Indonesia Layak: Urgensi Reformasi Lembaga Penegak Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum-Universitas Katolik Santo Thomas, Medan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Lira Hayati Halawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah gemuruh reformasi hukum yang sedang bergulir, Indonesia berdiri di persimpangan takdir: apakah akan terus terjebak dalam jerat korupsi dan ketidakadilan, atau bangkit menuju sistem hukum yang bermartabat dan berkelanjutan? Lembaga penegak hukum seperti kepolisian (Polri), kejaksaan, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah jantung negara hukum, yang bertugas menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia (HAM). Namun, dalam beberapa dekade terakhir, lembaga-lembaga ini sering kali dihadapkan pada tantangan serius seperti korupsi, nepotisme, lambatnya proses peradilan, dan kurangnya independensi. Reformasi pada lembaga penegak hukum bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan keadilan yang bermartabat, transparan, dan berkelanjutan. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membawa angin segar modernisasi, reformasi ini bukan lagi pilihan, melainkan panggilan darurat untuk menyelamatkan kepercayaan rakyat. Opini saya akan mengkaitkan reformasi ini dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan tonggak penting dalam modernisasi hukum pidana Indonesia.
Masalah-Masalah Krusial dalam Lembaga Penegak Hukum adalah satu masalah utama yakni korupsi yang merajalela di dalam lembaga penegak hukum.
Menurut data dari Transparency International, Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI) pada tahun 2023, dengan skor 34/100.
Menurut CPI tahun 2024 (dirilis pada 30 Januari 2024, berdasarkan data 2023), Indonesia tetap berada di peringkat 102 dari 180 negara, dengan skor 34/100. Tidak ada perubahan signifikan dalam peringkat atau skor dibandingkan 2023, yang menunjukkan tantangan berkelanjutan dalam reformasi anti-korupsi. Indonesia berada di bawah rata-rata regional Asia-Pasifik (skor rata-rata 45) dan global (skor rata-rata 43).
Menurut CPI tahun 2025, Data ini belum dirilis oleh Transparency International. CPI adalah indeks tahunan yang biasanya dipublikasikan pada Januari atau Februari setiap tahun bertepatan tahun 2026 berdasarkan survei dan data dari tahun sebelumnya. CPI 2025 diperkirakan akan dirilis pada awal 2025, dengan fokus pada data tahun 2024.
Korupsi ini tidak hanya merusak kredibilitas lembaga, tetapi juga menghambat penegakan hukum yang adil. Contohnya, kasus suap di lingkungan kepolisian dan kejaksaan sering terungkap, seperti tahun 2024, ICW menemukan 364 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disidik oleh APH, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Terdapat penurunan 427 kasus atau 54 persen lebih rendah dari tahun sebelumnya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diungkap sejumlah 888 orang.
Pada tahun 2025, kasus ini terungkap dari pengembangan kasus suap hakim dalam perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Kasus Suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka, termasuk 4 hakim, 1 panitera, dan 2 advokat, terkait suap dalam putusan lepas kasus korupsi ekspor CPO (minyak sawit mentah) senilai Rp60 miliar. Hal ini mencerminkan budaya “kepentingan pribadi” yang lebih diutamakan daripada kepentingan publik, di mana suap untuk mempercepat proses hukum atau menghindari sanksi menjadi praktik umum.
Selain korupsi, lambatnya proses peradilan menjadi momok bagi masyarakat. Berdasarkan laporan Mahkamah Agung, rata-rata waktu penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Negeri mencapai 300-500 hari, jauh di atas standar internasional yang idealnya kurang dari 100 hari. Kasus seperti kasus korupsi Pertamina, Kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, dengan proses hukum yang masih berlangsung sejak Februari 2025. Dampaknya sangat luas yakni korban kejahatan sering kali tidak mendapatkan keadilan tepat waktu, sementara tersangka yang kaya bisa menggunakan uang untuk menunda proses. Di sisi lain, kasus-kasus kecil seperti pelanggaran lalu lintas bisa berlarut hingga bertahun-tahun, menimbulkan frustrasi sosial dan kepercayaan publik yang rendah.
