Konten dari Pengguna

Klarifikasi Tim Advokat terhadap Kasus Mayjen (Purn) Soenarko

Linda Erlina

Linda Erlina

Dosen Universitas Indonesia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Linda Erlina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Klarifikasi Tim Advokat Senopati - 08 (Tim Kuasa Hukum) Mayjen (Purn) Soenarko terkait dengan tuduhan isu makar dan penyelundupan senjata oleh Mayjen (Purn) Soenarko (Dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Klarifikasi Tim Advokat Senopati - 08 (Tim Kuasa Hukum) Mayjen (Purn) Soenarko terkait dengan tuduhan isu makar dan penyelundupan senjata oleh Mayjen (Purn) Soenarko (Dokumentasi pribadi)

Tim Advokat Senopati – 08 menggelar konferensi pers terkait dengan tuduhan makar dan penyelundupan senjata oleh Mayjen (Purn) Soenarko, 31 Mei 2019 pukul 16.00 – 17.40 di Hotel Atlet, Century Park, Jakarta. Adapun pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pernyataan atau informasi dan membantah isu, menjelaskan dan meluruskan berita mengenai penahanan Mayjen (Purn) Soenarko 20 Mei 2019 lalu.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Tim Advokat Senopati – 08 yang terdiri dari Ketua Umum Advokat Senopati – 08 Zaenal Abidin, S.H., M.H; Sekretaris Jenderal Advokat Senopati – 08 Susiasih, S.H., M.H; Wakil Ketua Advokat Senopati – 08 KPAA Ferry Firman Nurwahyu, S.H; mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Letnan Jenderal TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo; mantan Kepala Badan Intelijen ABRI/BIA Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim; mantan Perwira Pembantu Madya/Pabandya bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda Kolonel Inf. (Purn) Drs. Sri Radjasa Chandra, MBA dan Mentan Sesmenkopolhukam Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat.

Kronologis Penahanan Mayjen (Purn) Soenarko

Seonarko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara bernama Humisar Sahala atas tuduhan makar. Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Soenarko diketahui ditangkap atas dugaan penyelundupan senjata api dari Aceh. Penyidikan terhadap Mantan Komandan Jendral Kopassus ini dilakukan oleh penyidik dari POM TNI dan Mabes Polri di Markas Puspom TNI, Cilangkap, informasi ini diperoleh berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa Praka BP juga terlibat dalam kasus ini sehingga pada tanggal 20 Mei 2019 Mayjen (Purn) Soenarko dan Praka BP menjadi tahanan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum (Advokat Senopati – 08) Mayjen (Purn) Soenarko

Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko memberikan pernyataan bahwa segala pemberitaan dan tuduhan mengenai Mayjen (Purn) Soenarko adalah tidak benar. KPAA Ferry Firman Nurwahyu, S.H selaku Wakil Ketua Advokat Senopati – 08 memberikan pernyataan bahwa Mayjen (Purn) Soenarko tidak pernah memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima maupun menyimpan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. Mayjen (Purn) Soenarko juga tidak pernah melakukan, tidak pernah menyuruh melakukan, tidak turut serta melakukan perbuatan atau terlibat dalam kericuhan dalam aksi massa pada 22-23 Mei 2019, sebagaimana yang dimaksud dalam surat dari Bareskrim Polri Direktorat Tripidum Nomor: B/98-5a. Subdit I/V/2019/Dit Tripidum, Perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 18 Mei 2019.

Mentan Sesmenkopolhukam Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat juga turut memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang ditujukan kepada Mayjen (Purn) Soenarko. “Saya tahu persis Pak Narko, agak aneh kalau diberitakan Pak Narko mau makar dan menyelundupkan senjata. TNI itu disumpah siap mati untuk bangsa dan negara. Senjatanya hanya satu, bagaimana mau makar? Senjatanya juga sudah kadaluarsa serta dimodifikasi. Kami ini siap mati untuk bangsa dan negara.” Ucapnya tegas.

Demikian pula dengan pernyataan dari anggota Advokat Senopati – 08 lainnya yang menegaskan bahwa Mayjen (Purn) Soenarko selama bertugas tidak pernah menggunakan kekerasan terhadap bawahannya dan diyakini tidak pernah memiliki senjata ataupun menggunakannya untuk makar seperti pemberitaan di media. Mereka sepakat bahwa tuduhan yang dijatuhkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko tidak benar dan hanya merupakan kepentingan politik.