Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perspektif Berbeda di Kedua Negara Terhadap Kelompok LGBT
4 Agustus 2021 10:35 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Lilis Mufarida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT adalah istilah bagi seseorang yang memiliki orientasi penyimpangan seksual yang sering dipandang negatif oleh sebagian orang. Beberapa negara memiliki perspektif yang berbeda-beda dalam memperlakukan kelompok LGBT. Namun terdapat juga yang justru menerima dan mengakui, bahkan mendukung hak-hak mereka. Salah satunya Negara Amerika Serikat dan Negara Indonesia, di mana kedua negara ini memiliki perspektif yang berbeda berdasarkan bagaimana pandangannya terhadap kelompok LGBT.
Salah satu negara yang melegalkan LGBT adalah Amerika Serikat. Negara ini menganggap bahwa LGBT memiliki hak yang sama, sehingga keberadaannya harus diakui dan tidak dapat diperlakukan secara diskriminatif. Mereka memandang bahwa persamaan hak dan tidak adanya diskriminasi terhadap kelompok ini merupakan aspek penting dari hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Di Amerika sebelumnya, memang begitu banyak kelompok LGBT yang mendapatkan didiskriminasi, baik dalam hal pekerjaan, kesulitan dalam mengakses fasilitas kesehatan, terlebih mereka tidak dapat diakui oleh negara, dan tidak dapat membentuk keluarga. Misalkan saja, dulu jika seorang tentara Amerika Serikat diketahui sebagai seorang LGBT maka dia akan diberhentikan dari pekerjaannya, meskipun orang tersebut memiliki jabatan yang sangat penting.
Kelompok LGBT di Negara Amerika Serikat juga telah mendapatkan dukungan dari Presiden Amerika Serikat. Di bawah kepemimpinan Presiden Barack Obama, untuk pertama kalinya Amerika Serikat menyatakan dukungan terhadap kelompok LGBT dan pernikahan sesama jenis. Hal ini tentu berpengaruh besar bagi masyarakat lainnya. Mereka terus berupaya untuk mendukung dan memperjuangkan hak-hak LGBT, seperti mengadakan diplomasi, forum internasional, dan memberikan bantuan kepada negara-negara yang mendiskriminasi kelompoknya.
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan dengan jurnal yang ditulis oleh David W. Austin yang berjudul “Sexual Orientation and Gender Identity” yang menyatakan bahwa PBB mengajak negara-negara untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap kelompok LGBT dan mencabut undang-undang yang mendiskriminasi homoseksualitas.
Berbeda dengan Negara Amerika yang melegalkan LGBT, Indonesia adalah salah satu negara yang menolak Kelompok LGBT. Dalam perspektif kebudayaan Indonesia, LGBT dianggap menjadi suatu hal yang tabu bagi masyarakat setempat. Para pelaku penyimpangan seksual dianggap sebagai fenomena yang tidak bisa dianggap enteng. Selain itu, dalam perspektif agama kepercayaan yang dianut oleh Negara Indonesia, mereka tidak membiarkan perilaku menyimpang tersebut sebagai suatu hal yang biasa dan hanya menganggap bahwa perkawinan sah menurut ketentuan agama yaitu untuk laki-laki dan perempuan.
ADVERTISEMENT
Dalam perspektif hukum yang ada di Negara Indonesia, telah menjamin kebebasan dalam menjalankan perintah Tuhan, para pelaku kelompok LGBT tidak dapat diterima. Penolakan ini berpijak pada dalil-dalil kitab suci dan ajaran agama yang tidak bisa ditawar karena telah menjadi ketetapan Sang Ilahi.
Menurut Makruf Amien dalam (Yansyah: 2018) pemerintah dan masyarakat seharusnya tidak memberikan kesempatan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis termasuk LGBT, karena hal ini akan membahayakan generasi penerus, dan tidak dapat disesuaikan dengan kaidah sebagaimana seorang umat yang beragama.
Namun, Indonesia merupakan negara yang mengakui hak asasi manusia sebagai sesuatu yang harus dihormati dan dilindungi. Akan tetapi, bagaimana seharusnya Bangsa Indonesia menyikapi perilaku menyimpang yang didasarkan pada prinsip kebebasan atas hak asasi manusia?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya setiap negara berhak menentukan dan memandang hak asasi manusia sebagai sesuatu untuk kepentingan yang menyangkut hidup bagi rakyatnya. Meskipun tidak semua orang menolak diskriminasi karena identitas dan orientasi seksualnya. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak dikatakan bahwasanya orientasi seksual harus ditunjukkan kepada lawan jenis. Namun, hal ini bukan berarti LGBT boleh dibiarkan atau didukung.
Pada dasarnya setiap pengaturan kebebasan tidak sepenuhnya bebas, tetapi masih dalam lingkup moral, sosial dan norma yang berlaku. Sehingga bukan berarti hak kemanusiaan dapat dijadikan justifikasi untuk menilai apakah LGBT dapat dianggap sebagai konsep yang dapat diterima oleh masyarakat.
Negara-negara yang melegalkan kelompok LGBT menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama untuk dihormati, dilindungi dan diperlakukan secara adil. Sementara itu, negara-negara yang menolak kehadiran kelompok LGBT menganggap kehormatan terhadap keyakinan atau ajaran dalam agama juga harus dijaga. Mereka harus memperhatikan penegakan hak asasi manusia serta memiliki batasan untuk menghormati dalam lingkup norma, agama, etika yang ada pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, kelompok LGBT adalah manusia biasa yang memiliki hak untuk hidup dengan damai. Namun, dalam hal ini perbedaan perspektif di setiap negara terhadap kelompok LGBT belum menemukan titik temu. Sehingga, diperlukan adanya upaya untuk penyembuhan dan pemulihan LGBT dari pelaku penyimpangan seksual.
Sebagaimana memfasilitasi proses penyembuhan dan pemulihan dengan mendirikan tempat sebagai terapi komplementer yang akan membimbing kelompok LGBT agar dapat menuntun ke arah jalan yang benar. Oleh karena itu, sudah seharusnya bagi kita untuk bisa menghargai keberadaannya. Namun tentu saja, menerima hak-hak LGBT bukan berarti kita setuju dengan kelompok mereka, akan tetapi kita menghargai keberadaannya.