Kurangnya independensi juga menjadi masalah serius. Lembaga penegak hukum sering kali dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif atau politik. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula independen kini diintegrasikan ke dalam kejaksaan, yang menurut banyak pengamat, melemahkan fungsinya dalam memberantas korupsi. Hal ini terlihat dari penurunan jumlah kasus korupsi yang ditangani secara signifikan setelah revisi UU KPK pada 2019 dari 1.200 kasus per tahun sebelumnya menjadi kurang dari 500. Di sisi lain, kepolisian sering kali dianggap sebagai alat kekuasaan, terutama dalam penanganan demonstrasi seperti yang terjadi pada tahun 2024-2025, di mana kekerasan polisi terhadap mahasiswa dan aktivis mendapat sorotan internasional. Laporan Human Rights Watch mencatat bahwa polisi sering kali bertindak atas instruksi politik, bukan berdasarkan hukum, yang mengakibatkan pelanggaran HAM seperti penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.
Masalah lain adalah kualitas sumber daya manusia. Banyak anggota lembaga penegak hukum yang kurang terampil dalam menangani kasus-kasus modern, seperti kejahatan siber atau korupsi berbasis teknologi. Pendidikan dan pelatihan yang minim, ditambah dengan gaji yang tidak kompetitif, mendorong praktik-praktik tidak etis. Selain itu, diskriminasi gender dan nepotisme dalam rekrutmen masih menjadi kendala, dengan hanya sekitar 20% perempuan di jajaran kepolisian tinggi, menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ini diperburuk oleh kurangnya pengawasan internal, di mana kasus-kasus pelanggaran etik oleh anggota lembaga sering kali tidak ditindaklanjuti dengan tegas.
Dampak sosial dari masalah ini sangat mendalam. Masyarakat miskin dan kelompok minoritas sering kali menjadi korban ketidakadilan, karena mereka tidak memiliki akses ke pengacara atau sumber daya untuk melawan sistem yang korup. Survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2022 menunjukkan bahwa hanya 35% masyarakat percaya pada lembaga penegak hukum, turun dari 45% pada 2018. Ini menciptakan lingkaran setan, ketidakpercayaan mendorong masyarakat untuk menghindari sistem hukum, sementara lembaga yang lemah gagal menegakkan aturan.
Mengapa Reformasi Diperlukan?
Reformasi lembaga penegak hukum bukanlah agenda baru; sejak era reformasi 1998, berbagai upaya telah dilakukan, seperti pembentukan KPK dan revisi UU Kepolisian. Namun, hasilnya belum memuaskan karena reformasi sering kali bersifat kosmetik dan tidak menyentuh akar masalah. Dari perspektif sosiologis, lembaga penegak hukum di Indonesia masih terpengaruh oleh budaya feodalisme dan kolonialisme, di mana kekuasaan lebih diutamakan daripada keadilan. Hal ini diperkuat oleh studi dari World Bank, yang menunjukkan bahwa negara dengan indeks rule of law rendah seperti Indonesia cenderung memiliki ekonomi yang tidak stabil dan investasi yang rendah.
Secara ekonomi, korupsi dan inefisiensi hukum menghambat pertumbuhan. Menurut Bank Dunia, Indonesia kehilangan potensi PDB hingga 1-2% per tahun akibat korupsi, yang setara dengan ratusan triliun rupiah. Reformasi yang sukses, seperti yang dilakukan di Singapura atau Korea Selatan, telah membuktikan bahwa lembaga hukum yang kuat dapat mendorong investasi asing dan pembangunan berkelanjutan. Di Singapura, misalnya, sistem hukum yang independen dan efisien telah menarik investasi hingga 10% dari PDB, sementara di Indonesia, investor asing sering kali menghindari karena risiko hukum yang tinggi. Di Indonesia, reformasi ini juga penting untuk mendukung agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan 16 tentang perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat, serta tujuan 8 tentang pekerjaan layak, karena korupsi menghambat penciptaan lapangan kerja yang adil.
Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), reformasi adalah kewajiban. Laporan Amnesty International sering menyoroti pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum, seperti penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, terutama dalam konteks penanganan konflik di Papua atau demonstrasi massa. Tanpa reformasi, Indonesia berisiko kehilangan legitimasi internasional, terutama di tengah persaingan global. Perbandingan dengan negara tetangga seperti Malaysia, yang telah mereformasi polisi mereka melalui komisi independen, menunjukkan bahwa perubahan struktural bisa mengurangi insiden kekerasan polisi hingga 50%.
Secara politik, reformasi ini diperlukan untuk memperkuat demokrasi. Lembaga hukum yang lemah memungkinkan kekuasaan otoriter, seperti yang terlihat dalam kasus-kasus penindasan oposisi. Studi dari Freedom House menempatkan Indonesia sebagai negara “bebas sebagian,” dengan skor yang turun karena intervensi politik terhadap hukum.
Kaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
UU No. 1 Tahun 2023, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 yang merupakan reformasi besar dalam hukum pidana Indonesia. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) yang berasal dari era kolonial Belanda, dengan tujuan menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan perkembangan sosial modern. Reformasi lembaga penegak hukum sangat terkait dengan implementasi KUHP ini, karena KUHP baru menuntut lembaga penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan responsif untuk menjalankannya secara efektif.
Pertama, KUHP baru memperkenalkan konsep restorative justice (keadilan restoratif) sebagai alternatif penyelesaian pidana, yang menekankan pemulihan korban daripada sekadar hukuman. Ini mengharuskan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mengembangkan kapasitas dalam mediasi dan diversifikasi penyelesaian perkara, yang saat ini masih lemah. Tanpa reformasi sumber daya manusia, seperti pelatihan intensif, lembaga ini akan kesulitan menerapkan konsep ini, yang bisa mempercepat proses peradilan dan mengurangi beban pengadilan.
Kedua, KUHP baru menghapus delik aduan untuk beberapa tindak pidana, seperti pencemaran nama baik, dan memperluas pidana untuk korupsi hingga hukuman mati dalam kasus tertentu. Ini menuntut independensi yang lebih besar dari lembaga seperti KPK dan kejaksaan, agar mereka tidak dipengaruhi politik dalam menangani kasus korupsi besar. Reformasi independensi KPK, seperti yang direkomendasikan sebelumnya, menjadi krusial untuk memastikan KUHP ini tidak menjadi alat politik, melainkan instrumen keadilan yang imparsial.
Ketiga, KUHP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia, dengan larangan penyiksaan dan penghormatan terhadap privasi. Ini langsung terkait dengan masalah pelanggaran HAM oleh polisi, yang sering terjadi dalam penanganan demonstrasi. Reformasi transparansi dan akuntabilitas, seperti sistem pelaporan online dan komisi independen, diperlukan untuk memastikan KUHP ini diterapkan tanpa pelanggaran, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.
Keempat, KUHP baru mengatur kejahatan modern seperti cybercrime dan terorisme dengan lebih rinci, yang memerlukan lembaga penegak hukum yang terampil secara teknologi. Investasi dalam pendidikan dan pelatihan, sebagaimana direkomendasikan, akan memungkinkan polisi dan jaksa untuk menangani kasus-kasus ini secara efektif, mencegah lambatnya proses yang sering terjadi.
Secara keseluruhan, KUHP baru adalah momentum emas untuk reformasi lembaga penegak hukum. Namun, tanpa perubahan struktural, KUHP ini bisa gagal, seperti yang terjadi dengan UU sebelumnya. Misalnya, jika korupsi tetap merajalela, implementasi pidana mati untuk korupsi akan sulit ditegakkan secara adil. Oleh karena itu, reformasi harus disinkronkan dengan KUHP ini, dengan fokus pada pembentukan tim transisi untuk sosialisasi dan pelatihan anggota lembaga.
