Konten dari Pengguna

Viral Bintang Emon Sindir Tuntutan Rendah Penyerang Novel

13 Juni 2020 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Light News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bintang Emon. Foto: Instagram/ @bintangemon
zoom-in-whitePerbesar
Bintang Emon. Foto: Instagram/ @bintangemon
ADVERTISEMENT
Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra, atau yang lebih dikenal dengan nama Bintang Emon kembali menjadi perbincangan.
ADVERTISEMENT
Kali ini, ia menjadi perbincangan warganet karena video berdurasi satu menit 43 detik berisi soal keluh kesahnya tentang kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Katanya enggak sengaja tapi kok bisa kena muka? kita tinggal di bumi gravitasi pasti ke bawah, nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka. Kecuali Pak Novel Baswedan jalannya hand stand," ujar Bintang mengawali video.
"Bisa lu protes, Pak Hakim, saya niatnya nyiram badan, cuman gara-gara dia jalannya betingkah jadi kena muka. Bisa masuk akal," ujar Bintang Emon.
Bintang Emon mengunggah video mengunggah videonya pada Jumat (12/6). Video itu pun kemudian viral dan mengisi trending Twitter Ga Sengaja pada hari yang sama. Video itu telah disukai lebih dari 193 ribu orang dan diretwit lebih dari 100 ribu akun.
ADVERTISEMENT
Video itu diretwit oleh berbagai kalangan. Bahkan video itu diunggah ulang ke Instagram oleh Najwa Shihab dan beberapa akun lainnya.
Sebenarnya beberapa jam sebelum mengunggah video itu, Bintang Emon telah membuat twit yang juga menyoal kasus Novel Baswedan.
Video dan twit itu diunggah sehari setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap dua orang penyerang Novel Baswedan.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6). Dalam putusan itu, kedua tersangka hanya dihukum masing-masing satu tahun.
Novel diserang oleh 2 polisi aktif, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis. Sejak Novel diserang pada 11 April 2017, kedua pelaku baru ditangkap pada 26 Desember 2019.
Artinya butuh waktu hampir 3 tahun, tepatnya 2 tahun 8 bulan, bagi polisi menangkap pelaku. Sedangkan tuntutan jaksa hanya 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyatakan, tuntutan ringan itu lantaran keduanya sudah meminta maaf, menyesal, kooperatif, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Selain itu, menurut jaksa, keduanya tak berniat melukai Novel. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny hanya ingin memberi pelajaran, tapi tanpa sengaja air keras yang disiram mengenai mata Novel.