RUU Perkoperasian: Koperasi Modern atau hanya Jebakan Birokrasi Lama

Mahasiswa Fakultas Hukum-Universitas Katolik Santo Thomas, Medan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Lira Hayati Halawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam konteks pembangunan ekonomi Indonesia yang terus menerus berubah dari zaman ke zaman, koperasi bukan sekadar lembaga usaha, melainkan simbol semangat gotong royong dan kemandirian rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dengan lebih dari 127.000 koperasi aktif yang melibatkan puluhan juta anggota, sektor ini berkontribusi sekitar 4-5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Namun, di tengah persaingan global, digitalisasi, dan tantangan ketimpangan sosial, koperasi sering kali tertinggal akibat regulasi yang usang. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang telah berusia lebih dari tiga dekade, dirasa tidak lagi relevan untuk menghadapi era baru seperti ekonomi digital, fintech, dan transisi energi hijau.
Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VI menjadi sorotan utama. RUU ini, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), diharapkan dapat mereformasi sektor koperasi agar lebih adaptif, inovatif, dan inklusif. Namun, pertanyaan kritis muncul, Apakah RUU ini benar-benar akan membuka pintu lebar-lebar bagi koperasi modern yang mampu bersaing di pasar global, atau justru menjadi jebakan birokrasi lama yang mempertahankan hambatan struktural dan korupsi? Opini saya ini akan menganalisis secara mendalam dan komprehensif aspek-aspek RUU tersebut, mulai dari latar belakang historis, substansi hukum, kelebihan dan kekurangan, hingga implikasi jangka panjang bagi masyarakat, ekonomi, dan politik Indonesia. Dengan pendekatan kritis berdasarkan data, contoh empiris, dan perspektif multidimensi, opini saya ini bertujuan untuk memberikan pandangan holistik, untuk mendorong diskusi publik yang produktif.
Koperasi di Indonesia memiliki akar sejarah yang kuat, dimulai dari gerakan nasionalisme pada awal abad ke-20 melalui tokoh seperti K.I. Hajar Dewantara dan Mohammad Hatta. Pada masa Orde Lama, koperasi dipromosikan sebagai alat untuk mengatasi kemiskinan dan ketergantungan pada modal asing. Namun, setelah reformasi 1998, koperasi menghadapi tantangan baru yaitu globalisasi, liberalisasi ekonomi, dan munculnya korporasi multinasional yang mendominasi pasar. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa meski jumlah koperasi meningkat, produktivitasnya stagnan hanya sekitar 20% koperasi yang benar-benar aktif dan menguntungkan, sementara sisanya beroperasi di bawah kapasitas atau bahkan bangkrut.
Undang-Undang lama dinilai terlalu sentralistik, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi, yang sering kali menghambat inovasi. Misalnya, koperasi sulit mengakses modal karena regulasi kredit yang rumit, dan mereka tidak diizinkan berintegrasi dengan teknologi digital tanpa izin khusus. Di era pandemi COVID-19, koperasi terpaksa beralih ke platform online, tetapi tanpa dukungan regulasi, banyak yang gagal. Urgensi RUU ini muncul dari kebutuhan untuk menyelaraskan koperasi dengan tren global, menurut laporan Bank Dunia 2022, koperasi di negara berkembang seperti Indonesia bisa menjadi motor inklusi keuangan jika didukung regulasi yang fleksibel.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai inisiator yang mendorong RUU ini untuk memperkuat peran koperasi dalam tiga pilar utama yaitu ekonomi kerakyatan, pembangunan berkelanjutan, dan digitalisasi. Dalam konteks internasional, koperasi telah sukses di negara seperti Finlandia (dengan S-Group) dan Kanada (dengan Desjardins), di mana mereka berkontribusi hingga 10-15% PDB dan mendukung ketahanan sosial. Di Indonesia, RUU ini diharapkan menjadi katalisator untuk mengintegrasikan koperasi dengan ekonomi hijau, seperti koperasi energi surya di pedesaan, yang sejalan dengan target Net Zero Emission 2060. Namun, tanpa reformasi mendalam, RUU ini berisiko menjadi formalitas belaka, mengulangi kegagalan UU sebelumnya yang gagal mendorong pertumbuhan signifikan.
