Konten dari Pengguna

Kepastian Hukum Lawan Keadilan Hukum

Lisa Aprilia Gusreyna
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
18 Desember 2020 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lisa Aprilia Gusreyna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Desain dari Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Desain dari Penulis
ADVERTISEMENT
Apakah tujuan hukum itu? Pendahuluan Secara singkat, tujuan hukum terbagi atas 3 tujuan yaitu: a. Kepastian Hukum b. Keadilan Hukum c. Kemanfaatan Hukum Kepastian hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan tentunya secara jelas telah memberikan suatu payung hukum atau dasar hukum agar seseorang tunduk atas peraturan itu dan tidak melanggar aturan tersebut. Keadilan hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat tentunya harus menciptakan rasa yang adil bagi seseorang untuk mematuhinya, dimana penegakan hukum yang berlaku secara nyata pada setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum tanpa memandang status sosial atau harta yang dimiliki oeh pelaku pelanggaran. Kemanfaatan hukum adalah hukum sebagai suatu peraturan harus bisa memberikan manfaat bagi siapapun yang tunduk atas aturan tersebut, dikarenakan hukum dibuat untuk memberikan rasa aman, damai dan tentram agar kejahatan dan pelanggaran tidak dilakukan semena-mena oleh siapapun baik pembuat hukum itu sendiri ataupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
Apakah Keadilan Hukum Itu Paling Penting?
Hukum yang baik itu seyogyanya harus memuat 3 tujuan hukum tersebut yaitu kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Tanpa keseimbangan antara ketiga hal tersebut, maka hukum tersebut dapat menjadi masalah bagi mereka yang tunduk akan hukum itu.
Namun, ada ahli yang berpendapat bahwa keadilan hukum lebih diutamakan dari kepastian hukum dan ada juga ahli yang berpendapat bahwa kepastian hukum lebih diutamakan dari berkeadilan hukum. Menjawab hal tersebut, penulis mempunyai pendapat tersendiri tentang kepastian hukum dan keadilan hukum dimana kepastian hukum menurut penulis lebih harus diutamakan daripada keadilan hukum yang artinya
ADVERTISEMENT
Banyak anggapan praktisi hukum muda sekarang yang sering mengatakan “Fiat Justitia Ruat Coelum” yang artinya “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh” dimana kalimat ini diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Menurut penulis seyogyanya hal tersebut jangan pernah dibicarakan di depan umum bahwa kita harus mengutamakan keadilan, namun nyatanya seseorang yang dibela tersebut telah melanggar suatu tindak pidana baik suatu kejahatan maupun pelanggaran, dan oleh karenanya seyogyanya prinsip “Fiat Justitia Ruat Coeum” tidak boleh disalahgunakan oleh Praktisi Hukum saat ini.
Meski memang benar, awalnya istri tersebut adalah korban, dikarenakan suaminya direbut oleh pelakor. Namun, tindakan istri tersebut menganiaya si pelakor tentunya telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dimana seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana baik pelanggaran atau kejahatan tetap harus diproses hukum. Dan di persidangan, terdakwa boleh menunjukan dan memberikan keterangan serta mengajukan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Apabila memang terdakwa boeh menunjukkan dan memberikan keterangan serta mengajukan saksisaksi yang meringankan terdakwa. Apabila memang terdakwa telah melakukan tindak pidana, namun adanya alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf untuk melakukan tindak pidana tersebut maka seorang terdakwa bisa saja lepas dari jeratan hukum yang ada. Sepanjang terdakwa dapat meyakinkan Majelis Hakim bahwa dirinya tidak bersalah dalam suatu tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Perbuatan zina dapat diproses, apabila seorang istri yang sah telah menangkap basah bahwa suaminya memang berselingkuh dengan si pelakor dan telah melakukan hubungan intim. Namun, meski dimualinya hubungan intim tersebut sepanjang istri mendapati suaminya tertangkap tangan melakukan suatu perselingkuhan maka istri dapat mengadukan suaminya terkait tindak pidana Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan meski belum terbukti si suami telah melakukan suatu perzinahan. Karena, baik foto maupun keterangan saksi dapat dijadikan suatu alat bukti yang mendukung tuntutan jaksa kepada si suami dan si pelakor tersebut, apakah benar terbukti si suami telah melakukan perzinahan dengan pelakor tersebut, apakah benar terbukti si suami telah melakukan perzinahan dengan pelakor bahkan ditambah dengan keterangan terdakwa (suami) dan keterangan pelakor (sebagai saksi mahkota) yang apabila mengakui perbuatan perzinahan tersebut maka pelakor dan si suami dapat dijatuhi hukuman maksimal 1 tahun penjara sebagaimana bunyi Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan maksimal penjara 9 (sembilan) bulan seperti pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 139/Pid.B/2017/PN.PTK dimana Hakim memutuskan terdakwa melakukan perzinahan dikarenakan berdasarkan 2 alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa dimana pertimbangan Hakim sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim akan berpedoman pada alat bukti dan fakta-fakta hukum sebagai berikut : a) Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah b) Dan atas terbuktinya dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
Majelis Hakim harus pula memperoleh keyakinan, bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya.
