ISBN, Buku, dan Indikator Luaran Kinerja yang Perlu Diperjelas

Editor/Asesor BNSP LSP Penerbitan/Pranata Humas Ahli Madya BRIN
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Fadly Suhendra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Insan literasi baru saja merayakan dua momen penting: Hari Buku Sedunia pada 23 April dan Hari Buku Nasional pada 17 Mei. Namun, di tengah perayaan tersebut, polemik ISBN kembali mencuat. Terjadi antrean pengajuan hingga ribuan judul, disertai keresahan karena penolakan yang tidak beralasan. Surat terbuka dan petisi digaungkan kepada Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
Layanan ISBN yang ramai dipersoalkan kalangan penggiat literasi dan penerbit perguruan tinggi ini sesungguhnya mengungkap masalah yang lebih mendasar, bukan sekadar administrasi penerbitan. Polemik yang kali pertama terjadi pada 2022 ini, memunculkan pertanyaan penting mengenai batas kewenangan lembaga negara dalam mengatur ekosistem pengetahuan.
Penolakan pengajuan ISBN dari Perpusnas terhadap penerbit perguruan tinggi menjadi soal yang paling menarik. Pasalnya, penerbit perguruan tinggi tidak boleh menerbitkan buku yang ditulis oleh dosen luar kampus. Bahkan hanya jenis buku tertentu saja yang boleh diterbitkan untuk mendapat ISBN, selebihnya ditolak.
Akibatnya, sebagian pengelola penerbit perguruan tinggi yang tergabung dalam Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) mempertanyakan dasar pembatasan tersebut. "Penerbit kampus tidak diperbolehkan menerbitkan penulis yang bukan sivitas akademika. Ini diskriminasi," tegas Hayat, Direktur Unisma Press dalam forum WAG APPTI.
Lain lagi dengan cerita Arif sebagai pengelola penerbitan di Univeristas Islam Bandung (Unisba) yang membagikan catatan dari Perpusnas: “Penerbit Universitas diperuntukan pada karya hasil sivitas akademika di universitas terkait sehingga terbitan ini tidak dapat kami proses”.
Dua Wajah Buku yang Sering Tercampur
Disinyalir, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Perpusnas dalam merespons maraknya praktik penerbitan buku yang lebih berorientasi pada pemenuhan angka kredit daripada pengembangan ilmu pengetahuan. Akibatnya, ISBN selama ini terpakai tanpa jejak. Penerbit hanya menjual “stempel” buku “ber-ISBN dan anggota Ikapi” tanpa adanya jaminan editorial dan ketersedian buku untuk publik.
Dugaan tersebut memiliki dasar yang dapat dipahami. Namun, persoalan sesungguhnya mungkin terletak pada satu hal yang sering luput dibedakan, yakni perbedaan antara buku sebagai sarana demokratisasi pengetahuan dan buku sebagai instrumen penilaian karier akademik.
Dalam dunia literasi, buku merupakan medium penyebarluasan pengetahuan. Buku hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari karya fiksi hingga dan nonfiksi seperti buku ilmiah, populer, ajar, monograf, komik edukatif, kumpulan esai ilmiah dan reflektif, hingga dokumentasi budaya. Semuanya memiliki fungsi sosial yang sama: memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan. Dalam perspektif ini, ISBN berfungsi sebagai identitas bibliografis agar buku tercatat, mudah ditelusur dan didistribusikan.
Persoalan muncul ketika kedua fungsi ini bercampur. ISBN yang semestinya berfungsi sebagai identitas bibliografis diperlakukan seolah-olah sebagai instrumen validasi kualitas akademik.
Akibatnya, muncul kecenderungan untuk mengaitkan layanan ISBN dengan kebutuhan penilaian jabatan fungsional. Padahal keduanya berada dalam ranah yang berbeda.
Harmonisasi Kebijakan yang Belum Tuntas
Dalam sistem kepegawaian, ASN memiliki instansi pembina yang bertanggung jawab menyusun standar kompetensi dan mekanisme penilaian karier jabatan fungsional. Jika suatu jabatan mensyaratkan buku sebagai luaran kinerja, maka instansi pembina berwenang menentukan jenis buku, proses penilaian, dan bobot angka kreditnya.
Dalam kasus ini, Perpusnas terkesan masuk terlalu jauh dalam perdebatan mengenai buku apa yang layak untuk kenaikan pangkat. Itu adalah domain instansi pembina. Sebaliknya, Perpusnas perlu fokus pada mandat utamanya: mengatur jenis terbitan apa yang memenuhi syarat ISBN, bagaimana bentuk publikasinya, serta standar administrasi dan bibliografisnya.
Di sinilah letak batas yang perlu diperjelas. Perpusnas mengatur bukunya, bukan karier penulisnya. Pertanyaan apakah dosen dari luar kampus boleh menerbitkan di penerbit perguruan tinggi, atau apakah buku yang tidak diakui untuk kenaikan jabatan boleh diterbitkan—bukanlah persoalan ISBN. Keduanya berada di luar fungsi utama layanan ISBN.
