Konten dari Pengguna

Pengurusan SKB Waris Era Coretax

Muhammad Hafidh
Penyuluh pada Direktorat Jenderal Pajak
8 Desember 2025 13:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Pengurusan SKB Waris Era Coretax
Pengurusan SKB waris era Coretax: Cara mengajukan permohonan SKB Waris melalui Coretax.
Muhammad Hafidh
Tulisan dari Muhammad Hafidh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tidak banyak orang tahu bahwa waris dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan padahal ketentuan ini sudah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kita bisa membaca dalam ketentuan tersebut di Pasal 4 ayat (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah huruf b. Warisan.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks harta warisan yang diterima adalah tanah dan/atau bangunan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 6 Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) adalah : huruf d. pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
Kita juga dapat melihat dalam penjelasan pasal tersebut bahwa pada prinsipnya yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini adalah pihak yang melakukan pengalihan. Dalam hal waris, pihak yang melakukan pengalihan (pewaris) sudah meninggal dunia, sehingga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pengecualian tersebut diberikan karena kewajiban subjektif dari pewaris sudah berakhir sejak pewaris meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak mengatur lebih teknis tentang alur/proses secara administratif agar pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut bisa dibebaskan, yaitu dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Nantinya SKB ini diberikan kepada notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan proses balik nama dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan.
Dengan diterbitkannya PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Terdapat beberapa penyederhanaan dan kemudahan dalam mengajukan SKB waris atas tanah dan/atau bangunan, salah satunya terkait siapa yang mengajukan permohonan SKB ini. Berdasarkan PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (4) Dalam hal pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf d, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ahli waris dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak ahli waris dan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat ahli waris terdaftar. Tentunya prosedur ini memudahkan Wajib Pajak yang tempat tinggal atau domisilinya berbeda dengan lokasi tanah dan/atau bangunan yang diwariskan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan SKB diajukan oleh ahli waris menggunakan nomor pokok wajib pajak ahli waris. Sebagaimana kita ketahui, bahwa saat ini NPWP sudah menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah terdaftar di Coretax DJP. Pengajuannya pun salah satunya dapat dilakukan secara online coretaxdjp.pajak.go.id melalui Portal Wajib Pajak. Berikut ini langkah-langkah pengajuannya.
Kemenkeu lakukan reformasi pajak lewat Core Tax System di 2024. Foto: Kemenkeu RI
1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id – Klik Lanjutkan – Pada Kolom ID Pengguna masukkan NIK – Pada Kolom Kata Sandi masukkan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya – Pada Kolom Masukkan Captcha masukkan kode keamanan yang muncul pada kotak sebelah kiri – Klik Login.
2. Klik Menu Layanan Wajib Pajak – Layanan Administrasi – Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
ADVERTISEMENT
3. Pada Kotak Cari di bawah tulisan Jenis Pelayanan Wajib Pajak, cari dan klik AS.19 SKB PPh – Akan muncul beberapa pilihan di kotak sebelah kanan, pilih AS.19-05 LA.10-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan hak atas Tanah dan atau Bangunan – Muncul Kotak Dialog, silakan Klik Simpan.
4. Pada Menu sebelah kiri, klik Alur Kasus – Nanti di kotak sebelah Kanan Perutean Kasus akan memunculkan data Wajib Pajak – Pada bagian alasan permohonan, pilih “Melakukan pengalihan harta berupa tanah dan.atau bangunan karena waris yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat(3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.” – Pada Kotak Data Lawan Transaksi - Dalam hal warisan memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh silakan klik Tambah Data untuk mengisi data penerima waris, sesuaikan dengan tabel bagi ahli waris dengan NIK telah diaktivasi dan belum diaktivasi – Lengkapi data isian yang bertanda bintang.
ADVERTISEMENT
5. Pada Kotak Surat Pernyataaan Pembagian Waris (Wajib dalam hal Waris), silakan klik Unggah Dokumen persyaratan sesuai yang diminta dan dijadikan satu file PDF – Lanjutkan proses pengisiannya sampai bawah – Klik Kirim.
6. Setelah permohonan berhasil dikirim, sistem akan menerbitkan tanda terima berupa Bukti Penerimaan Elektronik – Klik Lanjut agar permohonan segera terkirim dan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.
7. Wajib Pajak juga dapat melakukan pemantauan prosesnya sudah selesai atau belum melalui menu Coretax Wajib Pajak.
8. Dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dokumen SKB akan tersedia secara elektronik dan dapat diunduh secara mandiri melalui Portal Saya – Dokumen Saya – Geser ke kanan untuk klik tombol Unduh.
ADVERTISEMENT
Perlu ditekankan kembali bahwa warisan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Terkait warisan berupa tanah dan/atau bangunan, WP dapat mengajukan SKB sesuai PER-8/PJ/2025. Dengan diterbitkannya ketentuan ini, mempermudah WP dalam mengajukan permohonan SKB tersebut. Melalui Portal Wajib Pajak di coretaxdjp.pajak.go.id juga mempermudah cara pengajuan permohonan, mengawasi proses permohonannya dan mengunduh sendiri hasil SKB yang sudah diterbitkan oleh KPP.