Turut Berduka Cita terhadap Industri Film Tanah Air

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tulisan dari Jovita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Industri perfilman Indonesia saat ini tengah bangkit setelah berkabung akibat pandemi. Sebuah ironi, kemajuan industri ini nyatanya tidak lepas dari perilaku pembajakan. Melansir dari Tempo.co, belum lama ini rumah produksi Visinema Pictures melaporkan kasus pembajakan film Mencuri Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada bulan September. Ini bukan kali pertama Visinema Pictures melaporkan kasus pembajakan. Pada bulan April 2020, pihak Visinema Pictures melaporkan Aditya Fernando atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara
Berkaca pada fakta tersebut, tidak dapat dimungkiri bahwa perilaku membajak hingga menonton film bajakan masih masif di Indonesia. Kondisi ini melahirkan pertanyaan apakah kegiatan pembajakan film sudah menjadi hal yang dinormalisasikan oleh sebagian masyarakat Indonesia?
Pembajakan Film Telah Menjadi Problematika Lama di Indonesia
Pembajakan bagaikan peperangan ini telah menjadi problematika lama yang dihadapi tanah air. Hingga sekarang, Indonesia belum menemukan titik terang atau secercah harapan dalam menghadapi pembajakan film. Pada 2020, pendapatan industri film Indonesia merosot hingga 97 persen. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari faktor pembajakan.
Ketua Umum Asosiasi Produser Film, Edwin Nazir, mengatakan bahwa setiap tahunnya industri film nasional mengalami kerugian mencapai lima triliun rupiah akibat pembajakan.
Perlindungan Hukum Indonesia
Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki payung hukum untuk melindungi para pemegang hak cipta, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Undang-Undang Perfilman, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi (UU ITE).
Pemerintah juga membuat Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik dalam hal memberikan perlindungan.
Peraturan ini memberikan wewenang bagi pemerintah untuk menutup konten dan hak akses situs ilegal. Tindakan nyata juga telah dilakukan oleh pemerintah.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Pembajakan Film
Sejak Juli 2019, lebih dari seribu situs bajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kominfo. Namun, kegiatan tersebut dinilai belum efektif sebab melihat realitas sekarang masih banyak ditemui situs film streaming bajakan. Hal ini disebabkan para oknum mengantisipasi pemblokiran ini dengan mengganti nama atau domain situs untuk mengelabui para aparat penegak hukum.
Kemudian, terdapat ketidakefektifan peraturan perundang-undangan. Fungsi yang dilaksanakan oleh peraturan perundang-undangan hanya sebatas penutupan konten dan hak akses. Selain itu, isu ini diperparah dengan lambannya peran para aparat penegak hukum dalam mengatasi pembajakan film.
Menanggapi hal tersebut, Denico Doly dalam literaturnya 'Penegakan Hukum terhadap Situs Streaming Film Bajakan' mengatakan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan hingga peraturan menteri belum diimplementasikan secara efektif dalam kehidupan masyarakat.
Masyarakat Menyumbang Kontribusi Besar dalam Mengembangbiakkan Pembajakan Film
Fenomena pembajakan film tentunya tidak lepas dari peran masyarakat. Merujuk pada laporan Pirates in The Outfield, Akamai 2022 State of the Internet/Security Report, dalam rentang Januari—September 2021, Indonesia menempati urutan ke-9 dalam daftar kunjungan situs web bajakan dengan total 3,5 miliar kunjungan.
Survei yang dilakukan oleh YouGov juga memaparkan hampir dua pertiga atau sekitar 63 persen masyarakat Indonesia menonton situs web bajakan.
Data tersebut membuktikan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengapresiasi sebuah karya cipta sangatlah rendah, yang mana seharusnya masyarakat mengapresiasi sebuah karya cipta yang telah dikreasikan oleh penciptanya.
Padahal, era digitalisasi yang sedang kita jalani sekarang memberikan banyak opsi kepada masyarakat untuk mendukung perfilman Indonesia. Dengan berlangganan sebesar Rp50.000–Rp150.000 setiap bulannya, masyarakat bisa menonton lebih dari satu film melalui situs streaming film legal, misalnya Netflix, Disney Hotstar, dan sebagainya.
Pembajakan Film Telah Menjadi Hal yang Dinormalisasikan
Melihat data masifnya masyarakat Indonesia yang masih mengunjungi situs bajakan berujung pada konklusi kenyataan bahwa kesadaran masyarakat terhadap hukum rendah.
Masyarakat telah berada pada tahap 'menikmati' menonton film bajakan. Hal ini merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali hingga melahirkan sebuah kultur di tanah air. Tidak hanya menjadi sebuah kultur/budaya, fenomena ini juga telah dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Putri Titian melalui Instagram-nya mengunggah beberapa potongan serial Netflix Korea Squid Game. Lalu, ia mengunggah ulang salah satu story pengikutnya yang menonton Squid Game melalui situs ilegal. Unggahan ulang tersebut membuat banyak komentar terhadap dirinya sehingga Putri Titian memberi pembelaan.
Menurutnya, menonton film ilegal tidak apa-apa sebab tidak semua orang memiliki uang untuk berlangganan Netflix. Kemudian, Putri Titian menceritakan masa-masa remajanya yang sering membeli DVD bajakan.
Melihat hal tersebut, terlihat jelas bahwa mayoritas masyarakat Indonesia telah meromantisisasi dan menormalisasikan perilaku membajak. Meskipun demikian, masih terdapat sebagian masyarakat yang menentang perilaku membajak.
Industri Film Indonesia Berada Diujung Tanduk
Menormalisasikan pembajakan film, ketidakefektifan peraturan perundang-undangan, dan peran aparat penegak hukum yang lamban menunjukkan betapa mirisnya dunia perfilman tanah air.
Apabila kondisi ini tetap berjalan tanpa adanya perubahan, tidak menutup kemungkinan bahwa industri perfilman Indonesia akan mati suatu saat nanti.