Jadi, akar persoalan adalah belum harmonisnya kebijakan bibliografi nasional dengan kebijakan pengembangan karier profesi. Ketika instansi pembina mensyaratkan buku ber-ISBN sebagai luaran kinerja, maka standar tersebut bergantung pada sistem yang dikelola Perpusnas.
Namun, ketergantungan itu tidak berarti Perpusnas ikut menentukan penilaian karier. Demikian juga dengan instansi pembina, seharusnya menyesuaikan standar buku dengan karakteristik ISBN sebagai identitas bibliografis, bukan menjadikannya instrumen penjamin mutu. Apabila kualitas buku menjadi perhatian, instrumen yang tepat adalah sistem penjaminan mutu penerbitan (peer review, editorial review, akreditasi penerbit), bukan ISBN.
Pengukuran Buku Sebagai Indikator Luaran Kinerja
Persoalan ISBN kali ini bukan semata pengetatan layanan, melainkan kaburnya batas antara fungsi Perpusnas sebagai otoritas bibliografi nasional dengan fungsi instansi pembina jabatan fungsional.
Regulasi di lingkungan pendidikan tinggi masih menempatkan ISBN dan keanggotaan IKAPI sebagai syarat administratif utama pengakuan buku untuk angka kredit. Akibatnya, perhatian lebih tertuju pada pemenuhan formalitas daripada kualitas proses penerbitan.
Pendekatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan alternatif yang lebih jelas. Alih-alih memperketat akses ISBN, BRIN membangun sistem klasifikasi reputasi penerbit. Melalui Keputusan Kepala BRIN Nomor 198 Tahun 2023, kualitas buku ilmiah tidak ditentukan oleh ISBN, melainkan oleh reputasi penerbit yang mengacu pada pangkalan data Scopus, Web of Science, dan akreditasi penerbit untuk lingkup nasional.
Pedoman tersebut bahkan secara eksplisit menyebut bahwa klasifikasi reputasi dibuat sebagai acuan bagi lembaga riset dalam "merencanakan dan mengevaluasi target produktivitas luaran", baik lembaga maupun individu.
Sementara itu, Peraturan BRIN Nomor 37 Tahun 2022 tentang Akreditasi Penerbit Ilmiah berfokus pada penjaminan kualitas proses penerbitan: keberadaan dewan editor, mekanisme peer review, standar editorial, hingga sistem penyebarluasan buku. Kebijakan ini memisahkan secara jelas fungsi ISBN dari fungsi evaluasi kualitas luaran riset.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik di sejumlah negara Eropa. Giménez-Toledo dkk. (2015) dalam artikelnya "The Evaluation of Scholarly Books as Research Output. Current Developments in Europe" menunjukkan bahwa evaluasi buku sebagai luaran penelitian di Spanyol, Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Belgia dilakukan berdasarkan reputasi penerbit, mekanisme peer review, dan penilaian panel ahli—bukan melalui identitas bibliografis buku.
Dengan demikian, ketika buku digunakan sebagai syarat kenaikan jabatan, perdebatan tidak perlu berpusat pada akses terhadap ISBN. ISBN adalah instrumen bibliografi untuk keterlacakan. Penilaian mutu buku adalah kewenangan instansi pembina dan lembaga evaluasi akademik.
Menata Indikator Kinerja dan Menjaga Demokratisasi Pengetahuan
Meski demikian, bukan berarti Perpusnas tidak memiliki pekerjaan rumah. Jika terdapat kekhawatiran terhadap maraknya buku yang diterbitkan hanya untuk memenuhi angka kredit, solusinya bukanlah membatasi pemberian ISBN kepada jenis penulis atau penerbit tertentu.
Solusinya adalah harmonisasi kebijakan dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memperkuat sistem evaluasi buku sebagai luaran kinerja dan membangun mekanisme evaluasi berbasis reputasi penerbit, sebagaimana telah dikembangkan BRIN dan beberapa negara.
Selain itu, sebagai otoritas ISBN nasional, Perpusnas juga perlu mengakomodasi keragaman bentuk publikasi di era modern. Pengetahuan ilmiah saat ini tidak selalu hadir dalam monograf konvensional, tetapi juga komik edukatif, buku cerita anak, buku populer, graphic book, dan bentuk komunikasi sains lainnya.
Karena itu, tantangan terbesar Perpusnas bukanlah menentukan siapa yang boleh menerbitkan buku, melainkan memastikan sistem ISBN mampu mengakomodasi keragaman bentuk pengetahuan tanpa kehilangan standar bibliografis. Semangatnya: pengetahuan (empiris dan akademik) dapat didokumentasikan, ditelusuri, dan diakses secara adil oleh publik.
