Konten dari Pengguna

Kuliah Gratis: Solusi atau Tantangan Baru?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lintang Anindya Queena Aisha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi. (Foto: Hilal Albayindir/pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi. (Foto: Hilal Albayindir/pexels.com)

Pendidikan tinggi sering dianggap sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang. Namun, bagi sebagian orang, kuliah masih menjadi sesuatu yang sulit dijangkau karena biaya. Bukan hanya karena biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi juga biaya hidup, tempat tinggal, transportasi, buku, dan kebutuhan lainnya. Oleh karena itu, rencana pemerintah dalam menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merupakan kabar baik bagi perluasan akses pendidikan. Namun, pelaksanannya harus dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan tetap menjamin kualitas perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yulianto menyatakan bahwa pemerintah sedang menghitung kebutuhan standar pembiayaan per mahasiswa, memetakan kondisi setiap PTN, serta mempertimbangkan pelaksaan secara bertahap pada tahun 2027 hingga 2029. Dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada September 2026, Brian menyebut kebutuhan anggaran awal untuk menggratiskan seluruh PTN mencapai sekitar Rp93,7 triliun mencakup sekitar 2,83 juta mahasiswa program D3, D4, dan S1 di PTN. Angka tersebut menunjukkan bahwa kuliah gratis bukan kebijakan yang mudah. Pemerintah membutuhkan anggaran yang sangat besar agar biaya yang dibayarkan mahasiswa dapat ditanggung oleh negara tanpa mengurangi kualitas perguruan tinggi. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan kondisi PTN dan kemampuan fiskal negara. Pentingnya kebijakan ini terlihat dari rendahnya akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi Indonesia pada 2025 hanya 32,89 persen. Artinya, masih terdapat banyak penduduk usia kuliah yang belum menempuh pendidikan tinggi. Biaya pendidikan menjadi salah satu penghalang utama. BPS mencatat bahwa rata-rata biaya pendidikan pada jenjang perguruan tinggi mencapai Rp13,96 juta per tahun. Jumlah tersebut belum menggambarkan seluruh beban yang harus ditanggung mahasiswa karena keluarga juga perlu membayar biaya transportasi, tempat tinggal, buku, perangkat digital, makanan, dan kebutuhan akademik lainnya. Dengan demikian, kuliah gratis memang berpotensi mengurangi beban keluarga. Bagi mahasiswa yang kurang mampu, penggratisan UKT dapat menentukan apakah mereka mampu melanjutkan kuliah atau terpaksa bekerja dan menghentikan pendidikan. Kebijakan ini dapat meningkatkan mobilitas sosial karena pendidikan tinggi memberi peluang lebih besar untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Dalam kajian kebijakan publik, keberhasilan program tidak hanya diukur dari banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari ketepatan sasaran, kualitas layanan, dan keberlanjutan pembiayaan. Prinsip ini sejalan dengan teori keadilan sosial John Rawls yang menekankan bahwa sumber daya publik harus diarahkan untuk memperbaiki posisi kelompok yang kurang beruntung. Kemdiktisaintek menyebutkan bahwa mahasiswa dari desil 1 hingga 4 telah memperoleh dukungan beasiswa, sedangkan mahasiswa afirmasi dengan kontribusi biaya sangat rendah hingga tanpa biaya telah mencapai lebih dari 28 persen di PTN. Data ini menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki kebijakan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan skema bantuan lainnya. Namun, program kuliah gratis harus memperbaiki permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan bantuan pendidikan, seperti ketidaktepatan data penerima, keterlambatan pencairan, proses administrasi yang rumit, serta kurangnya informasi di daerah. Selain itu, pembiayaan kuliah gratis tidak hanya menggantikan UKT mahasiswa. Perguruan tinggi memerlukan anggaran untuk mengembangkan laboratorium, memperbarui perpustakaan, memperluas riset, dan meningkatkan layanan akademik. Kuliah gratis harus disertai penguatan sumber daya manusia kampus, bukan hanya mahasiswa bebas membayar, tetapi kualitas pembelajaran menurun. Pemerintah juga perlu mengantisipasi kemungkinan meningkatnya jumlah pendaftar di PTN. Jika biaya kuliah dihapus tetapi kapasitas ruang kelas, dosen, laboratorium, dan asrama tidak bertambah, kampus dapat mengalami kelebihan beban. Akibatnya, rasio dosen-mahasiswa memburuk dan mutu pendidikan menurun. Pemerintah dapat menerapkan tiga langkah utama. Pertama, pelaksanaan kuliah gratis dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok mahasiswa yang selama ini memiliki hambatan dalam mengakses pendidikan tinggi. Kedua, pemerintah perlu memperkuat sistem pendataan dan verifikasi penerima bantuan. Program KIP Kuliah dapat menjadi salah satu dasar yang dievaluasi dan diperbaiki. Data penerima harus diperbarui secara berkala agar bantuan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang membutuhkan. Hal ini penting karena bantuan pendidikan menggunakan uang negara sehingga harus memiliki prinsip tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa peningkatan akses tidak mengorbankan kualitas pendidikan. Anggaran kuliah gratis harus tetap mempertimbangkan kebutuhan fasilitas, penelitian, laboratorium, perpustakaan, dan pengembangan teknologi. Jangan sampai mahasiswa tidak membayar UKT tetapi justru belajar dalam fasilitas yang semakin terbatas karena perguruan tinggi kurang pendanaan. Rencana kuliah gratis di PTN merupakan peluang besar untuk membuat pendidikan tinggi lebih adil. Data rendahnya APK perguruan tinggi dan tingginya jumlah peminat KIP Kuliah menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan. Pemerintah perlu menghitung kemampuan anggaran, menentukan sasaran secara tepat, dan memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga. Kebijakan ini harus menjadi upaya untuk memastikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi alasan seseorang kehilangan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi. Jika program ini dirancang dengan matang dan dilaksanakan secara bertahap, kebijakan tersebut dapat menjadi investasi penting bagi kualitas sumber daya manusia di Indonesia sekaligus langkah menuju pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan adil.