Konten dari Pengguna

Maladministrasi, Pintu Masuk Korupsi Command Center Gorontalo

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lina Indah Safitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: dibuat dengan bantuan AI (Claude, Anthropic).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: dibuat dengan bantuan AI (Claude, Anthropic).

Dalam berbagai kasus, korupsi tidak langsung muncul tiba tiba. Korupsi cenderung memanfaatkan celah kecil yang luput dari pengawasan, seperti perencanaan asal jadi, dokumen yang diatur dan pengawasan yang formalitas. Patologi birokrasi adalah sebutan untuk celah tersebut dimana penyakit pemerintahan yang jika dibiarkan akan membusuk menjadi kejahatan. Kasus pengadaan command center video wall di Provinsi Gorontalo menunjukkan hal itu dengan jelas.

Anatomi Sebuah Kasus

Kasus ini berakar dari proyek pengadaan command center video wall di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo pada tahun anggaran 2022. Proyek tersebut mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dari APBD perubahan. Kejaksaan Tinggi Gorontalo kemudian menetapkan empat sebagai tersangka, dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,3 miliar.

Hal yang menarik bagi pengamat administrasi publik, focus utama tertuju pada modus penyimpangan yang diungkap oleh penyidik. Proses penganggaran dinilai menabrak regulasi dan ada dugaan pengondisian harga perkiraan oleh pejabat pembuat komitmen bersama penyedia. Temuan penyidik juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima dan kemahalan harga pada item dalam dokumen kontrak. Menurut laporan Kompas, dokumen pengadaan mencamtumkan video wall, sedangkan yang diterima berupa videoton.

Semua uraian ini masih dalam status dugaan. Tanpa mendahului proses peradilan yang akan menguji seluruh bukti, kronologi temuan ini secara objektif telah menjadi dokumen autentik yang mengonfirmasi adanya kerusakan sistemik dalam tata kelola pemerintahan.

Mengapa Disebut Pintu Masuk

Undang-Undang Ombudsman mengidentifikasi maladministrasi sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang dengan tujuan lain dari yang semestinya. Hal ini juga mencakup kelalaian dan pengabaian atas kewajiban hukum dalam pelayanan pubik. Rumusan ini penting disadari karena maladministrasi tidak selalu diukur dari ada tidaknya uang yang masuk ke kantong pribadi. Ini adalah bentuk penyimpangan prosedur yang masih sering dianggap remeh oleh banyak orang.

Padahal sebenarnya tahap pengadaan punya fungsi pemgaman. Perencanaan memastikan kebutuhan benar-benar ada dan anggarannya sesuai ketentuan. Harga perkiraan sendiri (HPS) berfungsi sebagai jangkar untuk mencegah peggelembungan harga. Spesifikasi teknis menjamin barang yang dibeli benar-benar sesuai kebutuhan, sedangkan proses serah terima dan pemeriksaan dapat memastikan barang yang datang sesuai dengan yang dikontrakkan. Namun, ketika salah satu instrument pengaman dilonggarkan, misalnya dengan menyusun HPS yang mengakomodasi kepentingan penawaran penyedia, maka subsistem pengamanan berikutnya secara otomatis akan kehilangan efektivitasnya. Akibatnya, barang dengan spesifikasi yang menyimpang pun tetap lolos dalam proses terima. Pola ini membuktikan bahwa praktik maladministrasi di hulu menjadi katalisator utama yang memicu terjadinya korupsi di hilir.

Di sinilah kesamaan antara kasus ini dan pola klasik patologi birokrasi yang dirumuskan para pakar, seperti penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan pada aturan, dan pengambilan keputusan yang tidak transparan. Penyakit-penyakit itu jarang berdiri sendiri. Satu memberi jalan bagi yang lain.