Untuk mengatasi masalah ini, reformasi harus dilakukan secara komprehensif dan bertahap. Pertama, tingkatkan independensi lembaga. KPK harus dikembalikan statusnya sebagai lembaga independen, dengan anggaran dan rekrutmen yang terpisah dari eksekutif. Pengadilan harus diperkuat melalui sistem rekrutmen hakim yang transparan, seperti melalui tes nasional yang ketat dan pengawasan oleh komisi etik independen. Langkah praktis:
Pertama, Bentuk komisi nasional untuk seleksi hakim, mirip dengan Judicial Commission di Filipina, yang melibatkan ahli hukum independen.
Kedua, perbaiki transparansi dan akuntabilitas. Implementasikan sistem pelaporan online untuk semua proses hukum, sehingga masyarakat bisa memantau perkembangan kasus. Lembaga seperti Ombudsman atau komisi independen harus diberdayakan untuk menangani keluhan terhadap penegak hukum. Tambahkan mekanisme whistleblower protection untuk melindungi pelapor korupsi, dengan sanksi berat bagi yang membalas dendam.
Ketiga, investasi dalam sumber daya manusia. Tingkatkan gaji dan tunjangan untuk menarik talenta terbaik, serta program pendidikan berkelanjutan yang mencakup etika, teknologi, dan hak asasi manusia. Promosikan kesetaraan gender dengan kuota minimal 30% perempuan di posisi strategis. Implementasi: Kolaborasi dengan universitas untuk program magang dan pelatihan digital, serta audit rutin terhadap kualitas pendidikan anggota lembaga.
Keempat, percepat proses peradilan melalui digitalisasi. Adopsi sistem e-court seperti yang dilakukan di beberapa negara maju, di mana dokumen dan sidang bisa dilakukan secara daring, mengurangi birokrasi dan waktu. Tambahkan alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi wajib untuk kasus kecil, yang telah berhasil di negara seperti Belanda.
Kelima, libatkan masyarakat sipil. Organisasi seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) dan LBH harus diberi peran lebih besar dalam pengawasan dan advokasi reformasi. Dorong kampanye pendidikan hukum di sekolah dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Keenam, alokasikan anggaran yang memadai. Pemerintah perlu meningkatkan anggaran untuk lembaga hukum dari 1,5% PDB saat ini menjadi minimal 2%, sebagaimana rekomendasi Bank Dunia, untuk mendukung teknologi dan pelatihan.
Ketujuh, sinkronkan dengan KUHP baru. Bentuk tim nasional untuk implementasi KUHP, yang melibatkan lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. Lakukan sosialisasi massal dan revisi peraturan pelaksana untuk memastikan KUHP ini diterapkan secara konsisten, dengan fokus pada restorative justice dan perlindungan HAM.
Kesimpulan
Reformasi lembaga penegak hukum di Indonesia bukanlah tugas yang mudah, tetapi sangat mungkin jika ada komitmen politik yang kuat dari pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Dengan reformasi ini, Indonesia bisa membangun sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga mendorong kemajuan sosial dan ekonomi. Sebagai warga negara, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung perubahan ini melalui partisipasi aktif, seperti kampanye anti-korupsi dan pemilihan pemimpin yang berkomitmen pada reformasi. Mari kita jadikan reformasi ini sebagai fondasi untuk Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan berkelanjutan di masa depan. Tanpa itu, mimpi tentang negara hukum yang kuat akan tetap menjadi ilusi. Dengan langkah-langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor, kita bisa mencapai transformasi yang nyata, membuktikan bahwa Indonesia mampu menjadi contoh bagi negara-negara berkembang lainnya. Implementasi KUHP baru menjadi katalisator utama, asalkan didukung oleh lembaga penegak hukum yang direformasi secara menyeluruh.
