Konten dari Pengguna

Langkah Laju Pemerintah Peduli Kekayaan Intelektual Indonesia

22 Mei 2017 10:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lingual Communico tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Langkah Laju Pemerintah Peduli Kekayaan Intelektual Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Menteri Pembangunan Ekonomi Republik Italia, Carlo Calenda berkunjung ke Indonesia Selasa 16 Mei lalu. Dia meluangkan waktu untuk berkunjung ke kantor Kemenkumham yang dipimimpin oleh Yasonna Laoly. Keduanya dalam pertemuan resmi itu membahas mengenai aspek hukum dalam kerjasama ekonomi  investasi perdagangan di bidang Kekayaan Intelektual untuk bidang Indikasi Geografis (IG). Maklum, bila tujuan pertemuan tersebut untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sistem perindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia. “Kerjasama ekonomi investasi research dan technical support untuk indikasi geografis,” ucap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya dan memiliki anugrah produk potensi indikasi geografis. Indonesia, menurutnya, memiliki potensi produk indikasi geografis yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang dapat digunakan sebagai aset perdagangan. 
Indikasi geografis yang terdaftar di Indonesia saat ini ada 59 Indikasi geografis. Sejumlah 59 indikasi geografis itu  terdapat 53 indikasi geografis berpotensi sebagai produk ekspor berasal dari dalam negeri. “Jenis produknya antara lain kopi, teh, beras, madu, ubi, lada, dan gula,” ucapnya.
Selain itu, Menkumham mengharapkan adanya kerjasama terkait Kekayaan Intelektual dengan Italia. Sebab potensi Italia dan pengalaman Italia di bidang IG telah dekenal sejak lama. Sebut saja, produk IG Italia yang terdaftar di Indonesia adalah produk keju, Pamigiano Reggiano dan Grana Padano.
ADVERTISEMENT
Pemerintah demi menjalankan kerjasama dengan negara Eropa dalam bidang Kekayaan Intelektual sekarang ini meminta Bea Cukai melalui satu sistem untuk mengatasi masuknya barang palsu ke Indonesia. Beberapa mall dan minimarket telah dijajaki kerjasama untuk tidak menjual barang-barang palsu. “Pemerintah melalui Direktorat Paten menambah pengetahuan kemampuan di bedang Indikasi Georgrafis,” tutur menteri yang lahir di Sorkam itu.

Indonesia saat ini melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah memiliki 3 Undang-Undang (UU) baru mendukung bidang Kekayaan Intelektual.
Yaitu, di antaranya bidang Hak Cipta UU Nomor 28 Tahun 2014 disahkan pada 16 Oktober 2014. Isi dari UU tersebut terdapat pengaturan baru mengenai Right Management Information (RMI) dan Technological Protection Measures (TPM). Yaitu menangani situs yang memuat konten yang melanggar Hak Cipta dan mengatur manajemen kolektif berperan mendistribusikan royalti bagi pencipta.
ADVERTISEMENT
Indonesia pun memiliki UU Nomor 13 Tahun 2016 disahkan 26 Agustus 2016 mengenai bidang Paten, berfungsi meningkatkan perlindungan paten yang sangat penting bagi investor dan pemegang paten. Negara pun memberikan perlakuan yang sama baik pada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dalam berinvestasi.
Sedangkan untuk bidang Merek terdapat UU Nomor 20 Tahun 2016 disahkan 25 November 2016. Isi di dalam UU tersebut diakomodir perlindungan Merek Non Tradisional berupa hologram, merek tiga dimensi, dan merek bunyi. Prosedur pendaftaran dari maksimal 14 bulan menjadi maksimal 8 bulan. Bahkan ketentuan dalam Madrid Protocol juga diakomodir dalam UU Merek.
***
Buah dari pertemuan Menteri Pembangunan Ekonomi Republik Italia, Carlo Calenda dengan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia yang membahas soal Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual, ternyata ada tindaklanjut kabar baru yang didengar oleh publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur menyerahkan penghargaan kepada Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Aidir Amin Daud, yang memiliki program inovasi nasional dalam pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Asman menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2017 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017,  yang menetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham masuk peringkat ke-20 dengan judul inovasi: Teknologi E-Filling Renewal Trademark di Indonesia. “Siapa yang cepat, itulah yang memenangkan persaingan tidak melihat besar atau kecilnya negara atau kuat tidaknya suatu negara, karena bila pelayanan publiknya baik dan cepat maka disitu investasi akan datang,” ujarnya di GOR Joko Samudro, Sabtu 20 Mei kemarin.
Aidir Amin Daud menjelaskan pembuatan aplikasi E-Filling Renewal Trademark terwujud dan diprakasai oleh Direktur Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon. Aplikasi ini berguna untuk mempermudah kepada pemegang Hak Merek terdaftar melakukan perpanjangan merek miliknya secara berkala setiap 10 tahun sekali. Sehingga dapat menghemat waktu dan biaya serta cepat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menurutnya sudah saatnya untuk menerapkan pemerintahan yang berbasis elektronik atau E-Goverment. Sehingga tidak ada lagi urusan yang bertele-tele terkait birokrasi. Proses birokrasi harus berjalan transparan, memiliki kepastian, dan pelayanan yang maksimum akan terwujud. “Sesuai perintah dari Presiden Joko Widodo,” tuturnya yang juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham ini. Ayo pemegang hak merek, mari kawal program inovasi-inovasi Kekayaan Intelektual dari pemerintah!
Langkah Laju Pemerintah Peduli Kekayaan Intelektual Indonesia (1)
zoom-in-whitePerbesar