Konten dari Pengguna

Hubungan Polisi-Jaksa ibarat “Suami & Istri” dalam KUHAP Baru

Lira Hayati Halawa

Lira Hayati Halawa

Mahasiswa Fakultas Hukum-Universitas Katolik Santo Thomas, Medan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lira Hayati Halawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Gemini Ai
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Gemini Ai

Dalam dunia hukum pidana Indonesia, analogi hubungan antara Polisi dan Jaksa sebagai “suami dan istri” telah lama menjadi metafora populer untuk menggambarkan dinamika kerja sama mereka dalam proses penegakan hukum. Dengan diberlakukannya KUHAP Baru melalui UU No. 20 Tahun 2025 yang secara hipotetis merupakan revisi besar dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana analog ini tampaknya semakin relevan, meskipun juga memicu perdebatan. Sebagai seorang pengamat hukum yang sering mengikuti perkembangan legislasi, ini sebagai cerminan dari kebutuhan harmoni dalam sistem peradilan, tetapi juga sebagai risiko bagi keadilan jika tidak dikelola dengan baik. Dalam opini ini, saya akan menguraikan pandangan saya secara mendalam, mulai dari latar belakang analogi, analisisnya dalam konteks KUHAP Baru, kelebihan dan kekurangannya, serta implikasi jangka panjangnya bagi masyarakat Indonesia.

Analog “suami-istri” pertama kali muncul dalam diskusi hukum Indonesia pada era 1980-an, ketika KUHAP lama disusun. Polisi diibaratkan sebagai “suami” yang bertugas aktif di lapangan mengumpulkan bukti, menyidik tersangka, dan menjaga ketertiban sementara Jaksa sebagai “istri” yang lebih fokus pada pengaturan rumah tangga hukum, yaitu menuntut di pengadilan berdasarkan hasil kerja suami. Ini bukan sekadar metafora romantis, melainkan refleksi dari prinsip pemisahan fungsi (separation of powers) dalam proses pidana adalah penyidikan oleh Polisi, penuntutan oleh Jaksa, dan hakim sebagai wasit netral.

KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) telah berjalan selama lebih dari empat dekade, tetapi sering dikritik karena inefisiensi, seperti lambatnya proses penyidikan, minimnya koordinasi antarlembaga, dan potensi penyalahgunaan wewenang. KUHAP Baru, UU No. 20 Tahun 2025 yang sudah dirancang dan akan berjalan atau di laksanakan di tahun ini, 2026, yang merupakan inspirasi dari praktik internasional seperti di Amerika Serikat atau Eropa, menekankan sistem litigasi elektronik (e-litigasi), penguatan supervisi Jaksa atas penyidikan, dan pengurangan birokrasi. Dalam konteks ini, analog suami-istri menjadi lebih penting, karena Undang-undang baru mendorong Polisi dan Jaksa untuk bekerja sebagai pasangan yang saling mendukung, bukan pesaing.

Polisi, sebagai “suami”, adalah sosok aktif dan eksternal. Mereka bertugas di garis depan, menangkap pelaku, menginterogasi saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Ini mirip peran suami dalam keluarga tradisional yang “mencari nafkah” di luar rumah. Sementara itu, Jaksa sebagai “istri” lebih internal dan strategis, mereka menilai kualitas bukti dari Polisi, menyusun dakwaan, dan mewakili negara di pengadilan. Jika Polisi gagal menyediakan bukti yang kuat, Jaksa bisa “mengembalikan” berkas (seperti istri yang meminta suami memperbaiki rumah tangga).

Dalam KUHAP Baru, analog ini diperkuat melalui pasal-pasal yang mendorong “koordinasi vertikal dan horizontal”. Misalnya, Jaksa diberi wewenang lebih besar untuk mengawasi penyidikan Polisi sejak awal, bukan hanya menerima hasil akhir. Ini seperti istri yang ikut mengatur rencana keluarga, memastikan suami tidak melenceng. Namun, analog ini juga menimbulkan pertanyaan gender: mengapa Polisi selalu “suami” dan Jaksaistri”? Apakah ini mencerminkan stereotip patriarki di mana Polisi (sering didominasi pria) lebih “kuat”, sementara Jaksa (dengan lebih banyak perempuan) lebih “mengatur”? Dalam opini saya, ini adalah kekurangan yang perlu direvisi, karena hukum seharusnya netral gender.

