Kota Bekasi melarang pelajar merayakan hari valentine. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan merujuk surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengeluarkan surat edaran berisi larangan perayaan valentine pada 10 Februari 2020. Larangan tersebut berlaku bagi pelajar SD dan SMP. Salah satu alasan pelarangan perayaan itu adalah valentine disebut tidak sesuai dengan budaya Sunda.
(AS/SLM)