Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Praktik Paranormal di Indonesia
22 Juli 2021 10:40 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia sering meminta bantuan paranormal untuk menyelesaikan permasalahannya. Mulai dari masalah kesehatan, keuangan, karier, dan jodoh. Kepercayaan masyarakat kepada paranormal menjadikan bisnis praktik paranormal tumbuh subur di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat ini paranormal tak hanya dikenal dari mulut ke mulut. Banyak paranormal mengiklankan praktiknya di media cetak maupun media elektronik dengan menampilkan penawaran jenis-jenis pengobatan dan testimoni pasiennya. Beberapa paranormal menjadi terkenal karena sering masuk pemberitaan media cetak dan media elektronik seperti Ki Joko Bodo, Mbah Mijan, Teuki Iqbal Johard, Suhu Naga, dan Ki Kusumo. Mereka mengatakan memiliki kemampuan meramal, mengobati, dan lainnya. Pasiennya datang dari berbagai lapisan masyarakat. Ada artis, politisi, ataupun orang biasa.
Masyarakat perlu berhati-hati memilih jasa praktik paranormal agar tidak terjebak di putaran kejahatannya karena tidak semua paranormal memiliki izin pendirian praktik ataupun kemampuan mengobati. Bila salah melangkah, bisa-bisa menjadi korban. Sifat praktik paranormal sulit dibuktikan secara medis apabila terjadi kesalahan dalam proses pengobatan. Paranormal juga tidak memiliki kode etik seperti dokter, dan tidak ada standardisasi harga jasa pengobatannya. Sulitnya pembuktian medis memberi peluang terjadinya penipuan. Ketiadaan standardisasi bisa berdampak kepada permintaan pembayaran tinggi tanpa ada tolak ukur.
ADVERTISEMENT
Maka, sebelum memutuskan menggunakan jasa paranormal kita harus terlebih dahulu menelusuri eksistensi paranormal pilihan kita melalui mesin pencarian google atau bertanya kepada orang-orang sekitar, serta tidak mudah tergiur bujuk rayu mengatasnamakan kesaktian. Ada paranormal sungguhan dan ada pula hanya mengaku-ngaku.
Mengutip dari Kompas (12/01/2021), seorang pria di Wonogiri mencabuli tujuh anak dengan mengaku paranormal yang mempunyai kesaktian membuka aura anak-anak agar masa depannya baik dan disegani. Oknum paranormal tersebut ditangkap setelah dua orang tua korban melapor ke polisi; mengutip dari Merdeka (1/09/2019), lewat modus praktik paranormal Jumiati memperdayai dan menguras empat isi ATM korbannya hampir Rp 53 juta; dikutip dari detik, paranormal di Cilegon ditangkap atas dugaan mencabuli wanita berusia 18 tahun; dan dikutip dari k-radiojember (30/03/2021), seorang paranormal terlibat dalam aksi penipuan dengan iming-iming penggandaan uang dan menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Perbuatan oknum paranormal tersebut merupakan permasalahan hukum karena menyangkut tata kelakuan amoral, berlawanan dengan hukum, dan bersifat merusak. Lalu, dalam hal bagaimana paranormal diizinkan praktik di Indonesia?
Hukum Paranormal
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, paranormal adalah orang yang mempunyai kemampuan dalam memahami, mengetahui, dan mempercayai hal-hal yang idak dapat dijelaskan secara ilmiah.
Di Indonesia, praktik paranormal diizinkan hanya untuk jenis pelayanan kesehatan tradisional. Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mendefinisikan pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Dari definisi tersebut, sebagai pengobat tradisional, praktik paranormal harus didasarkan kepada pengalaman empiris, telah mendapatkan pelatihan keterampilan, dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya, serta tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma hukum, kesusilaan, kesopanan, dan kebudayaan.
ADVERTISEMENT
Praktik paranormal dikatakan pelayanan kesehatan tradisional karena pada Pasal 3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/ MENKES/SK/VII/2003 menyebutkan klasifikasi pengobat tradisional terdiri dari jenis keterampilan, ramuan, pendekatan agama, dan supranatural. Paranormal tergolong dalam klasifikasi pengobatan supranatural.
Apabila praktik paranormal telah memenuhi unsur-unsur pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana disebutkan oleh Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka paranormal wajib meminta rekomendasi dari Kejaksaan Kabupaten atau Kota di tempat praktiknya kemudian mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat untuk mendapatkan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).
Praktik paranormal dapat dilakukan apabila tidak membahayakan jiwa atau melanggar susila dan kaidah agama serta kepercayaan kepada Tuhan, aman dan bermanfaat bagi kesehatan, tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat. Paranormal juga harus memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pasien tentang jenis, metode, serta alat pengobatan yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Apabila dalam praktiknya paranormal melakukan penipuan, penjualan jimat, pembunuhan, pencabulan, perampokan, dan tindak pidana lainnya, akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat jangan segan mengadukan kepada pihak kepolisian atas tindakan meresahkan dari orang-orang yang mengaku paranormal.
(Lisa Noviana, Penyuluh Hukum BPHN)