Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Etika dan Tanggungjawab Profesi Notaris Dalam Menjalankan Jabatannya
25 Desember 2020 13:54 WIB
Tulisan dari Lisa Rahayu Ningsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Profesi Notaris merupakan merupakan profesi yang memiliki karateristik tersendiri dibandingkan profesi yang lainnya, seperti : hakim, jaksa, Advokat dan arbirter. Dimana tugas dari seorang notaris adalah untuk membantu orang-orang yang mempunyai masalah hukum. Untuk dapat menjalankan profesi ini dengan baik, maka akan sangat membutuhkan keahlian khusus sehingga bisa disebut profesional dalam profesi tersebut. Fungsi dan peran notaris dalam gerak pembangunan nasional dewasa ini semakin luas dan semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Dalam hal ini seorang notaris tentunya diharapkan supaya pelayanan jasa yang diberikan sesuai dengan harapan masyarakat tanpa mengecualikan hukum yang berlaku. Notaris sendiri berbeda dengan PPAT, namun tidak jarang pula ditemukan orang yang tidak dapat membedakan Notaris dengan PPAT. Jika seseorang pernah mengurus surat tanah ataupun rumah pasti akan berurusan dengan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua hal ini dikatakan sama karena cenderung ditemukan karena pekerjaan yang mereka lakukan berada pada lingkup yang sama. Secara garis besarnya dalam UU No 2 Tahun 2014 Pasal 1 angka 1, Notaris berwenang untuk membuat akta otentik, sedangkan dalam PP No 24 Tahun 2016 Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa PPAT berwenang dalam pembuatan akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai ha katas tanah dan ha katas satuan rumah susun. Jika pemahaman tentang hal ini keluru, maka ketika pengurusan berkas atau dokumen tentang jual beli tanah akan terjadi kesalahpahaman.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, sebagai seorang yang berprofesi sebagai Notaris haruslah dapat memberikan pelayanan jasa yang maksimal serta dapat menjamin akta yang telah dikeluarkannya terjaga otentisitasnya sehingga akta yang dikeluarkannya memiliki nilai dan bobot yang handal dan teruji kebenarannya, dalam hal inilah seorang notaris harus mampu menjalankan kewajiban yang diberikan kepada mereka. Karena yang paling diutamakan dalam profesi notaris adalah kewajiban mereka terhadap apa yang mereka kerjakan. Dimana dalam UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris) mengutip terkait kewajiban etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu seorang notaris harus mampu bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, hal inipun harus sejalan dengan Kode Etik Notaris Tahun 2015 yang ada dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa seorang notaris juga harus memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik. Dalam hal ini jelas kewajiban Notaris didalam menjalankan tugasnya harus benar-benar professional dan memiliki orisinalitas pada etika dan tanggungjawab profesi yang diembannya.
ADVERTISEMENT
Disamping menjalankan setiap kewajiban dan Etikanya sebagai Notaris, seorang Notaris juga harus menghindari larangan-larangan yang ada dalam jabatannya. Seperti yang ada dalam UUJN terkait larangan etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 17 dan juga dalam Kode Etik Notaris 2015 juga banyak menyinggung terkait larangan sebagai seorang notaris. Di dalam menjalankan jabatannya seorang notaris tidak akan pernah lepas dari kewajiban yang harus selalu dijalankan dan juga harus selalu memaksimalkan kinerjanya setiap saat,tetapi seorang yang emmiliki profesi Notaris juga harus mampu semaksimal mungkin unuk menghindari setiap ketentuan-ketentuan terkait larangan yang dalam jabatannya, karena jika seorang notaris melakukan penyelewengan terhadap aturan yang hukum yang berlaku maka notaris tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Beberapa sanksi yang diberikan kepada notaris yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan peraturan yang ada adalah memberikan Notaris tersebut teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bemberhentian dengan hormat bahkan sampai kepada pemberhentian tidak hormat.
ADVERTISEMENT
Dala menjalankan tugas sebagai Profesi yang profesional pasti tidak mudah begitu juga halnya dengan Profesi Notaris. Namun guna menjalankan profesi dengan baik diharapkan seorag ahli notaris dalam menjalankan jabatannya untuk senantiasa perpatokan pada etika moral profesi yang diembannya dalam setiap pekerjaannya, taat asas yang berlaku, serta tunduk dan patuh kepada peraturan yang mengatur tentang jabatannya tersebut. Dengan begitu, masyarakat dan setiap elemen masyarakat dan hukum yang menggunakan jasa Notaris benar-benar mampu memaknai profesi notaris sebagai salah satu profesi yang mulia dan bermartabat.