Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Relevansi Penyuluhan Hukum dan Tujuan Negara
20 Juli 2021 10:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia menganut konsep negara hukum yang tertuang dalam konstitusi negara. Sebagai negara hukum setiap perilaku masyarakatnya harus berlandaskan kepada hukum bukan berdasarkan kemauannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Apabila hukum menjadi sendi dasar dari kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia, maka peningkatan pemahaman hukum masyarakat perlu dibangun secara intensif sebagai pondasi terbentuknya kesadaran hukum masyarakat.
Pada masa Pandemi, tingkat kriminalitas meningkat signifikan. Melansir Katadata.co.id 22 April 2020, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa pada masa pandemi terjadi peningkatan kriminalitas sebesar 19,17 persen dibandingkan sebelum pandemi. Terdapat 17.411 kasus pada Februari, meningkat menjadi 20.845 kasus pada Maret 2020.
Dalam konsep hukum, terdapat teori fiksi hukum yang menganggap bahwa setiap orang dianggap sudah mengetahui hukum yang telah diundangkan. Siapa pun tanpa kecuali dianggap mengetahui hukum. Menjadi kesalahan besar apabila seseorang mengaku tidak tahu hukum (ignorante legs est lata culpa).
ADVERTISEMENT
Namun faktanya, apakah seluruh masyarakat Indonesia memang mengetahui hukum? Meskipun jawabannya “tidak”, para pelanggar hukum tidak bisa memberikan alasan “saya tidak tahu tentang aturan tersebut” ketika tertangkap oleh pihak berwajib saat melanggar hukum atau saat menjalani proses pengadilan.
Hukum sebagai aturan mempunyai sanksi jelas dan tegas sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Segala macam tindakan hukum telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tingkat kejelasan dan ketegasan dari hukum dapat mencapai sebuah kepastian.
Di sinilah peran penyuluh hukum. Memberikan penyuluhan hukum secara merata kepada seluruh masyarakat. Bagaimana membuat masyarakat mengetahui dan memahami hukum sehingga teori fiksi hukum relevan diterapkan sebagai konsep ketegasan hukum dalam mencapai tujuan negara.
Penyuluhan Hukum Untuk Mencapai Tujuan Negara
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Dalam pembukaannya disebutkan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
Kaitannya dengan Penyuluh hukum adalah bahwa tugas penyuluh hukum menyosialisasikan hukum nasional dapat menciptakan budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk membentuk budaya hukum, beragam kegiatan telah dilakukan oleh penyuluh hukum di masa Pandemi Covid-19 menggunakan pendekatan persuasi, pendekatan edukatif, pendekatan komunikatif, dan pendekatan akomodatif. Pemilihan materinya ditentukan berdasarkan hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara, dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum yang telah dilakukan di masa pandemi ini di antaranya: pembinaan terhadap delapan puluh orang Pelaku UMKM tanggal 6 Mei 2021; Sosialisasi Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah (Surat Edaran Larangan Mudik); Penyuluhan hukum tentang cyberbullying mencakup seluruh aspek hukum, termasuk aspek hukum perundungan; Penyuluhan hukum mengenai aturan perundangan-undangan seputar Covid-19 melalui media elektronik; Pemberian konsultasi hukum gratis baik secara langsung di Unit Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh provinsi Indonesia; dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Meskipun saat ini Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pembina penyuluh hukum belum melakukan perhitungan keberhasilan penyuluhan hukum di setiap wilayah dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat, namun upaya penyebarluasan informasi hukum terus dilakukan dalam segala kondisi dan dengan memaksimalkan pemanfaatan segala kesediaan sarana. Harapannya, penegak hukum maupun masyarakat benar-benar melaksanakan dan mematuhi hukum sesuai dengan amanah undang-undang.
Ketika jumlah pelanggaran hukum menurun signifikan, saat itulah tugas penyuluh hukum dapat dinilai efektif. Artinya, mengukur efektivitas bukan hal singkat. Setelah melaksanakan tugas mencerdaskan dan mengupayakan terbentuknya kesadaran hukum, komitmen dan kesediaan mewujudkan budaya hukum dari seluruh pihak menjadi hal penting dalam mencapai tujuan negara.
(Lisa Noviana, Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN)
ADVERTISEMENT