RUU Perkoperasian mengusulkan beberapa perubahan substansial yang bertujuan untuk memperkuat fondasi koperasi. Pertama, pengadopsian prinsip-prinsip internasional dari International Co-operative Alliance (ICA), yang menekankan demokrasi (satu anggota satu suara), partisipasi aktif anggota, dan keberlanjutan sosial-ekonomi. Kedua, desentralisasi pengawasan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, memberikan otonomi lebih besar kepada koperasi untuk beradaptasi dengan kondisi lokal. Ketiga, insentif fiskal seperti pembebasan pajak untuk koperasi kecil, akses modal melalui integrasi dengan bank syariah atau fintech, dan dukungan untuk koperasi digital.
Kelebihan utama RUU ini terletak pada potensinya untuk mendorong inklusi ekonomi dan inovasi. Dengan akses kredit yang lebih mudah, koperasi pertanian seperti Koperasi Petani Kopi di Jawa Barat, bisa langsung mengekspor produk tanpa perantara, meningkatkan pendapatan petani hingga 30% berdasarkan studi dari Universitas Indonesia. Di bidang keuangan, integrasi dengan fintech memungkinkan koperasi simpan pinjam seperti Kospin Jasa Keuangan untuk menjangkau anggota di daerah terpencil, mengurangi kesenjangan inklusi keuangan yang saat ini hanya mencapai 76% populasi dewasa (data OJK 2023).
Selain itu juga, RUU ini membuka pintu untuk koperasi modern di era digital. Misalnya, koperasi e-commerce seperti yang dikembangkan oleh Koperasi Wanita Tani bisa berkolaborasi dengan platform seperti Shopee atau Tokopedia, menciptakan model bisnis hybrid. Data dari Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa koperasi digital memiliki pertumbuhan potensial 20% per tahun, jauh lebih tinggi dari koperasi tradisional. Dari segi pembangunan berkelanjutan, RUU mendorong koperasi hijau, seperti koperasi pengelolaan sampah di Jakarta yang telah mengurangi emisi karbon sebesar 15% per tahun. Ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, khususnya Goal 12 tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.
Di bidang sosial, RUU ini bisa memperkuat empowermen perempuan dan kelompok marginal, karena koperasi sering kali didominasi oleh wanita dan petani kecil. Contohnya, Koperasi Ibu Rumah Tangga di Yogyakarta telah berhasil meningkatkan kesejahteraan anggota melalui program pendidikan dan akses pasar. Dengan demikian, RUU ini bukan hanya reformasi hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk masyarakat yang lebih adil.
Kekurangan dan Tantangan
RUU ini memiliki kekurangan signifikan yang bisa menjadikannya jebakan birokrasi lama. Salah satu masalah utama adalah ketidakjelasan definisi “koperasi modern” versus “tradisional”, yang berpotensi menciptakan dualisme. Koperasi kecil di pedesaan mungkin terpinggirkan jika regulasi lebih memfavoritkan yang digital, memperlebar kesenjangan antara perkotaan dan pedesaan. Desentralisasi pengawasan, meski positif, berisiko meningkatkan korupsi di tingkat daerah seperti kasus korupsi di beberapa koperasi yang terungkap oleh KPK, di mana aparat lokal terlibat dalam penggelapan dana.
Tantangannya adalah keterbatasan infrastruktur pendukung. RUU menjanjikan akses modal, tetapi tanpa anggaran khusus dari APBN, ini bisa menjadi janji kosong. Program serupa seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) sering kali tidak merata, dengan 70% dana dinikmati oleh koperasi besar di Jawa (data BPS 2022). Selain itu, RUU kurang menekankan pendidikan dan pelatihan anggota, padahal rendahnya literasi keuangan (hanya 38% berdasarkan survei OJK) menjadi penghambat utama. Tanpa program pendidikan wajib, koperasi bisa gagal karena manajemen yang buruk.