Proyek yang Sejak Awal Dipertanyakan

Ada satu hal lagi yang patut dicatat. Sejumlah media lokal menyoroti bahwa proyek ini disebut telah mendapat penolakan sejak tahap awal, sebagaimana ditulis READ.ID dengan pertanyaan apakah hanya satu pihak yang akan menjadi tersangka. Terlepas dari benar tidaknya klaim itu, pertanyaannya relevan secara akademik. Jika peringatan pada tahap perencanaan sudah ada, mengapa proyek tetap berjalan? Siapa yang seharusnya menghentikannya? Di mana fungsi pengawasan internal, yang dalam pemerintahan daerah dijalankan inspektorat dan pengawasan oleh DPRD?

Sistem yang sehat seharusnya punya rem. Jika rem itu tidak bekerja, kita patut bertanya apakah ia sengaja diabaikan atau memang tidak pernah dirancang untuk bekerja.

Pelajaran bagi Tata Kelola Daerah

Pertama, pengadaan berbasis teknologi informasi adalah wilayah paling rawan korupsi. Barangnya teknis, pembandingnya sedikit, dan publik sulit menilai kewajaran harga. Kondisi ini memberikan ruang bagi mereka yang menguasai informasi untuk mengatur permainan. Pemerintah daerah harus memperkuat kapasitas teknis pejabat pengadaan sekaligus melibatkan ahli independen dalam menyusun spesifikasi serta menilai kewajaran harga.

Pengadaan seperti ini juga perlu dibaca dari motif awalnya. Proyek teknologi kerap dikejar demi citra modernitas, sementara pertanyaan paling mendasar justru terlewat. Apakah perangkat ini benar-benar dibutuhkan, siapa yang akan mengoperasikannya, dan apa dampaknya bagi pelayanan publik? Perencanaan yang digerakkan oleh gengsi, bukan kebutuhan, selalu lebih mudah dimanipulasi karena ukuran keberhasilannya kabur.

Kedua, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Dalam kasus ini penyidik menetapkan penyedia, pejabat pembuat komitmen, dan mantan kepala dinas yang kini menjabat staf ahli sebagai tersangka. Dari sudut pandang administrasi, rantai tanggung jawab memang berlapis, dari perencana anggaran, pengguna anggaran, pelaksana, sampai pengawas. Penegakan hukum yang adil seharusnya menelusuri seluruh rantai itu, bukan berhenti pada titik yang paling mudah dijangkau.

Ketiga, pemerintah daerah perlu menyikapi proses hukum secara dewasa. Menghormati proses hukum dan memberi pendampingan hukum kepada pegawainya adalah hak yang wajar. Tetapi pemerintah juga perlu melangkah lebih jauh dengan mengevaluasi sistem internalnya. Jangan sampai penanganan kasus berhenti pada urusan siapa dibela dan siapa dinonaktifkan, sementara celah prosedural yang melahirkannya tetap menganga.

Keempat, publik dan media lokal memegang peran penting. Dokumen perencanaan dan pengadaan pada prinsipnya terbuka lewat sistem pengadaan elektronik dan keterbukaan informasi publik. Masyarakat sipil yang rajin membaca dokumen itu sejak awal bisa menjadi alarm lebih cepat daripada audit yang datang bertahun-tahun kemudian. Kasus ini terungkap setelah proyek berjalan beberapa tahun. Pertanyaannya, berapa banyak anggaran bocor selama itu?

Penutup

Kasus command center Gorontalo bukan sekadar cerita tentang tersangka dan kerugian negara. Ia adalah cermin dari penyakit lama birokrasi kita, yaitu kebiasaan menganggap pelanggaran prosedur sebagai hal biasa selama proyek tetap jalan. Padahal, seperti yang kita lihat, pelanggaran prosedur yang dibiarkan akan menjadi pintu masuk bagi korupsi.

Pencegahan yang sungguh-sungguh dimulai dari ketegasan pada hal-hal yang tampak administratif, seperti kewajaran HPS, kesesuaian spesifikasi, dan keberanian menolak proyek yang perencanaannya cacat. Tanpa itu, pemberantasan korupsi akan terus menjadi pemadam kebakaran yang datang setelah api membesar, sementara sumber apinya dibiarkan menyala.