Konten dari Pengguna

ASN Kemenkumham Mengamalkan Tata Nilai PASTI

Lisa Noviana
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham
9 Maret 2021 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah saya jalani sejak tahun 2009. Penempatan pertama saya, tahun 2009 sampai 2017 adalah di Bagian Layanan Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Linier dengan latar belakang pendidikan saya sebagai sarjana hukum dan juga pemegang sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas sebagaimana karakter profesional seorang ASN saya lakukan untuk menuangkan rasa syukur.
ADVERTISEMENT
Tugas saya di Bagian Layanan Advokasi Hukum adalah membuat pertimbangan hukum, memberikan layanan konsultasi hukum, dan melakukan advokasi hukum kementerian apabila terdapat sengketa pada Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pegawai, dan pensiunan pada unit kerja Kemenkumham. Melalui surat kuasa khusus, Saya dan tim akan melakukan proses penyelesaian sengketa tersebut baik secara litigasi dan/atau non litigasi. Hanya perkara terkait tugas dan fungsi kementerian saja yang dapat di advokasi sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Banyak pelajaran hidup berharga selama menjadi tim advokasi hukum. Tak hanya pengalaman penuh tawa, tapi juga menggugah jiwa. Beberapa kali saya dan tim mewakili Kemenkumham berbicara di pengadilan dalam rangka proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara atas gugatan dari pegawai Kemenkumham yang diberhentikan menjadi pegawai.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Saya melihat harapan dan ucapan tulus dari para pegawai tersebut baik yang sudah menjabat sebagai struktural maupun masih fungsional umum, untuk tidak akan pernah mengulangi kesalahannya lagi dan dapat dibantu kembali menjadi bagian dari Kemenkumham.
Di satu sisi, saya iba karena saya mengetahui sebagian dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Di sisi lain, logika saya berkata, bahwa mereka memang telah salah. Perbuatannya tak hanya melanggar kode etik, tapi juga telah melawan hukum sehingga patut dikenakan sanksi sebagai penegakan hukum, efek jera dan contoh buat pegawai lainnya supaya tak melakukan hal sama. Selain itu, saya adalah bagian dari tim advokasi Kemenkumham yang harus profesional dan akuntabel. Akhirnya, hakim mengetuk palu. Tim kami dimenangkan. Setelah itu, hanya jabat tangan dan permohonan maaf secara lisan yang dapat kami ucapkan kepada para penggugat itu, serta sedikit kata-kata penyemangat yang saya tahu persis itu tak ada artinya.
ADVERTISEMENT
Meski jantung seringkali berdegup kencang karena iba, tapi ini tugas. Saya dan tim adalah perpanjangan tangan Kemenkumham yang diberikan kepercayaan untuk mendapatkan keputusan akhir hakim di meja hijau. Bagaimanapun, hukum harus ditegakkan.
Pesan buat kita, termasuk saya, kita sebagai abdi negara sudah semestinya menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam menjalankan tugas. Taat pada kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah suatu keniscayaan. Sebagai pegawai di lingkungan Kemenkumham, menerapkan tata nilai PASTI adalah kepatutan.
Tim Kuasa Hukum Kemenkumham sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, (Foto: koleksi pribadi).

Pegawai Kemenkumham Harus Mengamalkan Tata Nilai PASTI

Agar tak terjerat perkara hukum, baik hukuman disiplin ringan, sedang ataupun berat, kita sebagai ASN tak bisa tawar menawar lagi tentang keharusan mematuhi kedisiplinan dan kode etik. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin pegawai, menciptakan ketertiban bersama, membentuk profesionalitas, serta membuat iklim kerja kondusif. Khusus di lingkungan Kemenkumham, dalam tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap pegawai wajib mematuhi kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkumham sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2017 (Permenkumham 20/2017).
ADVERTISEMENT
Dalam Permenkumham 20/2017 tersebut dituliskan mengenai “PASTI”. Kata "PASTI" merupakan akronim dari tata nilai Kemenkumham yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. Outcome-nya adalah sesuai dengan pencapaian visi Kemenkumham.
Dalam rangka mencapai prinsip dalam mewujudkan visi kemenkumham, maka secara umum harus dilakukan dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas sebagai karakter profesional.
Tiga kerja tadi dilakukan selaras dengan norma-norma hukum, budaya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga memenuhi ciri yang akuntabel.
Pencapaian akuntabilitas dalam organisasi tidak akan maksimal jika dilakukan oleh kerja individu, dibandingkan dengan kerja secara bersama-sama. Maka, di sinilah makna dari sinergi akan terwujud.
Sinergi membutuhkan proses saling mendewasakan, bersikap saling terbuka, dan menjaga harmoni untuk tujuan-tujuan konstruktif. Di situlah nilai-nilai transparan bisa hidup di tengah-tengah kerja produktif aparatur pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pengembangan dan evaluasi dari empat nilai tadi, akan menjadi roda penggerak sekaligus menyatukan bingkai besar yang mengoptimalkan diri untuk terus mendorong kreativitas, memperkaya inisiatif, dan optimis menghadapi pembaharuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang mampu menguatkan peran Kemenkumham untuk terus berprestasi. Pengoptimalan terhadap kreativitas, pengembangan inisiatif, serta siaga terhadap pembaharuan oleh tiap individu aparatur akan menciptakan kesadaran holistik aparatur yang inovatif.
Itulah mengapa, penting bagi kita, khususnya pegawai di lingkungan Kemenkumham secara sadar dan suka cita mengimplementasikan tata nilai “PASTI”. Manfaatnya tak hanya untuk kita sendiri, tapi juga untuk negara dan masyarakat.
Logo Kumham PASTI