Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hakikat Ilmu Hukum dari Sudut Pandang Filsafat dan Teori Ilmu Hukum
25 Desember 2020 13:35 WIB
Tulisan dari Lisa Rahayu Ningsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di dalam sebuah hukum, tentu ada ilmu yang mendasari hukum tersebut, begitupula dengan ilmu hukum, namun dalam kaitannya dengan ilmu hukum, ternyata banyak pihak yang menolak ilmu hukum sebagai ilmu, salah satunya ialah Amerika M. Friedman yang menyatakan bahwa ilmu hukum bukanlah suatu sebuah sains atau ilmu pengetahuan karena prinsip-prinsip hukum tidak dapat diverifikasi secara eksperimental atau ditemukan secara infuktif maupun deduktif. Namun, adapun pihak yang memiliki pandangan bahwa ilmu hukum adalah sebuah ilmu, arti memahami sesuatu sebagai hukum, yaitu sebagai norma hukum atau sebagai muatan dari norma hukum sebagaimana ditetapkan sebagai norma hukum. seperti Hans Kelsen yang menyatakan bahwa ilmu hukum berusaha memahami obyeknya “secara hukum”, yakni dari sudut pandang hukum.Dimana, memahami sesuatu secara hukum berarti memahami sesuatu sebagai hukum, yaitu sebagai norma hukum atau sebagai muatan dari norma hukum sebagaimana ditetapkan sebagai norma hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam teori hukum, terdapat ilmu hukum.B.Arief Sidharta mengatakan : “Teori Ilmu Hukum (rechtstheorie) secara umum dapat diartikan sebagai ilmu atau disiplin hukum yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum dan kritik ideologikal terhadap hukum ( Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,h.122). Selain itu, JJH Bruggink juga berpendapat bahwa teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan (HR Otje Salman et.al.”Teori Hukum”, 2002,h.60).
ADVERTISEMENT
Tujuan Teori Hukum menurut Hans Kelsen dalam buku Satjipto Rahardjo : Hukum Dalam Jagat Ketertiban, h.8-9) adalah:
1. Tujuan teori hukum, ilmu apapun, adalah untuk mengurangi kekacauan dan keragaman untuk persatuan.
2. Teori hukum adalah ilmu, bukan kemauan. Ini adalah pengetahuan tentang apa hukum itu, bukan dari apa yang hukum seharusnya.
3. Hukum adalah normatif bukan ilmu alam.
4. Teori hukum sebagai teori norma tidak peduli dengan efektivitas norma-norma hukum.
5. Sebuah teori hukum adalah formal, suatu teori cara pemesanan, konten berubah dengan cara tertentu.
6. Hubungan teori hukum untuk sistem tertentu dari hukum positif adalah bahwa mungkin untuk hukum yang sebenarnya.
Dalam kaitannya dengan ilmu hukum, selain teori hukum, juga terdapat filsafat hukum. Dimana filsafat itu sendiri adalah sebuah perenungan, refleksi mendalam, radikal, dan sebuah etos bagi kelangsungan suatu bangsa terlebih bila itu adalah bangsa yang merdeka.Prof. Dr. H. R. Otje Salman, S.H menyatakan bahwafilsafat hukum adalah filsafat yang objeknya khusus hukum adapun pokok kajian filsafat hukum adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
• Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
• Aksiologi hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
• Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
• Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
• Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
ADVERTISEMENT
• Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)