Pajak Marketplace: Jualan Online Tetap Ada Pajaknya, Tapi Pemungutannya Ditunda

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan D4 Universitas Pamulang.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Lintos Sep Mantik Gea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan pajak marketplace membuat kegiatan jual beli online semakin berkaitan dengan administrasi perpajakan. Cukup dengan memiliki produk, membuat toko online, dan mempromosikannya melalui platform digital, seseorang sudah bisa mendapatkan penghasilan dari internet. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang perlu dipahami oleh para penjual online.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui marketplace. Aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, tetapi mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui pihak marketplace.
Bagaimana Pajak Marketplace Diterapkan?
Dalam aturan tersebut, marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dapat ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.
Sederhananya, apabila seorang penjual mendapatkan penghasilan dari transaksi melalui marketplace dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pajaknya dapat dipungut melalui marketplace tersebut. Dengan mekanisme ini, proses pemungutan pajak dilakukan melalui pihak yang telah ditunjuk.
Besarnya pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, dengan dasar penghitungan tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Hal yang penting dipahami adalah bahwa 0,5% tersebut bukan berarti muncul jenis pajak baru. Kebijakan ini lebih berkaitan dengan perubahan mekanisme pemungutan, yaitu pajak yang sebelumnya dilakukan oleh pedagang kemudian dipungut melalui pihak marketplace.
Apakah Semua Penjual Online Langsung Dipungut Pajak?
Jawabannya, tidak selalu.
Terdapat kondisi tertentu yang membuat transaksi tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, penjual online tidak bisa hanya melihat angka 0,5% kemudian menganggap seluruh transaksi pasti dipotong pajak. Status dan kondisi wajib pajak tetap perlu diperhatikan.
Ketentuan tersebut juga perlu dipahami oleh pelaku usaha kecil agar mereka dapat mengetahui apakah transaksi yang dilakukan melalui marketplace termasuk transaksi yang dikenakan pemungutan atau mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan.
Pemungutan Pajak Marketplace Mengalami Penundaan
Meskipun kebijakan tersebut telah disiapkan, penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mengalami penundaan.
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa pemberlakuan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Aturan pajak marketplace tersebut sebelumnya telah disiapkan untuk mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Penundaan tersebut bukan berarti aturan pajaknya dibatalkan. Penundaan berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Karena itu, penjual online perlu mengikuti informasi terbaru dari pemerintah agar tidak salah memahami aturan yang berlaku.
Pajak Bukan Berarti Penghasilan Penjual Langsung Berkurang 0,5%
Angka 0,5% sering kali membuat pelaku usaha berpikir bahwa setiap penjualan akan langsung berkurang sebesar 0,5%. Padahal, perlakuan pajak perlu dilihat berdasarkan kondisi dan status perpajakan masing-masing wajib pajak.
Untuk pedagang yang memenuhi ketentuan tertentu dan dikenakan PPh Final, pemungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara bagi pedagang yang tidak menggunakan skema PPh Final tertentu, pemungutan PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Karena itu, penjual sebaiknya tidak hanya memperhatikan jumlah pajak yang dipungut, tetapi juga memahami bagaimana pajak tersebut diperhitungkan dalam kewajiban perpajakannya.
Penjual Online Perlu Membiasakan Pencatatan
Dengan semakin berkembangnya perdagangan melalui marketplace, pencatatan transaksi menjadi semakin penting. Penjual sebaiknya menyimpan data penjualan, invoice, biaya, potongan, serta bukti pemungutan pajak.
Pencatatan yang rapi dapat membantu penjual mengetahui jumlah omzet yang diperoleh dan pajak yang telah dipungut. Selain itu, dokumen transaksi juga dapat membantu ketika penjual harus melakukan pelaporan pajak.
Digitalisasi perdagangan pada akhirnya juga mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam administrasi. Bukan hanya perusahaan besar, tetapi juga usaha kecil yang berjualan melalui marketplace.
Mengapa Penjual Online Perlu Memahami Pajak?
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Bagi penjual online, memahami mekanisme pajak marketplace dapat membantu dalam mengelola transaksi dan administrasi usaha.
Dengan mengetahui aturan yang berlaku, penjual dapat membedakan antara omzet, pajak yang dipungut, dan hasil penjualan yang diterima. Pencatatan yang baik juga dapat membantu menghindari kesalahan ketika melakukan pelaporan pajak.
Karena itu, penjual online sebaiknya tidak hanya fokus pada kegiatan penjualan, tetapi juga mulai memperhatikan administrasi perpajakannya.
Jangan Sampai Salah Memahami Pajak Marketplace
Perubahan mekanisme perpajakan pada transaksi marketplace membuat pelaku usaha perlu lebih memahami aturan yang berlaku. Terlebih lagi, tidak semua penjual otomatis dikenakan pemungutan dengan cara yang sama.
Penjual juga perlu memperhatikan informasi resmi dari pemerintah mengenai waktu pemberlakuan dan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.
Dengan memahami aturan sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan pencatatan transaksi dan administrasi perpajakan dengan lebih baik.
Kesimpulan
Perkembangan marketplace membuat kegiatan jual beli semakin mudah, tetapi juga membawa perubahan dalam administrasi perpajakan. PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Karena itu, penjual online perlu mengikuti informasi resmi dan memahami bagaimana mekanisme tersebut dapat berkaitan dengan transaksi mereka.
Pada akhirnya, memahami pajak marketplace sejak awal dapat membantu pelaku usaha mengelola transaksi dan administrasi perpajakannya dengan lebih tertib.
