Kuota Dibayar, Hak Konsumen Jangan Ikut Hangus

Mahasiswa Fakultas Hukum-Universitas Katolik Santo Thomas, Medan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Lira Hayati Halawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital, internet bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan pokok masyarakat. Hampir seluruh aktivitas sehari-hari bergantung pada akses internet, mulai dari belajar, bekerja, berjualan, berkomunikasi, hingga mengakses layanan publik.
Ketika seseorang membeli kuota internet, sesungguhnya yang dibayar bukan sekadar angka dalam Satuan Gigabyte (GB), tetapi hak untuk menikmati layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan.
Namun, selama bertahun-tahun masyarakat Indonesia dihadapkan pada praktik yang dianggap merugikan, yakni sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir. Tidak sedikit pengguna yang masih memiliki puluhan Gigabyte kuota, tetapi tidak lagi dapat menggunakannya hanya karena masa berlaku paket telah habis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah adil apabila sesuatu yang telah dibayar lunas hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan?
Pertanyaan itu akhirnya memperoleh jawaban penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sebagai bagian dari perlindungan hak konsumen.
Putusan tersebut merupakan angin segar bagi jutaan pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Selama ini, posisi konsumen cenderung lebih lemah dibandingkan perusahaan penyedia layanan. Syarat dan ketentuan penggunaan kuota disusun sepihak oleh operator, sementara konsumen hanya memiliki pilihan menerima atau tidak menggunakan layanan tersebut. Padahal, dalam prinsip perlindungan konsumen, setiap transaksi harus didasarkan pada asas keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum.
Dari sudut pandang hukum, putusan MK sesungguhnya mempertegas bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak ekonomi konsumen. Hak tersebut tidak boleh hilang begitu saja tanpa adanya mekanisme perlindungan yang layak.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak mewajibkan semua operator menerapkan satu model layanan tertentu, tetapi memberikan beberapa alternatif perlindungan, seperti akumulasi atau rollover perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana refund, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Pendekatan MK patut diapresiasi karena tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan industri telekomunikasi. Mahkamah tidak mematikan inovasi bisnis operator, tetapi menegaskan bahwa inovasi tersebut tidak boleh mengorbankan hak masyarakat sebagai pengguna jasa.
Jika ditinjau dari realitas di lapangan, persoalan kuota hangus bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan keadilan. Banyak mahasiswa membeli paket internet untuk mengikuti perkuliahan daring, pekerja menggunakan internet untuk menyelesaikan pekerjaan dari rumah, pelaku UMKM memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran, bahkan masyarakat di daerah terpencil sangat bergantung pada internet untuk memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan.
Ketika sisa kuota yang telah dibayar hangus begitu saja, kerugian yang dialami masyarakat bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga dapat menghambat produktivitas.
Selama ini, sebagian operator beralasan bahwa pembatasan masa aktif merupakan bagian dari model bisnis dan pengelolaan jaringan. Alasan tersebut memang dapat dipahami dari perspektif bisnis. Akan tetapi, kepentingan komersial tidak boleh mengesampingkan prinsip perlindungan konsumen. Dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, kedua belah pihak harus memperoleh perlindungan yang seimbang. Operator berhak memperoleh keuntungan yang wajar, tetapi konsumen juga berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan yang telah dibayarnya.
Yang menarik dari putusan MK adalah penekanannya pada pilihan layanan. Artinya, operator tidak diwajibkan mengubah seluruh paket internet menjadi paket dengan kuota yang otomatis terus berlaku. Sebaliknya, operator wajib menyediakan opsi yang memungkinkan konsumen memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.
Dengan demikian, masyarakat memiliki kebebasan menentukan apakah akan menggunakan paket dengan fitur rollover, paket biasa, atau bentuk perlindungan lain yang disediakan operator. Pendekatan ini lebih mencerminkan prinsip kebebasan berkontrak yang tetap dibatasi oleh perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah.
Selain itu, Mahkamah juga meminta agar setiap penyesuaian tarif dilakukan dengan melibatkan pemerintah, kalangan yang memperhatikan jasa telekomunikasi, dan lembaga perlindungan konsumen.
Operator pun diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara transparan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya menyangkut kuota yang tidak hangus, tetapi juga transparansi informasi dan akuntabilitas penyelenggara layanan.
Meskipun demikian, putusan MK bukanlah akhir dari persoalan. Tantangan berikutnya justru terletak pada implementasinya. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital perlu segera menyusun aturan pelaksana yang jelas agar putusan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Tanpa regulasi teknis, putusan MK berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran di antara operator telekomunikasi. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, juga telah mendorong pemerintah dan operator untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui aturan yang implementatif.
Pada saat yang sama, operator telekomunikasi juga perlu melihat putusan ini sebagai peluang untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan. Di tengah persaingan industri yang semakin ketat, perusahaan yang mampu memberikan perlindungan terbaik kepada konsumennya justru akan memperoleh loyalitas yang lebih besar. Kepercayaan merupakan aset yang jauh lebih berharga dibandingkan keuntungan jangka pendek yang diperoleh dari praktik penghangusan kuota.
Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan bahwa perkembangan teknologi harus selalu berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Digitalisasi tidak boleh hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga harus menghadirkan keadilan bagi konsumen sebagai pengguna layanan.
Kuota internet yang telah dibayar adalah hak konsumen, bukan hadiah dari operator. Karena itu, hak tersebut tidak boleh hilang hanya karena waktu.
Ketika masyarakat telah memenuhi kewajibannya dengan membayar layanan, negara wajib memastikan bahwa hak mereka tetap dihormati dan dilindungi. Sebab dalam negara hukum, yang seharusnya hangus bukanlah hak konsumen, melainkan praktik-praktik yang tidak lagi mencerminkan rasa keadilan.