Analog suami-istri memiliki kelebihan yang signifikan, terutama dalam konteks KUHAP Baru yang menekankan efisiensi. Pertama, mendorong kerja sama yang erat. Dalam sistem lama, Polisi sering bekerja sendirian, menyebabkan berkas yang tidak lengkap dan pengembalian berulang (P-19). Dengan UU No. 20 tahun 2025, Jaksa bisa terlibat lebih dini, seperti istri yang membantu suami merencanakan proyek. Ini mengurangi waktu proses pidana, yang saat ini bisa mencapai bertahun-tahun, dan meningkatkan tingkat penyelesaian kasus.

Kedua, analog ini mempromosikan akuntabilitas. Polisi sebagai “suami” bertanggung jawab atas kualitas penyidikan, sementara Jaksa sebagai “istri” memastikan tuntutan adil. Dalam UU baru, ini diperkuat dengan mekanisme evaluasi bersama, seperti rapat koordinasi rutin. Contohnya, dalam kasus korupsi besar seperti e-KTP atau Jiwasraya, koordinasi yang baik antara Polisi dan Jaksa telah menghasilkan vonis yang lebih tegas. Ini seperti pasangan yang saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama, yaitu keadilan.

Ketiga, analog ini membantu mengatasi fragmentasi lembaga. Indonesia memiliki banyak aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, KPK), yang sering tumpang tindih. KUHAP Baru mendorong integrasi, mirip keluarga yang solid. Dengan e-litigasi, Polisi dan Jaksa bisa berbagi data real-time, mengurangi konflik dan mempercepat pengadilan.

Namun, ini bukan tanpa cela. Dalam opini saya, ia berpotensi menjebak sistem hukum ke dalam ketidaksetaraan, terutama jika Polisi mendominasi seperti suami yang otoriter. Di KUHAP lama, Polisi sering menentukan arah penyidikan, sementara Jaksa hanya “menerima”. Meskipun UU No. 20 tahun 2025 memperkuat Jaksa, risiko tetap ada: Polisi bisa memanipulasi bukti untuk memengaruhi Jaksa, seperti suami yang menyembunyikan masalah dari istri.

Kekurangan kedua adalah potensi bias gender dan budaya. Analog ini menguatkan stereotip bahwa Polisi lebih “maskulin” (aktif, agresif), sementara Jaksa lebih “feminin” (pengatur, diplomatis). Ini bisa menghambat perempuan di kedua lembaga, meskipun data menunjukkan Jaksa memiliki lebih banyak perempuan (sekitar 30%). Dalam konteks Indonesia yang patriarki, ini bisa memperburuk diskriminasi.

Keempat, ini mengabaikan peran pihak lain, seperti hakim atau advokat. Hukum pidana bukan hanya tentang Polisi-Jaksa; hakim sebagai “arbiter” seharusnya lebih dominan. Jika analog suami-istri terlalu ditekankan, bisa mengurangi independensi hakim, seperti keluarga yang mengabaikan tetangga. Akhirnya, dalam praktik, analog ini bisa menjadi alat untuk menutupi korupsi. Jika Polisi dan Jaksa terlalu “harmonis”, mereka mungkin saling melindungi, seperti pasangan yang menutupi kesalahan satu sama lain. Kasus-kasus seperti skandal KPK-Polri menunjukkan risiko ini.

Dengan KUHAP Baru, analog suami-istri bisa menjadi fondasi untuk sistem peradilan yang lebih modern, tetapi hanya jika didukung oleh reformasi budaya. Undang-undang ini harus menekankan kesetaraan, bukan hierarki. Latih aparat untuk kerja sama tanpa dominasi, dan perkuat pengawasan independen seperti Komisi Yudisial.

Secara keseluruhan, analog ini adalah alat yang berguna untuk harmoni, tetapi berbahaya jika tidak dikontrol. Dalam era digital dan globalisasi, Indonesia perlu sistem yang adil dan efisien. Jika UU No. 20 tahun 2025 berhasil mengimplementasikannya, kita bisa melihat penegakan hukum yang lebih baik. Namun, jika gagal, analog ini hanya akan menjadi mitos yang memperburuk ketidakadilan. Sebagai warga negara, kita harus mendukung transparansi dan akuntabilitas agar “pasangan” Polisi-Jaksa benar-benar melayani rakyat, bukan kepentingan pribadi.