Konten dari Pengguna

Mengapa Dinar Candy Dijerat Pasal Pornografi?

Lisa Noviana
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN
6 Agustus 2021 10:43 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: https://pixabay.com/id
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: https://pixabay.com/id
ADVERTISEMENT
Aksi protes perpanjangan PPKM level 4 oleh Dinar Candy tidak sesuai dengan sebuah predikat negara religius. Kecuali bila memang antara religiusitas dan moralitas memiliki pakemnya sendiri, di mana tindakan amoral tidak disangkutpautkan dengan keagamaan atau hukum.
ADVERTISEMENT
Setiap individu bebas berpendapat dan berekspresi karena keduanya merupakan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14-32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Sebuah kebebasan bukan berarti mengesampingkan unsur apa pun. Etika moral dalam menyampaikan pendapat masih menjadi hal penting untuk mempertimbangkan baik dan buruk. Mengasumsikan kebebasan secara liar akan menggerogoti pondasi hukum.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Video Dinar Candy tanpa sensor yang telanjur beredar sebelum dihapus pemiliknya, mempertontonkan seorang wanita melakukan aksi protes perpanjangan PPKM. Uniknya, wanita itu mengenakan bikini berwarna merah, memakai masker, dan kacamata, sambil memegang papan di pinggir jalan daerah lebak bulus pada 4 Agustus 2021. Apakah tindakan berpendapat dan berekspresi Dinar Candy mengenakan bikini di jalan raya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?.
ADVERTISEMENT
Tindakan tersebut menuai beragam respons. Di media sosial, ada yang menanggapi aksinya sebagai penambah imun di kala pandemi, ada pula yang menentang dengan berbagai alasan.
Menurut saya, tindakan Dinar Candy menyuarakan pendapat tentang perpanjangan PPKM tidak bertentangan dengan hukum. Hanya, saya tidak bisa merasionalisasi antara penggunaan kostum bikini di jalan raya dengan substansi demonstrasinya.
Sebagai orang terkenal, bukan tidak mungkin tingkahnya diadopsi pengikutnya. Bagaimana apabila pengikutnya menyampaikan pendapatnya dengan berdiri di jalan tanpa busana lengkap mengatasnamakan kebebasan berpendapat?. Jangan dibayangkan. Semoga tidak terjadi.
Karena adegan sang DJ tersebut telah menjadi konsumsi massal, saat ini kepolisian resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi.

Pornografi

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/ atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Demikian definisi pornografi dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
ADVERTISEMENT
Apabila video singkat Dinar Candy terbukti ada unsur kesengajaan dalam proses pembuatannya, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Dasarnya adalah Pasal 8 Jo. Pasal 34 UU Pornografi.
Hukum juga melarang mempertontonkan diri atau orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan. Apabila itu terjadi, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Dasar hukumnya Pasal Pasal 10 Jo. Pasal 36 UU Pornografi.
Kemajuan informasi dan teknologi serta kecanggihan perangkat elektronik telah menjadikan pornografi cepat menjalar ke segala penjuru. Dalam hitungan detik, siapapun bisa mengakses tayangan pornografi yang dipublikasikan. Meskipun konten video mengandung pornografi sudah dihapus, namun sebarannya di internet dapat dicari dan dijadikan salah satu alat bukti dalam memproses suatu kasus pornografi. Itulah kenapa kita harus hati-hati dalam memanfaatkan kecanggihan elektronik.
ADVERTISEMENT
Hukum juga akan menjerat mereka yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak enam miliar rupiah.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Mudahnya mengakses informasi membuat masyarakat semakin cerdas mengolah mana baik dan tidak baik. Sehingga, saat ada perilaku anomali yang viral dari seorang tokoh, jangan ditiru. Orang tua juga harus selalu mendampingi putra putrinya agar tidak menelan mentah-mentah apa yang mereka lihat di media sosial.
(Lisa Noviana, Penyuluh Hukum Ahli Muda).