Konsultasi Hukum Gratis Bagi Masyarakat Indonesia

Lisa Noviana
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham
Konten dari Pengguna
20 Januari 2021 15:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai suatu negara hukum dengan jumlah penduduk per 30 Juni 2020 sebesar 268.583.016 jiwa (berdasarkan data penduduk Indonesia Semester I 2020 yang dirilis oleh Kementerian Dalam negeri), Indonesia memiliki potensi mengalami sederet permasalahan hukum dalam kehidupan bersama, baik permasalahan terkait hukum perdata, hukum pidana, hukum tata usaha negara, hukum internasional, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Ketika masyarakat mengalami suatu permasalahan hukum, tidak jarang kebingungan yang berujung deadlock situation terhadap individu atau masyarakat pun terjadi. Deadlock situation yang dimaksud merujuk kepada sebuah kondisi individu atau masyarakat yang masih tergolong ‘awam’ atau tidak memahami alur penyelesaian permasalahan melalui pelayanan konsultasi hukum secara non-berbayar. Hal tersebut wajar mengingat betapa masifnya tayangan-tayangan di televisi yang kerap menampilkan gestur Pengacara yang berpenampilan perlente, terkesan mewah, dan kerap mendampingi permasalahan hukum yang menjegal para tokoh publik seperti selebritis, pengusaha, politisi, dan pejabat publik. Tayangan-tayangan televisi yang begitu kuat seolah menjadi trigger di benak masyarakat bahwa adagium no free lunch berlaku di mana pun, bahkan untuk sebuah konsultasi hukum. Jika dibiarkan, maka hal tersebut akan semakin mengkristalkan wacana bahwa ‘keadilan hukum adalah hal yang -selalu- mahal’. Benarkah seperti itu?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan sederhana di atas memiliki konsekuensi rentetan jawaban yang sebetulnya tidaklah sederhana. Namun sebelum akhirnya tulisan ini mengetengahkan proses konsultasi hukum yang selalu dikatakan “kompleks” dan “transaksional”, patut kiranya diberikan penjelasan bagi pembaca untuk sampai kepada bagian tersebut. Fakta yang tak terbantahkan adalah bahwa Negara wajib hadir untuk melindungi warga-nya dan sekaligus menghindarkan lahirnya disparitas informasi di kalangan masyarakat terkait pencarian keadilan dan perlindungan hukum. Penegakan adagium equality before the law hanya dan harus bisa diyakini hadir dengan kehadiran Negara kepada segenap elemen masyarakat sebagaimana teramanatkan di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan demikian warga negara akan selalu mempunyai sense of belonging dalam menjunjung tinggi hukum dan Negara tanpa terkecuali. Berikut ini adalah penggalan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
ADVERTISEMENT

Peran Penyuluh Hukum

Demi memenuhi unsur ‘hadirnya Negara’ dalam hal keadilan dan hukum, maka Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menggiatkan pelayanan konsultasi hukum dan penyuluhan hukum gratis oleh penyuluh hukum kepada masyarakat, tanpa terkecuali.
Penyuluh hukum merupakan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki tugas melakukan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan norma hukum baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung maksudnya yaitu adanya komunikasi tatap muka di suatu tempat antara penyuluh hukum sebagai konsultan dengan masyarakat sebagai klien. Tidak langsung yaitu terjadinya komunikasi antara penyuluh hukum sebagai konsultan dengan masyarakat sebagai klien melalui media elektronik. Aturan mengenai tugas dan fungsi penyuluh hukum ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Hukum Dan Angka Kreditnya.
ADVERTISEMENT

Layanan Konsultasi Hukum

Layanan konsultasi hukum secara langsung dilakukan tatap muka antara klien dengan penyuluh hukum di setiap instansi pemerintah yang memiliki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Khusus di Kemenkumham, penyuluh hukum ada di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Badan Penelitian Hukum dan HAM, Sekretariat Jenderal, dan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia. Konsultasi hukum secara langsung dilakukan di tempat yang telah disediakan oleh masing-masing instansi, semisal Law Center pada BPHN. Sedangkan layanan konsultasi hukum tidak langsung dilakukan secara online melalui website www.lsc.bphn.go.id atau aplikasi ‘Legal Smart Channel’ yang bisa diunduh pada play store android.
Foto: Konsultasi hukum secara langsung di law center BPHN pada masa pandemi. Sumber: Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham.
Tahun 2020, dimana pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini, masyarakat lebih banyak berkonsultasi secara online. Jumlah konsultasi hukum online di tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 meningkat signifikan. Berdasarkan data dari Bidang Pembudayaan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, terdapat 261 permasalahan hukum yang dikonsultasikan secara online kepada penyuluh hukum BPHN. Sedangkan tahun 2020 meningkat menjadi 1.906 konsultasi hukum online.
Sumber: Bidang Pembudayaan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, BPHN Kemenkumham.
Seluruh konsultasi hukum online tersebut dijawab oleh penyuluh hukum BPHN tanpa biaya alias gratis. Permasalahan hukum terbanyak di tahun 2020 yang dikonsultasikan kepada penyuluh hukum BPHN adalah tentang warisan, yaitu sejumlah 185. Pemberian konsultasi hukum gratis oleh penyuluh hukum selain memberikan kemudahan akses hukum juga bertujuan agar masyarakat mendapatkan nasihat hukum terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya. (LN).
ADVERTISEMENT