Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bedah Buku Jihad Melawan Korupsi Bersama PAC NU Kediri
16 September 2017 9:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari Limbuk Cangik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pabung Kodim Kediri, Mayor Inf Puguh Jatmiko bersama Lakpesdam bersama-sama mengikuti bedah buku “Jihad NU Melawan Korupsi” yang berlangsung di kantor PAC NU Kota Kediri, kemarin sore hingga malam, serta tak ketinggalan, Idris Mashudi yang juga penyuluh dari KPK turut menghadiri acara ini. Buku yang terkait dengan pemberantasan korupsi ini diadakan untuk mengajak warga Kota Kediri pada khususnya, bersama-sama melawan segala tindakan berbau korupsi dan buku ini merupakan karya dari Marzuki Wahid dan Hifdzil Alim, sabtu (16/09/2017)
ADVERTISEMENT
“Korupsi adalah musuh utama warga NU. Kita ajak masyarakat dalam bedah buku karya dari saudara Marzuki Wahid dan saudara Hifdzil Alim ini. Lapesdam juga mengundang TNI, Polri, pelajar, mahasiswa dan LSM yang ada di Kediri. Korupsi yang sudah membudaya di Indonesia ini harus kita berantas bersama-sama. NU secara moral dan teologis untuk memerangi korupsi. Sejak Muktamar NU yang ke-30 di Ponpes Lirboyo Kediri tahun 1999, dicetuskan bahwa KKN hukumnya haram,” kata Syamsul Umam selaku Ketua Lakpesdam.
Sementara itu dalam acara ini, Marzuki Wahid mengatakan ,”Upaya untuk meminimalisir tindak korupsi, NU berkontribusi dengan mengeluarkan fatwa dan rekomendasi mengenai korupsi. Hasil rekomendasi menyebutkan pelaku korupsi harus diberi sanksi. Sanksi untuk pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang meliputi sanksi moral, sanksi sosial, pemiskinan, ta’zir, dan hukuman maksimal. Dalam memerangi korupsi, NU juga termuat dalam keputusan Muktamar NU ke-33 di Jombang Jawa Timur tahun 2015 lalu.”
ADVERTISEMENT
Demikian juga Idris Mashudi menjelaskan ,“Korupsi harus dipahami sebagai tindakan khiyanatul amanah. Tindakan gratifikasi tidak langsung merugikan negara, tetapi dengan gratifikasi, penyelenggaraan negara menjadi tidak sehat dan menjadi tidak sebagaimana seharusnya.”
Menanggapi hal tersebut, Mayor Inf Pugh Jatmiko juga berpendapat ,” Bukan saja karena korupsi merugikan negara dan merusak penyelenggaraan negara, korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Agenda kita tetap, yaitu memberantas korupsi atau setidaknya meminimalisir tindak korupsi. Perlu langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat. Langkah yang dimaksud bukan saja dari aspek keharaman korupsi, akan tetapi tindakan apa saja yang masuk kategori korupsi.”