Dari perspektif hukum, RUU ini berpotensi tumpang tindih dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas atau Undang-Undang Perbankan Syariah, yang bisa menciptakan kebingungan bagi pelaku usaha. Kritikus seperti ekonom dari Universitas Gajah Mada, Prof. Ahmad Erani Yustika, menyoroti bahwa RUU ini terlalu fokus pada aspek formal tanpa mengatasi masalah mendasar seperti transparansi keuangan dan partisipasi anggota yang rendah (rata-rata hanya 50% anggota aktif). Di era digital ini, RUU juga belum mengantisipasi risiko cyber, seperti hacking pada platform koperasi online, yang bisa merugikan anggota.
Dampak dan Implikasi dalam Jangka Panjang
Jika disahkan dan diimplementasikan dengan baik, RUU ini bisa memberikan dampak positif besar. Secara ekonomi, koperasi yang kuat bisa meningkatkan PDB hingga 7-10% dalam 10 tahun, berdasarkan proyeksi Bank Dunia. Ini akan mengurangi ketergantungan pada korporasi asing, mendorong kemandirian, dan menciptakan lapangan kerja baru potensi 5 juta pekerjaan di sektor koperasi (estimasi ILO). Dalam bidang sosialnya, RUU bisa mengurangi kemiskinan di pedesaan, di mana 60% penduduk miskin tinggal, dengan koperasi sebagai alat redistribusi kekayaan.
Namun, jika gagal, dampaknya negatifnya adalah korupsi, stagnasi ekonomi lokal, dan erosi kepercayaan publik terhadap koperasi. Dalam konteks politik, RUU ini bisa memperkuat legitimasi DPR jika berhasil, atau menambah skeptisisme jika menjadi “gajah putih” seperti banyak RUU lain yang mangkrak.
Implikasi jangka panjang RUU ini melampaui sektor ekonomi, mempengaruhi stabilitas sosial dan politik. Jika berhasil, Indonesia bisa mencontoh negara seperti Korea Selatan, di mana koperasi mendukung transisi ke ekonomi hijau. Namun, tantangan global seperti perubahan iklim dan ketidakstabilan geopolitik memerlukan koperasi yang tangguh.
Rekomendasi untuk DPR dan pemerintah:
Pertama, libatkan stakeholder lebih luas, termasuk koperasi kecil, akademisi, dan LSM, dalam pembahasan.
Kedua, tambahkan pasal tentang pendidikan koperasi wajib di sekolah dan universitas, serta program literasi digital.
Ketiga, alokasikan anggaran minimal 5% dari APBN untuk monitoring, evaluasi, dan subsidi awal.
Keempat, sinkronkan RUU dengan regulasi terkait untuk menghindari tumpang tindih.
Kelima, dorong inovasi dengan insentif bagi koperasi hijau dan digital, sambil menegakkan sanksi ketat untuk korupsi.
Kesimpulan
RUU Perkoperasian sebagai usul DPR RI menawarkan pintu terbuka untuk koperasi modern yang inovatif dan inklusif, dengan potensi untuk merevolusi ekonomi kerakyatan. Namun, tanpa perbaikan pada kekurangan dan tantangan juga implementasi, tetapi berisiko menjadi jebakan birokrasi lama yang mempertahankan status quo. Sebagai masyarakat, kita harus mendukung proses ini dengan pengawasan aktif, kritik konstruktif, dan partisipasi langsung, agar koperasi benar-benar menjadi alat empowermen rakyat, bukan sekadar slogan politik. Dengan demikian, RUU ini bisa menjadi momentum reformasi sejati yang akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mandiri. Mari kita jadikan ini sebagai kesempatan untuk membangun ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar RI , di mana setiap warga bisa berkontribusi dan merasakan manfaatnya. Dukunglah dengan bijak, dan awasi dengan ketat!
