Konten dari Pengguna

Sebelum 31 Desember 2026, Ada Kesempatan yang Sayang Dilewatkan

Muhammad Hafidh

Muhammad Hafidh

Penyuluh pada Direktorat Jenderal Pajak

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Hafidh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa waktu terakhir, saya sering mendengar keluhan yang mirip dari wajib pajak. “Sebenarnya saya mau membetulkan SPT, Pak. Tapi takut kena denda.” Akhirnya laporan yang keliru dibiarkan, dan sanksinya terus menumpuk.

Kabar baiknya, sekarang ada jalan keluar. Lewat PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang berlaku sejak 2 Oktober 2026 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026, pemerintah membuka peluang pengurangan bahkan penghapusan sanksi administrasi pajak. Menurut saya, ini langkah yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang sedang menantang.

Apa saja yang bisa dihapus?

Gampangnya begini. Kalau Anda pernah terlambat lapor SPT Tahunan sampai tahun pajak 2025, atau SPT Masa sampai masa pajak September 2026, lalu statusnya kurang bayar, sanksinya bisa dimohonkan keringanan. Begitu pula sanksi keterlambatan bayar, sanksi karena membetulkan SPT secara sukarela, dan sanksi dalam surat ketetapan atau tagihan pajak yang terbit sebelum 8 Oktober 2026.

Syaratnya, SPT disampaikan dan pajak dibayar antara 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027. Keringanannya berjenjang, yaitu 100%, 50%, atau 25%, tergantung jenis sanksi dan kapan Anda memenuhi kewajiban. Yang paling menguntungkan adalah penghapusan penuh 100% bagi yang menyelesaikan kewajibannya sebelum 31 Desember 2026.

Bayangkan kasus ini

Misalkan PT ABC membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Pada 12 Oktober 2026, KPP menerbitkan STP berisi sanksi administratif sebesar Rp2.000.000. Kalau PT ABC mengajukan permohonan dan memenuhi kewajibannya sebelum akhir tahun, sanksi Rp2 juta itu tidak perlu dibayar. Contoh lengkapnya bisa dibaca di lampiran KEP-239/PJ/2026.

Tapi, ini bukan pemutihan

Saya perlu meluruskan satu hal supaya tidak ada yang salah paham. DJP sudah menegaskan bahwa ini bukan pemutihan pajak. Pokok pajak tetap harus dilunasi, dan dalam pembayaran, pokok pajak didahulukan dari sanksi. Keringanan hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar, jadi sanksi yang sudah telanjur dibayar tidak bisa dimohonkan. Sanksi yang muncul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali juga tidak termasuk.

Satu lagi yang sering terlewat: permohonan harus memenuhi Pasal 23 dan 24 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 71 Tahun 2026, termasuk format dan kelengkapan dokumennya. Salah prosedur bisa membuat permohonan gagal, padahal sayang sekali kalau peluang sebesar ini hilang gara-gara berkas.

Kenapa saya menilai ini kebijakan yang bagus

Negara tetap menerima pokok pajak, sementara wajib pajak terbebas dari beban sanksi. Pendekatan seperti ini menurut saya lebih ampuh membangun kepatuhan sukarela daripada penegakan semata. Batas waktunya juga membuat orang tergerak untuk segera bertindak.

Meski begitu, saya khawatir soal sosialisasi. Pelaku UMKM dan wajib pajak orang pribadi, yang paling membutuhkan keringanan ini, justru paling mungkin tidak tahu. Panduannya perlu dibuat lebih sederhana, dan layanan lewat Coretax harus berjalan lancar.

Kalau Anda termasuk yang ragu

Mulailah dengan mengecek SPT Tahunan sampai tahun pajak 2025, SPT Masa sampai September 2026, dan tagihan yang belum lunas. Lunasi pokok pajaknya lebih dulu, lalu ajukan permohonan dengan dokumen lengkap. Jadikan 31 Desember 2026 sebagai tenggat pribadi, karena setelah itu persentase keringanannya turun. Permohonan memang boleh diajukan sampai 1 Oktober 2028, tapi untuk apa menunggu kalau bisa mendapat 100% sekarang? Kalau kasus Anda rumit, misalnya sedang ada sengketa atau pemeriksaan, tanyakan dulu ke KPP atau konsultan pajak.

Kesempatan dengan syarat seramah ini tidak datang setiap saat. Wajib pajak yang bergerak sebelum akhir tahun bukan hanya menghemat uang, tetapi juga bisa memasuki tahun depan dengan catatan pajak yang bersih dan hati yang lebih tenang.

sumber coretaxdjp.pajak.go.id