Konten dari Pengguna

Jeruji Kelas: Kaya Rumah & Miskin Rutan?

Lira Hayati Halawa

Lira Hayati Halawa

Mahasiswa Fakultas Hukum-Universitas Katolik Santo Thomas, Medan

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lira Hayati Halawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Ai
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ai

Negara Indonesia yang terkenal sebagai negara hukum dengan adagium "Equality Before the Law, yang artinya semua orang sama di mata hukum" tetapi di balik itu semua adanya ketidaksamaan seperti dalam jeruji besi rutan Indonesia, diskriminasi bukanlah sekadar cerita tragis individu, melainkan gejala sistemik yang mencerminkan kegagalan mendasar negara hukum dalam menegakkan persamaan di depan hukum, sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 31 yang melarang penahanan sewenang-wenang, di mana si kaya dengan dompet tebal dan jaringan politik bisa menikmati penahanan rumah di vila ber-AC lengkap dengan katering pribadi sementara si miskin dari kalangan buruh harian atau pedagang kaki lima membusuk di sel sempit sarat penyakit seperti tuberkulosis dan HIV, Ini bukan dongeng distopia ala The Hunger Games, sebuah paradoks yang lahir dari celah praktik penangguhan penahanan berdasarkan jaminan finansial dalam pasal 121-125 UU No.20 Tahun 2025 berisiko menciptakan class justice (keadilan kelas), dimana nominal jaminan yang tinggi hanya bisa diakses elit, sementara yang kontrol terhadap masa penahanan yang lama seringkali mengabaikan semangat putusan MK No. 3/PUU/XXI/2023 mengenai hak atas kepastian hukum dan perlindungan HAM.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per awal 2024 menunjukkan kondisi memprihatinkan dengan jumlah penghuni mencapai lebih dari 270.000 orang, memicu overcrowding nasional rata-rata 194%. Di lokasi ekstrem seperti Lapas Kerobokan, Bali, beban mencapai 400% dari kapasitas aslinya (kapasitas 466 diisi sekitar 1.300-2.000 orang), serupa dengan kondisi kronis di Lapas Cipinang.

Secara statistik, sekitar 48% penghuni adalah narapidana kasus narkotika dan 25% kasus pencurian, di mana mayoritas berasal dari kelompok ekonomi bawah dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan BPS 2023. Ketimpangan ini dipertegas oleh Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 yang menempatkan Indonesia di skor rendah 34/100 (peringkat 115 dunia), serta fakta adanya oknum hakim dan jaksa yang terjaring operasi senyap KPK terkait suap pengurusan perkara. Kondisi ini yang menciptakan paradoks hukum: sementara elit koruptor seringkali mendapatkan penangguhan penahanan atau tahanan rumah melalui jaminan finansial besar dalam Pasal 121-125 UU No. 20 Tahun 2025, rakyat kecil justru terjebak dalam detensi pra-sidang yang berlarut-larut. Praktik ini secara substansial mengabaikan semangat Putusan MK No. 3/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan masa penahanan.

Ketimpangan kelas dalam sistem peradilan pidana Indonesia terlihat nyata dalam akses terhadap Penangguhan Penahanan. Sementara elit seperti Setya Novanto memang menjalani hukuman panjang, ia tetap mendapatkan keistimewaan fasilitas medis saat proses hukum dan memperoleh Bebas Bersyarat pada 2025 setelah membayar denda. Kontras dengan itu, ribuan tersangka dari ekonomi bawah (berpenghasilan < Rp2 juta) sering terjebak dalam detensi pra-sidang selama berbulan-bulan tanpa kepastian karena tidak mampu menyediakan jaminan orang atau uang. Kasus korupsi Bansos COVID-19 oleh Juliari Batubara menjadi simbol ironi di mana kebijakan penahanan sering kali lebih ‘longgar’ bagi pemilik akses kekuasaan dibanding pelaku tindak pidana kecil yang langsung mendekam di rutan yang overload. ICJR mencatat bahwa pola penahanan ini menciptakan ketidakadilan struktural, di mana hak asasi rakyat miskin sering terabaikan dalam masa tunggu vonis yang lama, sementara elit memiliki sumber daya untuk memitigasi masa penahanan mereka melalui instrumen hukum yang sah namun mahal.

Dampak sistem penahanan yang timpang ini bersifat multidimensional. Secara psikologis, studi ICJR menunjukkan tingkat depresi pada tahanan pra-sidang mencapai 55-60% akibat ketidakpastian hukum. Dari sisi ekonomi keluarga, data BPS mengonfirmasi bahwa penahanan tulang punggung keluarga menyebabkan 80% kehilangan pendapatan tetap, yang memicu 15-20% anak putus sekolah di kelompok ekonomi bawah. Beban terhadap negara juga sangat masif. Berdasarkan estimasi Bappenas 2024, biaya operasional rutan yang overload mencapai lebih dari Rp25 triliun per tahun, ditambah potensi kehilangan produktivitas ekonomi sebesar Rp15 triliun. Secara sosial, tingkat residivisme (pengulangan tindak pidana) tercatat meningkat hingga 20-25% menurut laporan UNODC 2023, seiring dengan merosotnya kepercayaan publik terhadap integritas peradilan yang mencapai 60-65% dalam survei LSI 2024. Di sektor kesehatan, kondisi rutan yang padat memicu prevalensi TBC dan HIV yang mencapai 5 hingga 8 kali lipat dari rata-rata nasional menurut data Kemenkes 2023, menciptakan risiko pusat penularan penyakit menular. Lingkaran setan ini menunjukkan bahwa hukum sering kali bukan sekadar menghukum kejahatan, tetapi secara sistematis ‘menghukum’ kemiskinan, yang pada akhirnya mengikis nilai-nilai keadilan sosial dalam Pancasila.

Dari perspektif global Indonesia bukan terburuk tapi bisa belajar dari Amerika Serikat dengan bail system yang direformasi ankle monitor di California kurangi detensi 30 persen Singapura risk-based GPS dengan overload hanya 110 persen dan recidivism 15 persen atau Belanda prioritas non-detensi overload 100 persen via justice reinvestment alihkan dana rutan ke rehabilitasi, sementara analisis sosiologis Marxian melihat hukum lindungi kelas modal korupsi endemik 20 persen hakim KPK 2024 politik elite lindungi elite revisi KPK 2019 serta budaya power distance tinggi Hofstede membuat uang bicara bertahan.

Pada akhirnya diskriminasi di balik jeruji adalah pengkhianatan demokrasi di mana si kaya bebas karena dompet si miskin bersalah karena miskin sebuah luka terbuka yang bisa disembuhkan dengan data amunisi reformasi tuntut LBH ICJR vote pro-keadilan atau jeruji melebar menelan kita semua Indonesia berpotensi jadi Singapura hukum bukan republik ketidakadilan pilihan ada di tangan rakyat sekarang.