- Menimbang, bahwa mengapa hal ini dikemukakan adalah dalam rangka untuk menjamin objektifitas persidangan ini, demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran.
- Menimbang bahwa dengan telah terpenhinya unsur dalam surat dakwaan maka demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur dakwaan penuntut umum telah terpenuhi sehingga dengan demikian kepada terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan beberapa perbuatan perzinahan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) b jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Apa Contoh Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum tersebut?
Salah satu contoh kepastian hukum adalah seseorang warga Negara Republik Indonesia yang baik tentunya harus membayar pajak. Dan salah satu contoh keadian hukum adalah tidak adilnya apabila seseorang pencuri yang mencuri sandal seharga Rp.50.000,- harus dihukum 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, padahal kasus tersebut dapat masuk kepada tindak pidana ringan yaitu Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan, disini keadilan hukum harus ditegakkan namun tidak mengabaikan tindak pidananya tersebut. Jadi, sebenarnya praktisi hukum bukan hanya soal membela kebenaran dan mencari keadilan namun yang sebetulnya adalah mencari celah-celah hukum yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Kesimpulan Keadilan dan kepastian hukum di Indonesia tidak dapat di kesampingkan di dalam perjalanan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi hukum yaitu menegakkan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan di dalam pengadilan. Pertanggungjawaban keadilan dan kepastian hukum merupakan meneggakkan suatu unsur yang paling pokok di dalam hukum agar terciptanya suatu kebahagiaan dan tercapainya suatu titik terang di dalam hukum. Keadilan menjadi unsur yang paling utama yang harus terpenuhi dan tercapai dalam pengadilan. Setelah keadilan di dalam hukum tercapai maka kepastian hukum juga harus terlaksana sebagaimana mestinya. Kepastian hukum menjadi titik akhir dalam proses hukum. Setelah keadilan dan kepastian hukum tercapai maka pengadilan hukum akan membawa manfaat yang akan memberi dampak positif bagi masyarakat. Dampak positif yang terjadi jika hukum di Indonesia tercapai suatu keadilan dan kepastian hukum adalah masyarakat akan percaya terhadap hukum, Hak Asasi Manusia dapat terpenuhi dan terlidungi di dalam hukum, tercapainya suatu jalannya hukum yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, memberikan kesejahteraan dan ketertiban di dalam masyarakat. Di negara Indonesia keadilan dan kepastian hukum menurut data yang ada tingkat keadilan dan kepastian hukum masih rendah. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan tingkat keadilan dan kepastian hukum di Indonesia masih rendah yaitu berbagai pihak masih belum sadar akan pentingnya keadilan dan kepastian hukum di dalam pengadilan. Berbagai kasus yang ada di dalam masyarakat yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia masih sangat rendah dan belum berjalan sesuai dengan tujuan hukum maupun peraturan yang berlaku di Indonesia. Hukum harus dapat membawa hak dan kewajiban seseorang kearah yang lebih baik di dalam masyarakat. Jika di dalam hukum aparat penegak hukum tidak menerapkan asas keadilan dan kepastian hukum maka hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena hukum tidak dapat menjalankan suatu proses hukum sebagaimana fungsinya.Pertaggungjawaban keadilan dan kepastian hukum dapat dilihat dalam penyelesaian setiap proses hukum yang di jalankan dalam hukum. Aparat penegak hukum menjadi salah satu lembaga yang sangat penting dalam menegakkan hukum yang ada. Aparat penegak hukum yang paling penting dalam penegakan hukum salah satunya adalah hakim. Berjalannya suatu keadilan dan kepastian hukum di dalam pengadilan tergantung pada setian keputusan dari seoarang hakim.
ADVERTISEMENT
Saran Diperlukan upaya harmoniasi peraturan perundang-undangan di Indonesia guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, juga dibutuhkan peningkatakan kapasitas infrastruktur hukum meliputi aparat penegak hukum dan lembaga penegak hukum dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.